Sehingga status terdakwa pada saat menikah dengan saksi korban adalah status janda (pernah menikah) namun terdakwa tidak pernah memberitahukannya kepada saksi korban.
Selanjutnya pada saat mediasi pertama gugatan cerai antara saksi korban dengan terdakwa tanggal 26 Februari 2019 dan mediasi kedua pada tanggal 12 Maret 2019 di Kantor Pengadilan Agama Makassar Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar.
Maka saksi korban baru mengetahui kalau status terdakwa tersebut atas penjelasan dari terdakwa sendiri bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah menikah dengan Lk. SAIYE HANAFI pada tanggal 06 April 1996 sehingga status terdakwa pada saat menikah dengan saksi korban adalah status janda (pernah menikah),
Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Karena mulai dari biaya acara pesta pernikahan sampai biaya sekolah hingga terdakwa mendapat gelas S.3 saksi korban yang menanggungnya.
Dan juga saksi korban mengalami kerugian inmaterill karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya telah pernah menikah dengan orang lain dan mengakui kalau masih perawan namun tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada saksi korban.
Perbuatan terdakwa DR. NN ST.,MT. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RSUD Daya Bantah Ada Biaya Operasi Rp20 Juta untuk Korban Begal
-
Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin
-
Tancap Gas! Pemkot Makassar Segera Umumkan Calon Direksi PDAM Baru
-
BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
-
Tak Benar Menkeu Bagi Dana Hibah, Ini Ciri-ciri Video Deepfake yang Harus Diwaspadai