SuaraSulsel.id - Kasus dugaan gratifikasi Bansos Covid-19 di Pemprov Sulsel terus bergulir. Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah memeriksa Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, usai pemeriksaan, penyidik belum menemukan bukti adanya keterlibatan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani. Namun, pihaknya masih menggali keterangan lain.
"Sudah diperiksa (Sekprov Sulsel) tapi tidak ada keterlibatan maupun pengakuan ditemukan. Tapi kan penyidik tidak berhenti sampai di situ. Sekarang kita masih mengumpulkan bukti-bukti lain," ujar Zulpan, Selasa, 9 Maret 2021.
Zulpan mengaku kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih menunggu audit nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan gratifikasi tersebut.
"Masih menunggu audit BPKP, nanti dari sana baru diketahui (kerugiannya)," tegasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari temuan Inspektorat Sulsel, awal tahun lalu. Imbasnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Sulsel Kasmin dicopot. Karena dianggap telah menerima gratifikasi dari PT Rifat Sejahtera sebagai pihak rekanan.
Saat menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat, Kasmin menyebut pernah dipanggil oleh Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani. Ia menolak uang yang diberikan PT Rifat melalui orang dekat Sekprov Sulsel berinisial Al.
Al disebut menitip uang sebesar Rp 170 Juta kepada SD untuk diberikan ke Kasmin di Hotel Grand Asia, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Pengamat Keuangan Negara Universitas Patria Artha, Bastian Lubis berpendapat metode pemeriksaan oleh Inspektorat sebenarnya keliru.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Bantah Terima Fee Rp3 miliar
Dia menilai audit bansos inspektorat semacam audit proyek swakelola. Bukan audit proyek kontrak pihak ketiga.
Bastian mengatakan perhitungan proyek Bansos oleh Inspektorat hanya membandingkan harga.
"Harusnya dihitung semua masuk, jadi nilai akhir. Bukan perhitungan persatuan dan membanding-bandingkan. Nah, kalau saya lihat ini pemeriksaan inspektorat itu sudah salah. Karena metode swakelola. Bukan pemeriksaan kontrak," kata Bastian.
Temuan Inspektorat yang dipaparkan di Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MPGR) jumlah kerugian negara hanya 12 persen. Artinya, kata Bastian 10 persen keuntungan kontraktor, sedang dua persennya dipakai untuk distribusi atau pengemasan.
"Jadi tidak ada yang janggal. Kan kalau kontraktor dibolehkan untung 10 persen. Jadi menurut saya hitungan (inspektorat) itu sumir. Kenapa sumir, metode pemeriksaan kontraknya juga tidak tepat. Kedua, kalau kelebihan harga 12 persen yah memang wajar saja," bebernya.
Menurutnya kasus ini bisa dianggap janggal jika temuan kerugian negara oleh inspektorat mencapai 30 atau 35 persen.
"Itu baru tidak wajar. Kalau hanya 12 persen itu saya bilang tidak ada kerugian negara. Kemudian saya lihat temuan Inspektorat ini temuan administratif. Tidak ada unsur pidananya," ungkap Bastian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bupati Kolaka Timur Nonaktif Pilih 'Duel' Langsung, Tolak Eksepsi Kasus Korupsi
-
Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja
-
Ada Apa? Paru-paru 60 Ribu Warga Makassar Akan Diperiksa
-
Begini Dua Skenario Pemilihan Rektor Unhas
-
Wali Kota Makassar Murka Lihat Pegawai Duduk Santai Merokok di Jam Kerja