SuaraSulsel.id - Susianti Hafid, Kabid PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari menjelaskan, besaran THR Keagamaan bagi buruh harus sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/6/4K.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi buruh/pekerja di perusahaan.
Berapakah besaran THR Keagamaan yang diterima oleh buruh atau pekerja pada perusahaan?
"Yang bekerja di bawah 12 bulan maka hitungannya masa kerja dibagi 12 kali 1 bulan upah. Sedang pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan maka THR Keagamaan yang diperoleh yakni 1 bulan upah," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya oleh Telisik.id -- jaringan Suara.com, Selasa (20/4/2021).
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dijelaskan, pekerja yang dapat diberikan THR dan untuk besaran upah para pekerja atau buruh perusahaan sebagai berikut:
1.THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan:
Baca Juga: Buruh Demo Siang Hari Bolong Tolak UU Cipta Kerja, Jumlahnya Puluhan
a. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja: 12 x 1 bulan upah.
c. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
1.) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2.) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap