SuaraSulsel.id - Truk pengangkut sampah Tangkasaki yang diubah menjadi bus wisata Makassar pada masa Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin bermasalah.
Bus Wisata Makassar yang direncanakan untuk mengangkut wisatawan tidak sesuai regulasi Kementerian Perhubungan. Padahal sudah tiga unit bus yang dibuat. Menggunakan uang negara.
Bus Wisata Metro Kota itu diluncurkan pada 3 Desember 2020. Idenya dari mantan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
Rudy yang masih menjabat saat itu mengatakan mobil Tangkasaki tak layak jadi mobil sampah. Cara kerjanya masih konvensional. Sehingga lebih pantas dijadikan mobil wisata.
Untuk rutenya, bus tersebut rencananya akan melayani tiga koridor. Juga tidak dikenakan biaya apa pun, alias gratis.
Untuk koridor 1 akan melayani jalan Datu Museng- Sultan Hasanuddin - Slamet Riyadi - Riburane - Ujungpandang- Pattimura - Sombaopu- Datumuseng.
Koridor 2 di Penghibur- Pasar Ikan- Ujungpandang - Nusantara - Riburane- Ahmad Yani- Sudirman- Kartini- Bontolempangan- Amanagappa- Sudirman- Hajibau- Penghibur.
Lalu, Koridor 3 Penghibur - Pasar Ikan- Ujungpandang- Riburane- Ahmad Yani - Balaikota- Thamrin - Bontolempangan- Arief Rate- Sultan Hasanuddin- Lamadukelleng- Haji Bau- Metro Tanjung Bunga - Zona Lego-lego - Penghibur.
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah yang meluncurkan mobil saat itu juga mengatakan potensi Makassar untuk menjadi kota wisata sangat besar. Sayang terkendala pada transportasi.
Baca Juga: Lepas dari PSM Makassar, Ferdinand Sinaga Bela Persib Bandung di Musim Ini
Tidak Sesuai Regulasi
Bus Wisata Metro Makassar yang telah diluncurkan dinilai tidak sesuai dengan regulasi. Kementerian Perhubungan RI melarang mobil wisata Makassar dioperasikan.
Surat tanggapan terkait pengoperasian mobil tersebut dikeluarkan sejak tanggal 15 Februari lalu, dan ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi.
Alasannya, mobil Tangkasaki atau pengangkut sampah yang dibongkar menjadi mobil wisata itu tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2019 tentang kendaraan pasal 59. Hal itu dilakukan guna menjamin keselamatan teknis dan juga kenyamanan penumpang.
Pada regulasi tersebut, mobil barang dilarang digunakan sebagai angkutan orang. Kecuali, untuk beberapa hal. Seperti pada kondisi geografis dan prasarana jalan yang belum memadai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar