SuaraSulsel.id - Gubernur di Pulau Sulawesi menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI. Terkait RUU tentang pembentukan daerah di 4 provinsi yang ada di Sulawesi. Yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi 2 DPR RI, Jakarta, Kamis 8 April 2021.
Revisi UU Pembentukan Sulawesi dilakukan karena aturan tersebut masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga sudah tidak sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan Sulawesi saat ini.
Data yang dihimpun, dalam Undang-Undang terdahulu banyak sekali yang sudah tidak sesuai dengan konteks saat ini.
Baca Juga: Ini Desa Kaya di Pulau Sulawesi, Warganya Dilarang Bayar Pajak
Misalnya, belum update terkait jumlah kabupaten/kota di satu provinsi, serta belum mengakomodasi kehidupan masyarakat adat, tidak jelas batas-batas wilayah, serta masih ada penggabungan aturan antar provinsi.
Setelah pertemuan dengan empat Gubernur di Sulawesi, pembahasan itu dibawa ke Badan Legislatif kemudian diharmonisasi dan diberikan kembali ke Komisi II untuk dibahas kembali.
Mengutip dari BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Komisi II akan turun ke lapangan dengan meninjau masing-masing provinsi dan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk diambil masukan.
Diketahui, Provinsi Sulawesi Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (UU No. 13 Tahun 1964).
UU No. 13 Tahun 1964 sudah berlaku lebih dari 50 (lima puluh) tahun.
Baca Juga: Pemprov Sulsel : 9,6 Koli Vaksin Covid-19 Biofarma Dikirim Hari Ini
Mengingat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan UU No. 13 Tahun 1964 banyak yang sudah mengalami perubahan bahkan beberapa diantaranya sudah tidak berlaku lagi, maka UU No. 13 Tahun 1964 perlu diubah untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya tersebut.
Berita Terkait
-
Istri Sah Ngamuk Bergelantungan di Mobil Pajero Sport Gara-gara Suami Ketahuan Selingkuh
-
Kasus Jurnalis Sulawesi Tewas di Jakbar, Polisi Temukan Bukti Obat
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
13 Link Download Mod BUSSID Truk Sulawesi Knalpot Cung, Bikin Serasa Jadi Raja Jalanan
-
Foto: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Makassar
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar