SuaraSulsel.id - Muh Nawir Lurah Pandang, Kecamatan Panakkukang, resmi dipecat sebagai lurah. Karena terbukti telah menghina Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto.
Hak ini diungkapkan Pelaksana tugas Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Munandar kepada SuaraSulsel.id.
Menurut Munandar, sikap tak terpuji yang dipertontonkan Mu Nawir dan sejumlah lurah di Kota Makassar tidak patut dicontoh. Secara terbuka para lurah dianggap telah menghina Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
Munandar mengatakan, ada empat lurah yang sedang diperiksa oleh Inspektorat. Karena dilaporkan telah menghina Wali Kota Makassar Danny Pomanto. Tiga orang lurah sementara proses pemeriksaan. Satu orang, yakni Lurah Pandang sudah dibebastugaskan.
Menurut Munandar, Lurah Pandang Nawir melakukan pelanggaran berat. Karena menghina Danny Pomanto di aplikasi percakapan WhatsApp.
Namun, Munandar tidak ingin membeberkan percakapan Lurah Nawir dan sejumlah lurah tersebut.
Ada percakapan yang dilontarkannya lewat grup WhatsApp sesama lurah. Aksi itu dinilai menghina Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Munandar menjelaskan, yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya sejak Selasa 13 April 2021. Ada beberapa item pelanggaran yang dilakukan Nawir.
"Ada percakapan lewat Medsos, ada postingan yang tidak bagus, tidak patut dilakukan oleh seorang lurah kepada pimpinannya. Dan itu tidak boleh," tegas Munandar, Kamis, 15 April 2021.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Makassar Malik B Masry Akan Dimakamkan di Enrekang
Sebagai ASN, kata Munandar, harus punya etika. Terlebih lagi yang bersangkutan adalah seorang lurah. Namun, apa yang dilakukan Nawir sebuah perbuatan yang tidak bisa ditolerir.
"Dia terbukti bersalah dan dibebaskan dari jabatannya. Jadi bukan non aktif ya, tapi pembebasan dari jabatan. Jadi dicopot dari lurah," jelasnya.
Selain Nawir, masih ada tiga lurah yang saat ini juga sementara diproses yang melakukan pelanggaran berat. Kasusnya hampir sama.
Saat ini, nasib ketiga lurah tersebut sementara diolah, diproses dan dibuktikan oleh Inspektorat Makassar.
Setelah proses pemeriksaan selesai, dan diketahui jenis pelanggarannya berat, sedang, atau ringan. Selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai bentuk pelanggarannya.
Munandar masih enggan membeberkan nama tiga lurah yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Alasannya, masih sementara pembuktian. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bersangkutan juga masih diolah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan