SuaraSulsel.id - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengklaim program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memiliki akurasi yang sangat kuat. Para pengemudi yang terekam melanggar akan membayar denda secara online.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Frans Sentoe mengatakan tujuan dari program tilang elektronik atau ETLE adalah untuk menghilangkan interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.
Meski begitu, Frans menyatakan bahwa program ETLE memiliki tingkat akurasi yang cukup mumpuni untuk menindak pengguna jalan yang melanggar.
Hal ini dikarenakan kamera ETLE yang telah dipasang di sejumlah lokasi akan terus merekam setiap aktivitas pengemudi secara otomatis.
"Lebih kepada akurasi dari pelanggaran tersebut, karena ini kan pelanggarannya itu direkam secara otomatis. Jadi bisa dipertanggungjawabkan data pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi," kata Frans di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (23/3/2021).
Menurut Frans, para pelanggar tidak mungkin bisa mengelak dari pelanggaran yang telah dilakukan. Sebab, rekaman kamera ETLE tersebut akan terhubung langsung dengan data para pengemudi yang melanggar.
Bila kendaraan yang digunakan pengemudi tidak sesuai dengan data, maka polisi lalu lintas yang berada di lapangan akan bertindak. Untuk mengejar dan menemukan kendaraan yang digunakan pengemudi saat melakukan pelanggaran.
"Bila data base itu tidak sesuai maka kita akan teruskan dengan opsnal lalu lintas di lapangan untuk mengejar atau menemukan kendaraan tersebut. Kalau platnya tidak resmi kan bisa kita tindak lanjuti ke Reskrim untuk ditindaklanjuti," tutur Frans.
Setelah terekam, kata Frans, pelanggaran pengemudi akan dicetak. Sehingga, surat konfirmasi segera diterbitkan yang kemudian dikirim ke alamat pengendara untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik tersebut.
Baca Juga: Sah! Ada 244 Kamera Tilang Elektronik Mulai Beroperasi Hari ini
"Surat konfirmasi dikirim ke alamat yang ada di data base itu. Jadi jelas siapa, alamatnya di mana, data kendarannya apa, pelanggarannya apa, bahkan ada fotonya yang kita kirimkan dalam surat konfirmasi itu. Kalau masyarakat sadar dia akan langsung bayar," kata dia.
"Masyarakat yang dikirimkan surat konfirmasi, dia akan ngecek. Dia foto barcodenya. Terus masuk handphonenya. Di situ akan muncul, pelanggarannya apa, dendanya berapa, bayarnya di mana. Dia tinggal bayar karena ada kode brivanya. Tadi saya juga koordinasi dengan BRI bahwa masyarakat bisa bayar langsung dendanya lewat handphone atau online," tambah Frans.
Untuk di Makassar, ada 16 lokasi yang telah dipasangi kamera ETLE. Beberapa diantaranya diketahui berada di Jalan Haji Bau, Jalan Hertaning dengan dua titik, Jalan Urip Sumohardjo, Jalan Sam Ratulangi, Perbatasan Maros-Makassar dan Jembatan Barombong.
"Sementara yang terfasilitasi kamera ETLE baru 16 titik. Ini yang tadi kami komunikasikan tadi dengan Pak Wali Kota. BRI dan Bapenda akan mendukung. Tapi kan melihat situasi juga nanti, karena ini berbicara anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Frans.
Kata dia, saat ini sudah ada 188 kamera yang telah dipasang untuk menjalankan program ETLE di Makassar. Namun, kamera yang dipasang tersebut masih memiliki spesifikasi yang berbeda.
"Iya, sudah ada 188 kamera di Makassar dengan spesifikasi yang berbeda. Itu akan kita lihat nanti karena teknologi ini harus kita lihat apakah bisa konek dengan ETLE atau tidak. Wali Kota akan mensupport dan akan menambah titik kamera, pengadaan kamera untuk bisa memperluas lokasi pantauan ETLE," terang Frans.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu