SuaraSulsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan ada penyalahgunaan anggaran bantuan sosial Covid-19 di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan. Jumlahnya sangat besar, mencapai Rp 1,1 miliar.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono mengatakan, pihaknya sudah melakukan audit secara akurat. Terhadap pengadaan paket sembako bantuan Pemprov Sulsel pada tahun 2020. Ada selisih harga yang tidak wajar pada pengadaan tersebut.
"Itu pengadaan paket sembako bansos yang tidak wajar harganya. Sudah ada teknik pemeriksaan yang akurat kami lakukan dan menemukan ada semacam kita meragukan kewajaran harganya," kata Wahyu di kantornya, Rabu, 31 Maret 2021.
Ia mengaku BPK Sulsel sudah menyampaikan masalah ini ke BPK pusat untuk diinvestigasi. Selisih harga disebutnya perlu investigatif yang mendalam.
"Ada indikasi penyimpangan sekitar Rp1,1 miliar yang sudah dilaporkan ke BPK pusat untuk dilakukan investigasi. Kami sedang menunggu dari pusat yang khusus menangani investigasi untuk hasilnya," jelasnya.
BPK Sulsel, kata Wahyu, tidak bisa melakukan investigasi. Tenaga auditor khusus investigasi ada di BPK pusat.
Namun, hal ini sudah dilaporkan ke Gubernur Sulsel lalu. BPK berharap ada evaluasi dan pembinaan terhadap Dinas Sosial.
"Di Dinsos Pemprov saja. Yang jelas ada penyaluran itu kan pengadaan paket sembako untuk bantuan sosial, ada harga yang tidak wajar. Ada selisih harga, kurang lebih Rp 1,1 miliar. Itu sudah kami laporkan secara tertulis, tinggal nunggu dari pemeriksaan investigatif dari pusat karena BPK sulsel tidak bisa menginvestigasi sendiri. Kalau pusat kan ada auditor khusus yang menangani ini," jelas Wahyu.
BPK juga menemukan ada 484 temuan pada pengelolaan keuangan Pemprov Sulsel. Salah satu temuan terbesar itu soal bansos Covid-19 ini.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Izinkan Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya
Diketahui, masalah Bansos Covid-19 di Pemprov Sulsel sedang ditangani Polda Sulsel. Sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E Zulpan menyatakan kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun penyidik masih menunggu audit nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan gratifikasi tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari temuan Inspektorat Sulsel. Imbasnya Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Sulsel, Kasmin, dicopot karena dianggap telah menerima gratifikasi dari PT Rifat Sejahtera sebagai pihak rekanan.
Saat menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat, Kasmin mengaku pernah dipanggil oleh Sekprov Sulsel Abdul Hayat, karena menolak uang yang diberikan PT Rifat melalui orang dekat Sekprov berinisial Al.
Al disebut menitip uang sebesar Rp170 Juta kepada SD untuk diberikan ke Kasmin di Hotel Grand Asia, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Selain itu, harga sembako yang disalurkan pemerintah ke warga lebih tinggi dari harga pasar. Pemprov Sulsel menyalurkan bantuan pada bulan April, saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
-
Tiga Nelayan Pangkep Ditemukan Usai Hilang Lima Hari
-
Dua Pembobol ATM Dengan Las Ditangkap Polisi
-
Demo Pemekaran Luwu Raya Ricuh, Tujuh Satpol PP Terluka
-
Pemprov Sulsel Kebut Perbaikan Jalan Impa Impa Anabanua Kabupaten Wajo