SuaraSulsel.id - Mantan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb dan Sekretaris Daerah Kota Makassar Ansar mengaku pasrah dipolisikan. Mereka siap menghadapi gugatan hukum PT Debindo Mega Promo.
Iqbal Suhaeb mengaku tidak tahu persoalan utang piutang tersebut. Sejak perencanaan, perhelatan hingga perayaan HUT Kota Makassar rampung, dirinya tidak pernah dilibatkan soal anggaran.
"Kan yang begitu-begitu (soal anggaran) tidak pernah dilaporkan ke saya. Kalau saya tahu ada (utang), pasti sejak zaman itu saya selesaikan," ujar Iqbal, Selasa, 13 April 2021.
Iqbal Suhaeb mengatakan, panitia dan bidang anggaran saat itu tidak pernah melapor. Makanya, Iqbal enggan untuk bertanggungjawab.
Apalagi masalah ini utang instansi, bukan pribadi. Dia pun mengaku heran jika turut dilaporkan.
"Tapi ndak apa-apa dilaporkan saja, ini kan bukan masalah pribadi. Bagi saya tidak ada persoalan. Kalau saya yang pinjam, saya yang bayar. Jadi sampai berakhir masa jabatan, saya tidak tahu (kalau ada utang tertinggal)," tambahnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Sekda Kota Makassar, Muh Anshar secara singkat mengatakan tidak ada persoalan dengan laporan tersebut. Ia siap dipanggil polisi.
"Suruh mi ke sana, lapor saja. Kalau kita dipanggil, kita ke sana," tegas Ansar.
Diketahui, PT Debindo Mega Promo membawa persoalan utang HUT Pemkot Makassar tahun 2019 ke ranah hukum.
Baca Juga: Pemkot Makassar Diminta Lakukan Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Pulau
Perusahaan event organizer tersebut ditunjuk sebagai pelaksana acara. Pagelaran HUT saat itu digelar di Anjungan Pantai Losari pada 9 November 2019.
Direktur Utama Debindo Jeffrey Eugene dan pengacaranya Mochtar Djuma, Senin (12/4) pagi mendatangi Polrestabes Makassar untuk melaporkan persoalan utang piutang senilai Rp479 juta.
Debindo melaporkan mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Anshar, dan Asisten I Muh Sabry yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia HUT Makassar ketika itu.
Debindo juga melaporkan mantan Kabag Umum Ichwan Jacub dan Kasubag Umum Kota Makassar, Fajrin.
Kuasa hukum PT Debindo, Mochtar Djuma mengatakan, kliennya memilih jalur hukum karena tidak ada itikad baik yang bersangkutan.
"Sehingga oleh klien kami, PT Debindo hari ini Senin, 12 April menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah tersebut ke Polrestabes Makassar. Ini aduan ke Polrestabes," kata Mochtar, kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Sedetik Bawa FC Utrecht ke Liga Europa, Miliano Jonathans Cetak Rekor untuk Timnas Indonesia
-
Panas! Alex Pastoor Serang Rekan Miliano Jonathans: Kenapa Itu Harus Diucapkan?
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
Terkini
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor