SuaraSulsel.id - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengklaim program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memiliki akurasi yang sangat kuat. Para pengemudi yang terekam melanggar akan membayar denda secara online.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Frans Sentoe mengatakan tujuan dari program tilang elektronik atau ETLE adalah untuk menghilangkan interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.
Meski begitu, Frans menyatakan bahwa program ETLE memiliki tingkat akurasi yang cukup mumpuni untuk menindak pengguna jalan yang melanggar.
Hal ini dikarenakan kamera ETLE yang telah dipasang di sejumlah lokasi akan terus merekam setiap aktivitas pengemudi secara otomatis.
Baca Juga: Sah! Ada 244 Kamera Tilang Elektronik Mulai Beroperasi Hari ini
"Lebih kepada akurasi dari pelanggaran tersebut, karena ini kan pelanggarannya itu direkam secara otomatis. Jadi bisa dipertanggungjawabkan data pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi," kata Frans di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (23/3/2021).
Menurut Frans, para pelanggar tidak mungkin bisa mengelak dari pelanggaran yang telah dilakukan. Sebab, rekaman kamera ETLE tersebut akan terhubung langsung dengan data para pengemudi yang melanggar.
Bila kendaraan yang digunakan pengemudi tidak sesuai dengan data, maka polisi lalu lintas yang berada di lapangan akan bertindak. Untuk mengejar dan menemukan kendaraan yang digunakan pengemudi saat melakukan pelanggaran.
"Bila data base itu tidak sesuai maka kita akan teruskan dengan opsnal lalu lintas di lapangan untuk mengejar atau menemukan kendaraan tersebut. Kalau platnya tidak resmi kan bisa kita tindak lanjuti ke Reskrim untuk ditindaklanjuti," tutur Frans.
Setelah terekam, kata Frans, pelanggaran pengemudi akan dicetak. Sehingga, surat konfirmasi segera diterbitkan yang kemudian dikirim ke alamat pengendara untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik tersebut.
Baca Juga: Akhir Pekan Ini, Polda Metro Uji Coba Tilang Elektonik Mobile di Jakarta
"Surat konfirmasi dikirim ke alamat yang ada di data base itu. Jadi jelas siapa, alamatnya di mana, data kendarannya apa, pelanggarannya apa, bahkan ada fotonya yang kita kirimkan dalam surat konfirmasi itu. Kalau masyarakat sadar dia akan langsung bayar," kata dia.
"Masyarakat yang dikirimkan surat konfirmasi, dia akan ngecek. Dia foto barcodenya. Terus masuk handphonenya. Di situ akan muncul, pelanggarannya apa, dendanya berapa, bayarnya di mana. Dia tinggal bayar karena ada kode brivanya. Tadi saya juga koordinasi dengan BRI bahwa masyarakat bisa bayar langsung dendanya lewat handphone atau online," tambah Frans.
Untuk di Makassar, ada 16 lokasi yang telah dipasangi kamera ETLE. Beberapa diantaranya diketahui berada di Jalan Haji Bau, Jalan Hertaning dengan dua titik, Jalan Urip Sumohardjo, Jalan Sam Ratulangi, Perbatasan Maros-Makassar dan Jembatan Barombong.
"Sementara yang terfasilitasi kamera ETLE baru 16 titik. Ini yang tadi kami komunikasikan tadi dengan Pak Wali Kota. BRI dan Bapenda akan mendukung. Tapi kan melihat situasi juga nanti, karena ini berbicara anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Frans.
Kata dia, saat ini sudah ada 188 kamera yang telah dipasang untuk menjalankan program ETLE di Makassar. Namun, kamera yang dipasang tersebut masih memiliki spesifikasi yang berbeda.
"Iya, sudah ada 188 kamera di Makassar dengan spesifikasi yang berbeda. Itu akan kita lihat nanti karena teknologi ini harus kita lihat apakah bisa konek dengan ETLE atau tidak. Wali Kota akan mensupport dan akan menambah titik kamera, pengadaan kamera untuk bisa memperluas lokasi pantauan ETLE," terang Frans.
Frans menyebut bahwa hingga kini sudah ada 12 ribu orang pelanggar yang tercatat. 12 ribu pelanggar lalu lintas ini terpantau saat pelaksanaan uji coba kamera ETLE beberapa waktu lalu.
"Tadi kita ngecek, sudah ada 12 ribu pelanggar. Terhitung dari hari Jumat sampai hari. Itu uji coba waktu tes perangkat ETLE. Untuk hari ini ada seribuan lebih," katanya.
Program Tilang Elektronik atau ETLE telah resmi diberlakukan di Sulsel, Selasa (23/3/2021).
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Bayar Rp25 Juta untuk Surat Sakit? Drama Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar
-
Mira Hayati dan Dua Pengusaha Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Apakah Maxie Skincare Mengandung Merkuri, Kuasa Hukum Bantah Polda Sulsel
-
Keahlian Panelis Debat Kedua Pilgub Sulsel Jadi Sorotan, 3 Orang Mantan Timsel KPU
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
Terkini
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
-
KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kereta Api Sulsel
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun