SuaraSulsel.id - Mantan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb dan Sekretaris Daerah Kota Makassar Ansar mengaku pasrah dipolisikan. Mereka siap menghadapi gugatan hukum PT Debindo Mega Promo.
Iqbal Suhaeb mengaku tidak tahu persoalan utang piutang tersebut. Sejak perencanaan, perhelatan hingga perayaan HUT Kota Makassar rampung, dirinya tidak pernah dilibatkan soal anggaran.
"Kan yang begitu-begitu (soal anggaran) tidak pernah dilaporkan ke saya. Kalau saya tahu ada (utang), pasti sejak zaman itu saya selesaikan," ujar Iqbal, Selasa, 13 April 2021.
Iqbal Suhaeb mengatakan, panitia dan bidang anggaran saat itu tidak pernah melapor. Makanya, Iqbal enggan untuk bertanggungjawab.
Apalagi masalah ini utang instansi, bukan pribadi. Dia pun mengaku heran jika turut dilaporkan.
"Tapi ndak apa-apa dilaporkan saja, ini kan bukan masalah pribadi. Bagi saya tidak ada persoalan. Kalau saya yang pinjam, saya yang bayar. Jadi sampai berakhir masa jabatan, saya tidak tahu (kalau ada utang tertinggal)," tambahnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Sekda Kota Makassar, Muh Anshar secara singkat mengatakan tidak ada persoalan dengan laporan tersebut. Ia siap dipanggil polisi.
"Suruh mi ke sana, lapor saja. Kalau kita dipanggil, kita ke sana," tegas Ansar.
Diketahui, PT Debindo Mega Promo membawa persoalan utang HUT Pemkot Makassar tahun 2019 ke ranah hukum.
Baca Juga: Pemkot Makassar Diminta Lakukan Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Pulau
Perusahaan event organizer tersebut ditunjuk sebagai pelaksana acara. Pagelaran HUT saat itu digelar di Anjungan Pantai Losari pada 9 November 2019.
Direktur Utama Debindo Jeffrey Eugene dan pengacaranya Mochtar Djuma, Senin (12/4) pagi mendatangi Polrestabes Makassar untuk melaporkan persoalan utang piutang senilai Rp479 juta.
Debindo melaporkan mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Anshar, dan Asisten I Muh Sabry yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia HUT Makassar ketika itu.
Debindo juga melaporkan mantan Kabag Umum Ichwan Jacub dan Kasubag Umum Kota Makassar, Fajrin.
Kuasa hukum PT Debindo, Mochtar Djuma mengatakan, kliennya memilih jalur hukum karena tidak ada itikad baik yang bersangkutan.
"Sehingga oleh klien kami, PT Debindo hari ini Senin, 12 April menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah tersebut ke Polrestabes Makassar. Ini aduan ke Polrestabes," kata Mochtar, kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan