SuaraSulsel.id - Karena terbukti melanggar kode etik, empat Anggota Polda Gorontalo dipecat.
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melakukan pemecatan setelah menemukan bukti pelanggaran kode etik. Berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri.
Empat anggota Polri yang dipecat itu yakni Bripka SS, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Gorontalo. Kemudian, Brigadir N, Briptu R, dan Bharada WI. Ketiganya sebelumnya bertugas Satuan Brimob Gorontalo.
Bripka SS, Brigadir N, dan Briptu R terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bharada WI terbukti melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan/atau pasal 13 ayat(1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, membenarkan saksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias pemecatan terhadap empat anggota Polri.
“Berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, merekomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap empat anggota. Hasil sidang mereka terbukti melanggar kode etik,” ujar Wahyu Tri Cahyono kepada gopos.id -- jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Menurut Wahyu Tri Cahyono, hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri telah melalui mekansime banding.
“Menindaklanjuti rekomendasi sidang Komisi Kode Etik, maka dengan sangat terpaksa Kapolda Gorontalo harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PDTH terhadap empat anggota tersebut. SK berlaku terhitung mulai 1 Maret 2021,” tutur Wahyu Tri Cahyono.
Baca Juga: Digugat Rizieq Shihab, Polri Bawa Bukti-bukti Ini di Sidang Praperadilan
Mantan Kapolres Bone Bolango menjelaskan, sanksi pemecatan 4 anggota tersebut sebagai bukti Polri, dalam hal ini Polda Gorontalo, sangat tegas dalam pembinaan personel. Tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” tegas Wahyu Tri Cahyono.
Selain itu juga komitmen dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang. Anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan. Sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan.
“Sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” imbuh Wahyu Tri Cahyono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
TNI AU Kerahkan Pasukan Khusus ke Bandara IMIP Morowali
-
Kronologi Bocah 4 Tahun di Antang Makassar Diduga Diculik
-
Strategi Cerdas Universitas Tadulako Percepat Sarjana Masuk Dunia Kerja
-
Waspada! Lebih dari Setengah Bencana di Sultra Disebabkan Dua Hal Ini
-
Pemprov Sulsel Angkat Bicara Soal Asrama di Bandung: Bukan Tak Ada Anggaran, Ternyata Ini Alasannya