SuaraSulsel.id - Karena terbukti melanggar kode etik, empat Anggota Polda Gorontalo dipecat.
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melakukan pemecatan setelah menemukan bukti pelanggaran kode etik. Berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri.
Empat anggota Polri yang dipecat itu yakni Bripka SS, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Gorontalo. Kemudian, Brigadir N, Briptu R, dan Bharada WI. Ketiganya sebelumnya bertugas Satuan Brimob Gorontalo.
Bripka SS, Brigadir N, dan Briptu R terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bharada WI terbukti melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan/atau pasal 13 ayat(1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, membenarkan saksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias pemecatan terhadap empat anggota Polri.
“Berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, merekomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap empat anggota. Hasil sidang mereka terbukti melanggar kode etik,” ujar Wahyu Tri Cahyono kepada gopos.id -- jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Menurut Wahyu Tri Cahyono, hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri telah melalui mekansime banding.
“Menindaklanjuti rekomendasi sidang Komisi Kode Etik, maka dengan sangat terpaksa Kapolda Gorontalo harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PDTH terhadap empat anggota tersebut. SK berlaku terhitung mulai 1 Maret 2021,” tutur Wahyu Tri Cahyono.
Baca Juga: Digugat Rizieq Shihab, Polri Bawa Bukti-bukti Ini di Sidang Praperadilan
Mantan Kapolres Bone Bolango menjelaskan, sanksi pemecatan 4 anggota tersebut sebagai bukti Polri, dalam hal ini Polda Gorontalo, sangat tegas dalam pembinaan personel. Tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” tegas Wahyu Tri Cahyono.
Selain itu juga komitmen dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang. Anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan. Sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan.
“Sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” imbuh Wahyu Tri Cahyono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Pemprov Sulsel Optimistis BUMD Berdaya Saing Lewat Dukungan DPR RI
-
Bukan Naikkan Pajak! Kepala Daerah Diminta Kreatif Dongkrak PAD
-
Indeks Demokrasi Indonesia di Sulawesi Selatan Menurun, Ini Penyebabnya!
-
Eks Sekda Jadi Tersangka Korupsi Dana Masjid Lebih Rp1 Miliar
-
Taufan Pawe Siap Bertarung Lawan Appi di Musda Golkar Sulsel