Sehingga status terdakwa pada saat menikah dengan saksi korban adalah status janda (pernah menikah) namun terdakwa tidak pernah memberitahukannya kepada saksi korban.
Selanjutnya pada saat mediasi pertama gugatan cerai antara saksi korban dengan terdakwa tanggal 26 Februari 2019 dan mediasi kedua pada tanggal 12 Maret 2019 di Kantor Pengadilan Agama Makassar Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar.
Maka saksi korban baru mengetahui kalau status terdakwa tersebut atas penjelasan dari terdakwa sendiri bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah menikah dengan Lk. SAIYE HANAFI pada tanggal 06 April 1996 sehingga status terdakwa pada saat menikah dengan saksi korban adalah status janda (pernah menikah),
Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Karena mulai dari biaya acara pesta pernikahan sampai biaya sekolah hingga terdakwa mendapat gelas S.3 saksi korban yang menanggungnya.
Dan juga saksi korban mengalami kerugian inmaterill karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya telah pernah menikah dengan orang lain dan mengakui kalau masih perawan namun tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada saksi korban.
Perbuatan terdakwa DR. NN ST.,MT. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?