SuaraSulsel.id - Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Sulsel disebut berani. Mengerjakan proyek di luar Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Empat paket proyek siluman itu kini bermasalah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah menghentikan pengerjaannya.
Kini diketahui salah satu proyek ilegal yang dikerjakan Dinas PUTR adalah pedestrian di Center Poin of Indonesia (CPI). Sebelumnya juga ada pembangunan jalan ke Pucak, Kabupaten Maros.
Proyek itu diketahui ditandatangani oleh Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang, Edy Rahmat. Edy saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap.
Pada lama LPSE, proyek pedestrian ini dikerjakan oleh PT Sumber Resky Abadi. Kontrak kerja dimulai akhir Desember 2020 lalu. Panjangnya 750 meter dengan lebar 3 meter. Anggarannya mencapai Rp 1,4 miliar.
Kepala Dinas PUTR Rudy Djamaluddin sendiri hingga kini masih bungkam. Rudy sudah enggan melayani wawancara sejak Sekretarisnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari lalu bersama Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel non aktif.
Pelaksana Tugas Inspektorat (Plt) Pemprov Sulsel Sulkaf Latief juga mengakui soal temuan proyek baru ini.
Sebelumnya, ia mengatakan nilai paket proyek ini cukup besar. Ada sekitar Rp 11 miliar yang tak masuk dalam DPA.
Ia juga mengaku heran, ada proyek yang dikerjakan tayang di LPSE namun tidak termuat dalam DPA.
Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Fokus Bangun Infrastruktur Jalan di Sulawesi Selatan
"Wallahualam, saya belum lihat di LPSE," jelas Sulkaf.
Namun, ia mengaku proyek ini jadi temuan BPK. Pihaknya sudah menjelaskan masalah tersebut. KPK juga bisa saja menelusuri, namun sejauh ini Korsupgah sendiri belum mengkonfirmasi.
"KPK belum menanyakan kepada pihak inspektorat terkait temuan proyek ilegal tersebut. Tapi itu kan sudah jelas, BPK sudah tanya kenapa ada seperti ini," tegasnya.
Sulkaf mengaku tetap tidak akan bertanggungjawab. Mereka sudah meminta sejak awal agar proyek ini jangan dikerja.
"Saya bilang lagi saya tidak mau tahu. Kan sudah dikasih pencerahan aturannya, kalau tidak ada dalam DPA tidak boleh dilakukan. Berarti kalau tidak boleh, berarti bukan institusi," bebernya.
"Jelas sekali saya bilang bahwa pada Januari sebelum saya masuk, sudah ada permintaan telaah dari PUTR ke Inspektorat. Inspektorat sudah mejawab bahwa kegiatan yang tidak ada dalam DPA, jangan dilakukan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam
-
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan
-
Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR