SuaraSulsel.id - Truk pengangkut sampah Tangkasaki yang diubah menjadi bus wisata Makassar pada masa Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin bermasalah.
Bus Wisata Makassar yang direncanakan untuk mengangkut wisatawan tidak sesuai regulasi Kementerian Perhubungan. Padahal sudah tiga unit bus yang dibuat. Menggunakan uang negara.
Bus Wisata Metro Kota itu diluncurkan pada 3 Desember 2020. Idenya dari mantan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
Rudy yang masih menjabat saat itu mengatakan mobil Tangkasaki tak layak jadi mobil sampah. Cara kerjanya masih konvensional. Sehingga lebih pantas dijadikan mobil wisata.
Untuk rutenya, bus tersebut rencananya akan melayani tiga koridor. Juga tidak dikenakan biaya apa pun, alias gratis.
Untuk koridor 1 akan melayani jalan Datu Museng- Sultan Hasanuddin - Slamet Riyadi - Riburane - Ujungpandang- Pattimura - Sombaopu- Datumuseng.
Koridor 2 di Penghibur- Pasar Ikan- Ujungpandang - Nusantara - Riburane- Ahmad Yani- Sudirman- Kartini- Bontolempangan- Amanagappa- Sudirman- Hajibau- Penghibur.
Lalu, Koridor 3 Penghibur - Pasar Ikan- Ujungpandang- Riburane- Ahmad Yani - Balaikota- Thamrin - Bontolempangan- Arief Rate- Sultan Hasanuddin- Lamadukelleng- Haji Bau- Metro Tanjung Bunga - Zona Lego-lego - Penghibur.
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah yang meluncurkan mobil saat itu juga mengatakan potensi Makassar untuk menjadi kota wisata sangat besar. Sayang terkendala pada transportasi.
Baca Juga: Lepas dari PSM Makassar, Ferdinand Sinaga Bela Persib Bandung di Musim Ini
Tidak Sesuai Regulasi
Bus Wisata Metro Makassar yang telah diluncurkan dinilai tidak sesuai dengan regulasi. Kementerian Perhubungan RI melarang mobil wisata Makassar dioperasikan.
Surat tanggapan terkait pengoperasian mobil tersebut dikeluarkan sejak tanggal 15 Februari lalu, dan ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi.
Alasannya, mobil Tangkasaki atau pengangkut sampah yang dibongkar menjadi mobil wisata itu tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2019 tentang kendaraan pasal 59. Hal itu dilakukan guna menjamin keselamatan teknis dan juga kenyamanan penumpang.
Pada regulasi tersebut, mobil barang dilarang digunakan sebagai angkutan orang. Kecuali, untuk beberapa hal. Seperti pada kondisi geografis dan prasarana jalan yang belum memadai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!
-
Antrean Panjang BBM di Bone Picu Keributan: Adu Jotos, Ada yang Bawa Badik
-
Antre 7 Jam Demi Pertalite, Ojol di Makassar: Kami Butuh, Bukan Panic Buying
-
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI