Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 22 April 2021 | 08:22 WIB
Penyerahan hasil rapat pleno penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar KPU Kota Makassar, Rabu (23/9/2020) / Foto : KPU Makassar

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengembalikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Sebesar Rp 18,4 miliar. Usai pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, 9 Desember 2020.

"KPU Kota Makassar telah mengembalikan SILPA hibah pasca-pengelolaan Pilwalkot Makassar 2020 kepada pemkot melalui Kas Daerah Pemerintah Kota Makassar," kata Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi, Rabu 21 April 2021.

Pengembalian SILPA tersebut kepada Pemerintah Kota Makassar sesuai dengan hasil penghitungan anggaran yang digunakan selama proses tahapan. Hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Farid menjelaskan, besaran pengembalian anggaran tersebut dipengaruhi atas efisiensi anggaran pada belanja kegiatan KPU Kota Makassar pada pengorganisasian logistik dalam pengelolaan Pilwalkot Makassar Tahun 2020.

Baca Juga: Laporan Terbaru Kasus Covid-19 di Sulsel, Rabu 21 April 2021

Selain itu, efisiensi pada lain hal Pilkada Makassar 2020 adalah proses pemilihan yang digelar tanpa adanya calon perseorangan serta nonsengketa di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) sejak diluncurkan hingga penetapan pasangan calon terpilih.

"Sehingga keadaan tersebut berdampak pada efisiensi, begitupula dilakukan efisiensi pada tiap komponen belanja semua divisi di KPU Makassar," ujarnya.

Sebelumnya, awal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Oktober 2019 untuk anggaran pilkada sebesar Rp78 miliar.

Namun belakangan, KPU Makassar mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp6,2 miliar, karena akan digunakan pada penyesuaian honor tenaga ad hoc (petugas sementara) sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan, termasuk penambahan alokasi tempat pemungutan duara atau TPS.

Sebab, dari kalkulasi awal, untuk satu TPS maksimal 600 pemilih, hanya saja berubah seiring dengan merebaknya pandemi COVID-19, sehingga aturan baru dikeluarkan maksimal 500 orang per TPS.

Baca Juga: Tito Karnavian : Sekarang Andi Sudirman Pemimpin Sulsel, Semua Wajib Dukung

Hal itu tentu menambah beban anggaran dari semula sebanyak 2.099 TPS bertambah total menjadi 2.390 TPS tersebar di 153 kelurahan dan 15 kecamatan se-Kota Makassar.

Load More