SuaraSulsel.id - Susianti Hafid, Kabid PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari menjelaskan, besaran THR Keagamaan bagi buruh harus sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/6/4K.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi buruh/pekerja di perusahaan.
Berapakah besaran THR Keagamaan yang diterima oleh buruh atau pekerja pada perusahaan?
"Yang bekerja di bawah 12 bulan maka hitungannya masa kerja dibagi 12 kali 1 bulan upah. Sedang pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan maka THR Keagamaan yang diperoleh yakni 1 bulan upah," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya oleh Telisik.id -- jaringan Suara.com, Selasa (20/4/2021).
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dijelaskan, pekerja yang dapat diberikan THR dan untuk besaran upah para pekerja atau buruh perusahaan sebagai berikut:
1.THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan:
Baca Juga: Buruh Demo Siang Hari Bolong Tolak UU Cipta Kerja, Jumlahnya Puluhan
a. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja: 12 x 1 bulan upah.
c. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
1.) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2.) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan