SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Makassar menyidangkan kasus pemalsuan surat dengan terdakwa atas nama DR NN, ST, MT. Dengan penuntut umum Rahayu Muin SH.
Berdasarkan dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar dituliskan :
Terdakwa DR. NN, ST, MT, pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006.
Bertempat di Mesjid Al-Markaz Al-Islami Jl. Sunu Kelurahan Timongan Lompoa Kecamatan Bontoala Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga: Nyesek Tunangannya Nikahi Orang Lain, Wanita Bakar Suvenir Pernikahan
Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh menempatkan Atau Memasukkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta autentik.
Tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2006 terdakwa DR. NN, ST, MT bersama saksi korban Ir. YULIAN ARPIANTO hendak melaksanakan pernikahan.
Kemudian terdakwa menuliskan dalam surat administrasi pernikahan tersebut berupa Blangko Formulir NA Model N1 (Surat Keterangan Untuk menikah) Nomor : 35/KTL/V/2006 tanggal 01 Mei 2996 dituliskan status terdakwa adalah “Perawan” yang diketahui/ditanda tangani oleh Lurah Timongan Lompoa dan petugas Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala Makassar.
Kemudian Saksi PROF. DR. IR. H. NADJAMUDDIN HARUN, M.Sc (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) selaku orangtua dari terdakwa menanda tangani Blangko Formulir NA Model N7.
Baca Juga: Semifinal Piala Menpora 2021: Prediksi Persija Jakarta vs PSM Makassar
Perihal Pemberitahuan Kehendak Nikah yang diberitahukan calon mempelai/wali/wakil wali kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala Makassar.
Berita Terkait
-
8 Masalah Serius dalam Hubungan Percintaan, Waktunya Kamu Evaluasi!
-
Geruduk DPR saat May Day: Buruh Perempuan Ungkap Solusi Palsu Pemerintah, Begini Katanya!
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
11 Batasan yang Menunjukkan Pasangan Benar-Benar Sayang, Bisa Ditiru!
-
Paula Verhoeven Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan Atas Dugaan KDRT!
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
-
Mengulik Geely Geome Xingyuan, Mobil Terlaris di China yang Bakal Tantang Wuling Binguo di Indonesia
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Pecat Carlos Pena, Ini Penggantinya
-
Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan
-
5 Skuter Matic Murah di Bawah Rp 20 Juta, Solusi Pekerja Keras dan Mobilitas Ngirit
Terkini
-
Geger! Perusahaan Italia Temukan 'Harta Karun' di Selat Makassar, Bahlil: Percepat Eksploitasi
-
Mengharukan! Kisah Anak Makassar Tunda Haji Demi Ibu, Pelajaran Memuliakan Orang Tua
-
Viral! RS Unhas Dituding Tolak Pasien Gawat Darurat, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit
-
Pimpinan Serikat Buruh Sepakat Rayakan May Day 2025 Hari Ini secara Damai
-
Hari Buruh 2025, Momentum Penguatan Komitmen Pemerintah terhadap Pekerja