SuaraSulsel.id - Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar mengeluarkan peringatan dini soal ketinggian gelombang akibat cuaca buruk. Kapal diminta untuk tidak memaksakan berlayar.
Kepala Bidang Keselamatan Pelayaran Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar Triono mengatakan ketinggian gelombang di perairan Makassar berkisar antara 2,5 hingga 4,0 meter. Kondisi ini dinilai cukup berbahaya bagi kapal untuk berlayar.
"Kami sampaikan kepada seluruh operator kapal, nakhoda, khususnya juragan kapal tradisional yang beroperasi di Pelabuhan Paotere dan Dermaga Kayu Bangkoa agar tidak memaksakan diri untuk berlayar dulu," ujar Triono saat dikonfirmasi, Jumat, 2 April 2021.
Ia mengatakan tinggi gelombang hingga 4,0 meter berpeluang terjadi di Selat Makassar bagian selatan, perairan pulau Bonerate - Kalaotoa , perairan spermonde Makassar, perairan Sabalana dan perairan kepulauan Selayar .
Sementara, gelombang sedang hingga ketinggian 2,5 meter berpeluang terjadi di perairan Parepare, perairan spermode Pangkep, dan Teluk Bone.
Triono juga meminta agar nahkoda kapal bisa melakukan pemantauan kondisi cuaca dan tinggi gelombang sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar. Hasilnya juga harus dilaporkan kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan surat persetujuan berlayar atau SPB.
"Nakhoda juga wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca dan tinggi gelombang dan melaporkan hasilnya kepada stasiun radio pantai terdekat serta dicatatkan kedalam Log Book," sebutnya.
Sementara, bagi kapal-kapal yang berlayar lebih dari empat jam, wajib untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar.
"Begitupun saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk dan gelombang tinggi, agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan," imbaunya.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Pengguna Transportasi Udara dan Laut di Sulsel Diminta Waspada
Nantinya, setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan radio pantai terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, tinggi gelombang dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya.
"Dan jika apabila terjadi kecelakaan kapal, agar segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika