SuaraSulsel.id - Jadwal Buka Puasa Makassar dan sekitarnya hari ke - 6 Ramadhan 1442 Hijriah atau Minggu 18 April 2021.
Umat Islam yang berpuasa menahan lapar dan haus. Mulai terbit fajar hingga matahari terbenam.
Dalam menjalankan ibadah puasa, Nabi Muhammad SAW menyarankan agar menyegerakan berbuka. Jika sudah tiba waktunya atau terbenamnya matahari.
Mengacu pada jadwal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, waktu maghrib atau buka puasa hari keenam Ramadhan 1442 Hijriah atau Minggu 18 April 2021 :
Baca Juga: Kebakaran di Jalan Badak Makassar, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api
6 Ramadan 1442 H
MAGRIB
18:04
ISYA'
19:14
Masjid Tertua di Sulawesi Selatan
Masjid Al Hilal atau lebih dikenal dengan Masjid Katangka yang terletak di jalan Syekh Yusuf, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, merupakan Masjid tertua di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Semifinal Piala Menpora 2021: Prediksi Persija Jakarta vs PSM Makassar
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Masjid Katangka didirikan pada Tahun 1603 oleh raja Gowa yang ke 14 yang bernama I Mangngerangi Daeng Manrabbia Sultan Alauddin Tumenanga Ri Gaukanna.
Imam Masjid Katangka, H Maddatuang, (68) mengatakan, sebelum raja Gowa masuk dalam agama islam Masjid Katangka sudah didirikan oleh Sultan Alauddin, pada tahun 1603 dimana pada tahun 1605 raja Gowa Tallo, baru masuk dalam ajaran islam.
"Kegiatan pada waktu itu, Masjid sudah ada dua tahun sebelum masuk islam, bertanda tingginya toleransi raja Gowa sudah menyiapkan tempat ibadah bagi tamu tamu islam sementara raja Gowa belum masuk islam," ujarnya.
Pada tahun 1603 Masjid Katangka dulunya berbentuk seperti rumah kayu dimana pohon katangka, yang tumbuh disekitar area masjid digunakan sebagai bahan utama pembangunan masjid tersebut, sehingga dinamakan Masjid Katangka.
Masjid tersebut telah mengalami tujuh kali renovasi namun tidak merubah bentuk keaslian masjid tersebut, dimana renovasi pertama dilakukan oleh Raja Gowa yang ke 30 maulana Sultan Abdul Rauf, pada tahun 1800 dan terakhir direnovasi pada tahun 1980 oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
"Masjid ini sudah beberapa kali direnovasi tetapi tidak merubah bentuknya, masyarakat tetap mempertahankan bentuk keaslian masjid itu," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Ramadhan, Volunteering, dan Kebahagiaan: Saat Kebaikan Jadi Gaya Hidup
-
3 Tempat Paling Direkomendasikan untuk Berburu Takjil di Yogyakarta
-
Expert RAW Samsung Galaxy S25 Series Bikin Foto Ngabuburit Makin Epic, Ini Cara Pakainya
-
Kapan Nuzulul Quran 2025? Berikut Amalan yang Bisa Dikerjakan
-
Patrick Kluivert Tahu Cara Bikin Pemain yang Puasa Ramadhan Gacor saat Lawan Australia dan Bahrain
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta