SuaraSulsel.id - Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Sulsel disebut berani. Mengerjakan proyek di luar Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Empat paket proyek siluman itu kini bermasalah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah menghentikan pengerjaannya.
Kini diketahui salah satu proyek ilegal yang dikerjakan Dinas PUTR adalah pedestrian di Center Poin of Indonesia (CPI). Sebelumnya juga ada pembangunan jalan ke Pucak, Kabupaten Maros.
Proyek itu diketahui ditandatangani oleh Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang, Edy Rahmat. Edy saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap.
Pada lama LPSE, proyek pedestrian ini dikerjakan oleh PT Sumber Resky Abadi. Kontrak kerja dimulai akhir Desember 2020 lalu. Panjangnya 750 meter dengan lebar 3 meter. Anggarannya mencapai Rp 1,4 miliar.
Kepala Dinas PUTR Rudy Djamaluddin sendiri hingga kini masih bungkam. Rudy sudah enggan melayani wawancara sejak Sekretarisnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari lalu bersama Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel non aktif.
Pelaksana Tugas Inspektorat (Plt) Pemprov Sulsel Sulkaf Latief juga mengakui soal temuan proyek baru ini.
Sebelumnya, ia mengatakan nilai paket proyek ini cukup besar. Ada sekitar Rp 11 miliar yang tak masuk dalam DPA.
Ia juga mengaku heran, ada proyek yang dikerjakan tayang di LPSE namun tidak termuat dalam DPA.
Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Fokus Bangun Infrastruktur Jalan di Sulawesi Selatan
"Wallahualam, saya belum lihat di LPSE," jelas Sulkaf.
Namun, ia mengaku proyek ini jadi temuan BPK. Pihaknya sudah menjelaskan masalah tersebut. KPK juga bisa saja menelusuri, namun sejauh ini Korsupgah sendiri belum mengkonfirmasi.
"KPK belum menanyakan kepada pihak inspektorat terkait temuan proyek ilegal tersebut. Tapi itu kan sudah jelas, BPK sudah tanya kenapa ada seperti ini," tegasnya.
Sulkaf mengaku tetap tidak akan bertanggungjawab. Mereka sudah meminta sejak awal agar proyek ini jangan dikerja.
"Saya bilang lagi saya tidak mau tahu. Kan sudah dikasih pencerahan aturannya, kalau tidak ada dalam DPA tidak boleh dilakukan. Berarti kalau tidak boleh, berarti bukan institusi," bebernya.
"Jelas sekali saya bilang bahwa pada Januari sebelum saya masuk, sudah ada permintaan telaah dari PUTR ke Inspektorat. Inspektorat sudah mejawab bahwa kegiatan yang tidak ada dalam DPA, jangan dilakukan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
4 Anggota Brimob Diamankan Usai Tembak Warga di Lokasi Tambang Ilegal
-
34 Proyek 'Waste to Energy' Akan Dibangun di Seluruh Indonesia
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu