Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 15 April 2021 | 11:23 WIB
Ilustrasi : Sejumlah penumpang naik ke kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu malam (26/5). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan fokus pada penyekatan pembatasan di area Mamminasata. Untuk memantau arus mudik jelang Idul Fitri 1442 Hijriah.

Area Mamminasata ini mencakup wilayah Makassar, Maros, Sungguminasa Gowa, dan Takalar.

"Terkait mudik, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan. Terkait aglomerasi wilayah di Sulawesi Selatan kebetulan di area perkotaan Mamminasata. Kita akan memperketat pembatasan di wilayah Mamminasata ini," jelasnya, Kamis (15/4/2021).

Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk penjagaan arus mudik menjelang lebaran. Tentunya dalam penjagaan perbatasan itu melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Viral Perempuan Sulsel Dilamar Pakai Mahar Bitcoin Senilai Rp 1,6 Miliar

"Kita terus berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota, karena kita penyambung Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten/Kota harus melihat sejauh mana itu, bagaimana pergerakan orang per orang setiap harinya, maka tentu ada pertimbangan dari Kabupaten/Kota," ujarnya.

Sudirman menyampaikan terima kasih atas kebijakan Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Perhubungan. Menurutnya, Pemprov Sulsel pun fokus pada arus mudik dari luar Sulsel. Sebagai salah satu upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H.

Moda transportasi mudik dilarang beroperasi mulai 6-17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi, diantaranya adalah moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Untuk pelaksanaan salat tarawih di Masjid, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan lampu hijau. Hal itu merujuk dari Surat Edaran Kementerian Agama.

Baca Juga: Andi Sudirman Saksikan Ekspor Hasil Perikanan Sulsel Senilai Rp 97 Miliar

"Merujuk surat edaran Menteri Agama republik Indonesia No : SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Kita buat surat edaran Nomor 451/3574/B.Kesra tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan. Kita izinkan pelaksanaan tarawih dengan tetap protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.

Olehnya itu, dalam memperketat pengawasan protokol kesehatan, melibatkan Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota guna memantau eskalasi perkembangan Covid-19.

"Alhamdulillah sampai saat ini, penyebaran Covid-19 di Sulsel masih relatif terkendali. Tetapi kita terus menekankan protokol kesehatan. Untuk kegiatan lainnya, buka puasa diizinkan dengan pembatasan kapasitas peserta 50 persen dan tidak dengan prasmanan. Jika ingin mengambil penceramah dari luar, maka kita tekankan harus sudah melakukan validasi bahwa mereka sudah melakukan Vaksinasi Covid-19. Mereka diutamakan dari wilayah sekitar dan kita batasi hanya 10 menit untuk ceramah," terangnya.

Untuk lebaran atau Salat Idul Fitri, Pemprov Sulsel akan melihat dan mengevaluasi kembali proses di lapangan. Namun tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah Pusat.

"Sedianya, (pelaksanaan Salat Idul Fitri), bisa dilakukan di lapangan. Lebih terbuka dan tentu bisa pengaturan jarak lebih baik, apalagi dalam sunnahnya lebih utama pelaksanaan Idul Fitri itu di lapangan," katanya.

Pihaknya pun telah menyiapkan upaya zona Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, jika terjadi penularan Covid-19 di lingkungan masjid.

"Ketika terjadi eskalasi akan dilakukan pembatasan di masjid," katanya.

Load More