Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 18 April 2021 | 18:17 WIB
Ilustrasi menikah. (Unsplash/Chiến Phạm)

Sehingga berdasarkan surat-surat administrasi pernikahan diantaranya Blangko Formulir NA Model N1 dan Blangko Formulir NA Model N7 tersebut kemudian petugas penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala Makassar melakukan pencatatan pada Buku Register Akta Nikah Nomor : 217/17/V/2006 tanggal 07 Mei 2006.

Kemudian karena pada saat itu terdakwa sedang berada di Kota Yogyakarta kemudian Saksi SS (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) selaku orangtua dari terdakwa membantu melakukan pengurusan kelengkapan dokumen adminstrasi pernikahan.

Dengan cara meminta foto terdakwa dalam bentuk CD dan setelah Saksi SS menerima foto terdakwa dalam bentuk CD tersebut.

Selanjutnya Saksi SS menyerahkannya kepada salah satu pengurus Mesjid Al-Markas Al-Islami Makassar sebagai kelengkapan pernikahan antara terdakwa dengan saksi korban.

Baca Juga: Nyesek Tunangannya Nikahi Orang Lain, Wanita Bakar Suvenir Pernikahan

Padahal terdakwa mengetahui kalau dirinya selaku pihak mempelai perempuan sebelumnya sudah pernah menikah dengan Lk. SAIYE HANAFI pada tanggal 06 April 1996 yang tercatat sesuai Buku Register Nikah Nomor : 53/53/IV/1996 tanggal 6 April 1996 pada KUA Kecamatan Tallo Kota Makassar pengadaan tahun 1996/1997

Sehingga status terdakwa pada saat menikah dengan saksi korban adalah status janda (pernah menikah) namun terdakwa tidak pernah memberitahukannya kepada saksi korban.

Selanjutnya pada saat mediasi pertama gugatan cerai antara saksi korban dengan terdakwa tanggal 26 Februari 2019 dan mediasi kedua pada tanggal 12 Maret 2019 di Kantor Pengadilan Agama Makassar Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar.

Maka saksi korban baru mengetahui kalau status terdakwa tersebut atas penjelasan dari terdakwa sendiri bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah menikah dengan Lk. SAIYE HANAFI pada tanggal 06 April 1996 sehingga status terdakwa pada saat menikah dengan saksi korban adalah status janda (pernah menikah),

Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Baca Juga: Semifinal Piala Menpora 2021: Prediksi Persija Jakarta vs PSM Makassar

Karena mulai dari biaya acara pesta pernikahan sampai biaya sekolah hingga terdakwa mendapat gelas S.3 saksi korban yang menanggungnya.

Load More