SuaraSulsel.id - Susianti Hafid, Kabid PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari menjelaskan, besaran THR Keagamaan bagi buruh harus sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/6/4K.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi buruh/pekerja di perusahaan.
Berapakah besaran THR Keagamaan yang diterima oleh buruh atau pekerja pada perusahaan?
"Yang bekerja di bawah 12 bulan maka hitungannya masa kerja dibagi 12 kali 1 bulan upah. Sedang pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan maka THR Keagamaan yang diperoleh yakni 1 bulan upah," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya oleh Telisik.id -- jaringan Suara.com, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Buruh Demo Siang Hari Bolong Tolak UU Cipta Kerja, Jumlahnya Puluhan
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dijelaskan, pekerja yang dapat diberikan THR dan untuk besaran upah para pekerja atau buruh perusahaan sebagai berikut:
1.THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan:
Baca Juga: 6 Cara Menjaga Kulit Tetap Sehat di Bulan Ramadhan
a. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Berita Terkait
-
Tiga Cara Investasi Anti Bodong THR Anak, Cocok Buat Jangka Panjang
-
Vicky Prasetyo Sesumbar Siapkan Rp 1 Miliar THR Lebaran, Tapi Takut Ditanya Soal Jodoh
-
Link Resmi DANA Kaget untuk Klaim THR Online, Khusus Buat Kamu Nih!
-
8 Cara Kelola Keuangan Setelah Lebaran Biar Nggak Miss Queen
-
Keutamaan Puasa Syawal 6 Hari yang Disebut Geni Faruk Seperti Setahun Berpuasa, Benarkah?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros