SuaraSulsel.id - Mantan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb dan Sekretaris Daerah Kota Makassar Ansar mengaku pasrah dipolisikan. Mereka siap menghadapi gugatan hukum PT Debindo Mega Promo.
Iqbal Suhaeb mengaku tidak tahu persoalan utang piutang tersebut. Sejak perencanaan, perhelatan hingga perayaan HUT Kota Makassar rampung, dirinya tidak pernah dilibatkan soal anggaran.
"Kan yang begitu-begitu (soal anggaran) tidak pernah dilaporkan ke saya. Kalau saya tahu ada (utang), pasti sejak zaman itu saya selesaikan," ujar Iqbal, Selasa, 13 April 2021.
Iqbal Suhaeb mengatakan, panitia dan bidang anggaran saat itu tidak pernah melapor. Makanya, Iqbal enggan untuk bertanggungjawab.
Apalagi masalah ini utang instansi, bukan pribadi. Dia pun mengaku heran jika turut dilaporkan.
"Tapi ndak apa-apa dilaporkan saja, ini kan bukan masalah pribadi. Bagi saya tidak ada persoalan. Kalau saya yang pinjam, saya yang bayar. Jadi sampai berakhir masa jabatan, saya tidak tahu (kalau ada utang tertinggal)," tambahnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Sekda Kota Makassar, Muh Anshar secara singkat mengatakan tidak ada persoalan dengan laporan tersebut. Ia siap dipanggil polisi.
"Suruh mi ke sana, lapor saja. Kalau kita dipanggil, kita ke sana," tegas Ansar.
Diketahui, PT Debindo Mega Promo membawa persoalan utang HUT Pemkot Makassar tahun 2019 ke ranah hukum.
Baca Juga: Pemkot Makassar Diminta Lakukan Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Pulau
Perusahaan event organizer tersebut ditunjuk sebagai pelaksana acara. Pagelaran HUT saat itu digelar di Anjungan Pantai Losari pada 9 November 2019.
Direktur Utama Debindo Jeffrey Eugene dan pengacaranya Mochtar Djuma, Senin (12/4) pagi mendatangi Polrestabes Makassar untuk melaporkan persoalan utang piutang senilai Rp479 juta.
Debindo melaporkan mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Anshar, dan Asisten I Muh Sabry yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia HUT Makassar ketika itu.
Debindo juga melaporkan mantan Kabag Umum Ichwan Jacub dan Kasubag Umum Kota Makassar, Fajrin.
Kuasa hukum PT Debindo, Mochtar Djuma mengatakan, kliennya memilih jalur hukum karena tidak ada itikad baik yang bersangkutan.
"Sehingga oleh klien kami, PT Debindo hari ini Senin, 12 April menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah tersebut ke Polrestabes Makassar. Ini aduan ke Polrestabes," kata Mochtar, kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun Hari Ini
-
Identitas Korban Bom Biak Masih Misteri, Tim DVI Lakukan Tes DNA pada Potongan Tubuh
-
Mengapa Turis Tiongkok hingga Singapura 'Gila-gilaan' Berburu Gunung dan Laut di Indonesia?
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM Selayar
-
Dini Hari Mencekam, Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sulawesi Utara, Cek Dampak dan Statusnya