"Sejak kapan Golkar gelar Musda dilakukan uji kepatutan dan kelayakan, atau fit and proper test. Di peraturan organisasi itu tidak ada yang seperti itu," kata Mustafa, Selasa, 30 Maret 2021.
Ia meminta agar Partai Golkar Sulsel tidak asal buat aturan sendiri. Menurutnya, Musda adalah sakral sehingga harus ikut aturan organisasi.
Mustafa menjelaskan, aturan dan pelaksanaan Musda di kabupaten dan kota sudah diatur dalam Peraturan Organisasi nomor 2 tahun 2020.
Dalam petunjuk pelaksanaan Musda Partai Golkar juga tak satu pun pasal yang mengatur soal uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Ketua DPD II Golkar. Sehingga, jangan ada lagi ada gerakan tambahan.
"Pasal berapa dan aturan mana yang mewajibkan Calon Ketua DPD II di-fit and proper test? Apakah kemarin Ketua DPD I waktu maju di-fit and proper test?, jadi jangan buat aturan di luar aturan yang sudah ditetapkan DPP," jelasnya.
Di aturan itu, kata Mustafa juga disebutkan bahwa Musda Golkar di kabupaten dan kota digelar selambat-lambatnya enam bulan setelah Munas Partai Golkar digelar. Namun, di Sulsel ada penundaan.
Sehingga, kata Mustafa, pelaksanaan musda ini jelas sudah melanggar aturan main organisasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika
-
Perkuat Akses Hunian, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur