SuaraSulsel.id - Kasus dugaan gratifikasi Bansos Covid-19 di Pemprov Sulsel terus bergulir. Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah memeriksa Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, usai pemeriksaan, penyidik belum menemukan bukti adanya keterlibatan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani. Namun, pihaknya masih menggali keterangan lain.
"Sudah diperiksa (Sekprov Sulsel) tapi tidak ada keterlibatan maupun pengakuan ditemukan. Tapi kan penyidik tidak berhenti sampai di situ. Sekarang kita masih mengumpulkan bukti-bukti lain," ujar Zulpan, Selasa, 9 Maret 2021.
Zulpan mengaku kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih menunggu audit nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan gratifikasi tersebut.
"Masih menunggu audit BPKP, nanti dari sana baru diketahui (kerugiannya)," tegasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari temuan Inspektorat Sulsel, awal tahun lalu. Imbasnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Sulsel Kasmin dicopot. Karena dianggap telah menerima gratifikasi dari PT Rifat Sejahtera sebagai pihak rekanan.
Saat menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat, Kasmin menyebut pernah dipanggil oleh Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani. Ia menolak uang yang diberikan PT Rifat melalui orang dekat Sekprov Sulsel berinisial Al.
Al disebut menitip uang sebesar Rp 170 Juta kepada SD untuk diberikan ke Kasmin di Hotel Grand Asia, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Pengamat Keuangan Negara Universitas Patria Artha, Bastian Lubis berpendapat metode pemeriksaan oleh Inspektorat sebenarnya keliru.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Bantah Terima Fee Rp3 miliar
Dia menilai audit bansos inspektorat semacam audit proyek swakelola. Bukan audit proyek kontrak pihak ketiga.
Bastian mengatakan perhitungan proyek Bansos oleh Inspektorat hanya membandingkan harga.
"Harusnya dihitung semua masuk, jadi nilai akhir. Bukan perhitungan persatuan dan membanding-bandingkan. Nah, kalau saya lihat ini pemeriksaan inspektorat itu sudah salah. Karena metode swakelola. Bukan pemeriksaan kontrak," kata Bastian.
Temuan Inspektorat yang dipaparkan di Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MPGR) jumlah kerugian negara hanya 12 persen. Artinya, kata Bastian 10 persen keuntungan kontraktor, sedang dua persennya dipakai untuk distribusi atau pengemasan.
"Jadi tidak ada yang janggal. Kan kalau kontraktor dibolehkan untung 10 persen. Jadi menurut saya hitungan (inspektorat) itu sumir. Kenapa sumir, metode pemeriksaan kontraknya juga tidak tepat. Kedua, kalau kelebihan harga 12 persen yah memang wajar saja," bebernya.
Menurutnya kasus ini bisa dianggap janggal jika temuan kerugian negara oleh inspektorat mencapai 30 atau 35 persen.
"Itu baru tidak wajar. Kalau hanya 12 persen itu saya bilang tidak ada kerugian negara. Kemudian saya lihat temuan Inspektorat ini temuan administratif. Tidak ada unsur pidananya," ungkap Bastian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular