SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Makassar menyidangkan kasus pemalsuan surat dengan terdakwa atas nama DR NN, ST, MT. Dengan penuntut umum Rahayu Muin SH.
Berdasarkan dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar dituliskan :
Terdakwa DR. NN, ST, MT, pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006.
Bertempat di Mesjid Al-Markaz Al-Islami Jl. Sunu Kelurahan Timongan Lompoa Kecamatan Bontoala Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar.
Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh menempatkan Atau Memasukkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta autentik.
Tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2006 terdakwa DR. NN, ST, MT bersama saksi korban Ir. YULIAN ARPIANTO hendak melaksanakan pernikahan.
Kemudian terdakwa menuliskan dalam surat administrasi pernikahan tersebut berupa Blangko Formulir NA Model N1 (Surat Keterangan Untuk menikah) Nomor : 35/KTL/V/2006 tanggal 01 Mei 2996 dituliskan status terdakwa adalah “Perawan” yang diketahui/ditanda tangani oleh Lurah Timongan Lompoa dan petugas Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala Makassar.
Kemudian Saksi PROF. DR. IR. H. NADJAMUDDIN HARUN, M.Sc (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) selaku orangtua dari terdakwa menanda tangani Blangko Formulir NA Model N7.
Baca Juga: Nyesek Tunangannya Nikahi Orang Lain, Wanita Bakar Suvenir Pernikahan
Perihal Pemberitahuan Kehendak Nikah yang diberitahukan calon mempelai/wali/wakil wali kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala Makassar.
Sehingga berdasarkan surat-surat administrasi pernikahan diantaranya Blangko Formulir NA Model N1 dan Blangko Formulir NA Model N7 tersebut kemudian petugas penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala Makassar melakukan pencatatan pada Buku Register Akta Nikah Nomor : 217/17/V/2006 tanggal 07 Mei 2006.
Kemudian karena pada saat itu terdakwa sedang berada di Kota Yogyakarta kemudian Saksi SS (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) selaku orangtua dari terdakwa membantu melakukan pengurusan kelengkapan dokumen adminstrasi pernikahan.
Dengan cara meminta foto terdakwa dalam bentuk CD dan setelah Saksi SS menerima foto terdakwa dalam bentuk CD tersebut.
Selanjutnya Saksi SS menyerahkannya kepada salah satu pengurus Mesjid Al-Markas Al-Islami Makassar sebagai kelengkapan pernikahan antara terdakwa dengan saksi korban.
Padahal terdakwa mengetahui kalau dirinya selaku pihak mempelai perempuan sebelumnya sudah pernah menikah dengan Lk. SAIYE HANAFI pada tanggal 06 April 1996 yang tercatat sesuai Buku Register Nikah Nomor : 53/53/IV/1996 tanggal 6 April 1996 pada KUA Kecamatan Tallo Kota Makassar pengadaan tahun 1996/1997
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
Terkini
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar