SuaraSulsel.id - Tenaga kerja kontrak diduga fiktif di lingkup Pemkot Makassar jadi temuan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto. Jumlahnya tidak main-main, mencapai ribuan orang.
Danny Pomnato mengaku ada sekitar 2000 tenaga kontrak fiktif yang didaftar di Pemkot Makassar. Kebanyakan di Kecamatan.
Dikatakan fiktif karena digaji setiap bulan, sementara orangnya tidak ada. Ada juga yang masih digaji, namun setelah ditelusuri, pegawai tersebut sudah meninggal dunia.
Danny Pomanto bilang hal ini dimainkan oleh calo. Ada pegawai yang memegang semua ATM tenaga kontrak tersebut.
Hal seperti ini, kata Danny Pomanto terjadi hampir di setiap kecamatan. Ia berjanji akan menyelidiki persoalan ini.
"Jadi hampir di seluruh kecamatan. Begitu laporan kepada saya," ujar Danny Pomanto.
Perekrutan tenaga honorer selama ini disebutnya juga asal-asalan. Ia pun akan
melakukan proses ulang kepada seluruh tenaga kontrak yang ada di Pemkot Makassar.
Jika memang memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, kontraknya akan diperpanjang. Jika tidak, sebaiknya diberhentikan.
Sebab, menurutnya, jumlah tenaga honorer saat ini juga cukup banyak. Sementara, kerjanya tumpang tindih dengan pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Danny Pomanto Usulkan 2 Lokasi Ini Untuk Pembangunan Stadion
"Jadi semua tenaga kontrak yang ada akan diuji kembali. Jadi kita akan uji. Jika selama ini laporannya ada 8.000 tenaga kontrak, belum tentu 8.000. Jadi bisa saja sisa 1.000," ungkapnya.
Danny Pomanto memperkirakan, persoalan tenaga kontrak fiktif ini sudah berlangsung lama, sekitar dua tahunan pasca dirinya tidak lagi menjabat sebagai wali kota. Makanya perlu dilakukan uji ulang agar mengetahui kompetensi tenaga non ASN tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, berdasarkan data yang tercatat di BKPSDM, jumlah tenaga kontrak di Pemkot Makassar sebanyak 8.190 orang. Itu berdasarkan SK Wali Kota Makassar hingga saat ini.
Tapi, data itu, kata Siswanta, berbeda dengan yang tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Setelah dikonfirmasi, ada tenaga kontrak yang memang diangkat oleh pihak kecamatan dengan alasan kebutuhan khusus.
Misalnya, kecamatan butuh tenaga penyemprot taman. Sehingga ada selisi 3000 lebih dengan yang tercatat di BKPSDM.
"Tahun 2019, ada dibuat itu foto orang dengan SK-nya. Itulah sekarang sampai 8.190. Tapi data itu, menurut BPKAD, dia membayar sekitar 11 ribu orang. Setelah saya konfirmasi dengan kepala BPKAD, memang ada. Tapi bukan fiktif. Yang diangkat oleh OPD dengan kebutuhan khusus. Seperti tenaga penyemprot taman. Itu diangkat oleh OPD, jadi bukan fiktif. 11 ribu menurut BPKAD, ada dibayar juga 3.000 lebih. Kalau saya, 8.190 yang berdasarkan SK Wali Kota," ujar Siswanta saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Maret 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular
-
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Kendaraan Dinas Baru
-
Skripsi Ternyata Bisa Dipatenkan! Ini Langkah Mudah Alumni Universitas Tomakaka Lindungi Karya
-
Debat Publik Soroti Danantara, Antara Janji Kemakmuran dan Kekhawatiran Mega Korupsi
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar