SuaraSulsel.id - Susianti Hafid, Kabid PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari menjelaskan, besaran THR Keagamaan bagi buruh harus sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/6/4K.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi buruh/pekerja di perusahaan.
Berapakah besaran THR Keagamaan yang diterima oleh buruh atau pekerja pada perusahaan?
"Yang bekerja di bawah 12 bulan maka hitungannya masa kerja dibagi 12 kali 1 bulan upah. Sedang pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan maka THR Keagamaan yang diperoleh yakni 1 bulan upah," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya oleh Telisik.id -- jaringan Suara.com, Selasa (20/4/2021).
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dijelaskan, pekerja yang dapat diberikan THR dan untuk besaran upah para pekerja atau buruh perusahaan sebagai berikut:
1.THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan:
Baca Juga: Buruh Demo Siang Hari Bolong Tolak UU Cipta Kerja, Jumlahnya Puluhan
a. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja: 12 x 1 bulan upah.
c. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
1.) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2.) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
-
Viral, Pelesetkan Ayat Al-Qur'an Saat Live Facebook, Dua IRT di Bulukumba Diciduk Polisi
-
5,3 Juta Orang Diprediksi Masuk Sulsel, Tujuh Masjid Disiapkan Tampung Pemudik
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?