SuaraSulsel.id - Kapal cepat MV Trans JB akan berhenti beroperasi mulai mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Kapal ini melayani rute penyeberangan penumpang dari Pelabuhan Tobaku, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara menuju Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Cabang PT Zakaria Karya Bersama, pemilik kapal MV Trans JB, Fadillah, saat ditemui Telisik.id -- jaringan Suara.com di pelabuhan Tobaku, Selasa 27 April 2021.
"Insyaallah tanggal 6 sampai 17 Mei nanti mungkin kami enggak beroperasi," kata Fadillah.
Hal itu dilakukan untuk mendukung keputusan pemerintah yang melarang mudik dan melarang beroperasinya seluruh moda transportasi mulai 6 hingga 17 Mei. Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah.
"Sampai saat ini belum ada surat resmi, baik dari pemerintah maupun Dinas Perhubungan," jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait jumlah penumpang pasca dockingnya dua kapal feri, ia menyatakan, tidak ada lonjakan penumpang.
"Ada peningkatan sekitar 10-15 persen sebelum Ramadan. Kalau normalnya 70 sampai 80 penumpang meningkat sampai 100 penumpang," bebernya.
Namun, sejak masuk awal Ramadan sampai saat ini jumlah penumpang mengalami penurunan drastis.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Pos Pemeriksaan Didirikan di Perbatasan Sumut-Aceh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita