SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Makassar menyidangkan kasus pemalsuan surat dengan terdakwa atas nama DR NN, ST, MT. Dengan penuntut umum Rahayu Muin SH.
Berdasarkan dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar dituliskan :
Terdakwa DR. NN, ST, MT, pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006.
Bertempat di Mesjid Al-Markaz Al-Islami Jl. Sunu Kelurahan Timongan Lompoa Kecamatan Bontoala Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar.
Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh menempatkan Atau Memasukkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta autentik.
Tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2006 terdakwa DR. NN, ST, MT bersama saksi korban Ir. YULIAN ARPIANTO hendak melaksanakan pernikahan.
Kemudian terdakwa menuliskan dalam surat administrasi pernikahan tersebut berupa Blangko Formulir NA Model N1 (Surat Keterangan Untuk menikah) Nomor : 35/KTL/V/2006 tanggal 01 Mei 2996 dituliskan status terdakwa adalah “Perawan” yang diketahui/ditanda tangani oleh Lurah Timongan Lompoa dan petugas Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala Makassar.
Kemudian Saksi PROF. DR. IR. H. NADJAMUDDIN HARUN, M.Sc (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) selaku orangtua dari terdakwa menanda tangani Blangko Formulir NA Model N7.
Baca Juga: Nyesek Tunangannya Nikahi Orang Lain, Wanita Bakar Suvenir Pernikahan
Perihal Pemberitahuan Kehendak Nikah yang diberitahukan calon mempelai/wali/wakil wali kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala Makassar.
Sehingga berdasarkan surat-surat administrasi pernikahan diantaranya Blangko Formulir NA Model N1 dan Blangko Formulir NA Model N7 tersebut kemudian petugas penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala Makassar melakukan pencatatan pada Buku Register Akta Nikah Nomor : 217/17/V/2006 tanggal 07 Mei 2006.
Kemudian karena pada saat itu terdakwa sedang berada di Kota Yogyakarta kemudian Saksi SS (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) selaku orangtua dari terdakwa membantu melakukan pengurusan kelengkapan dokumen adminstrasi pernikahan.
Dengan cara meminta foto terdakwa dalam bentuk CD dan setelah Saksi SS menerima foto terdakwa dalam bentuk CD tersebut.
Selanjutnya Saksi SS menyerahkannya kepada salah satu pengurus Mesjid Al-Markas Al-Islami Makassar sebagai kelengkapan pernikahan antara terdakwa dengan saksi korban.
Padahal terdakwa mengetahui kalau dirinya selaku pihak mempelai perempuan sebelumnya sudah pernah menikah dengan Lk. SAIYE HANAFI pada tanggal 06 April 1996 yang tercatat sesuai Buku Register Nikah Nomor : 53/53/IV/1996 tanggal 6 April 1996 pada KUA Kecamatan Tallo Kota Makassar pengadaan tahun 1996/1997
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Rekrutmen 'Busuk' Polri dari Hulu ke Hilir Bikin Masyarakat Hilang Kepercayaan
-
Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!