SuaraSulsel.id - Pertemuan membahas pengelolaan lingkungan hidup di sekitar pabrik gula unit usaha PTPN XIV.
Isu yang sempat diskusikan adalah berbagai macam jenis pencemaran. Isu pencemar terbagi menjadi beberapa pokok bahasan.
Menurut Wardi Samad, Kepala Bagian Teknik, Pengolahan, dan Pemasaran PTPN XIV, PTPN akan terus berkomitmen memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan pabrik gula terkait akan mensosialisasikan pelaksanaannya ke masyarakat sekitar. Melalui pemerintahan setempat untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
“Akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pengelolaan lingkungan hidup di pabrik gula memenuhi ketentuan penilaian kinerja lingkungan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Jika nantinya ada hal tidak diinginkan akan dilakukan pemeriksaan bersama dengan melibatkan lembaga yang kompeten BLHD maupun laboratorium Kementerian Perindustrian/Balai Besar Industri Hasil Perkebunan," ujar Wardi Samad, Selasa (23/02/2021).
Wardi Samad mengatakan Pabrik Gula Bone dan Takalar telah memperoleh PROPER dengan predikat BIRU dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Dapat Penghargaan dari LHK, Bima Arya Akan Kendalikan Sampah
PTPN XIV juga akan terus memanfaatkan limbah pabrik gula berupa blotong. Dia juga menerangkan metode close loop.
“Kami tetap akan melakukan optimalisasi pemanfaatan limbah padat/blotong untuk pupuk kompos tanaman tebu. Penekanan losis adalah upaya untuk menekan sumber pencemaran, sehingga air limbah dapat digunakan kembali (reuse/recycle) melalui metode close loop. Kita juga menghemat pemaikaian air/efisiensi energi pompa water intake," ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bone, Andi Akbar Yahya mengatakan, pabrik gula memiliki tren positif. Namun, ada tindak lanjut yang perlu dibenahi.
“Pada umumnya positif. Namun ada hal yang perlu direspon untuk peningkatan pengelolaan lingkungan hidup. Pertemuan lebih lanjut akan dilakukan Komisi III dan meminta bertemu langsung dengan Direktur PTPN XIV yang tadi berhalangan hadir. Sebab beliau menghadiri pertemuan urusan lahan di Maluku yang dihadiri Wakil Menteri ATR,” ujarnya.
Usul Tanam Kelapa Sawit
Baca Juga: 17 Hektare Lahan Pabrik Gula Camming Diklaim Warga, PTPN Ajukan Banding
Pada kesempatan tersebut, Andi Akbar Yahya juga menyarankan agar PTPN XIV dapat mengoptimalkan lahan di Pabrik Gula Bone dan disosialisasikan juga kepada masyarakat.
Pemanfaatan lahan dengan komoditi kelapa sawit dapat direspon baik oleh masyarakat. Hal lain diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi warga lokal.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
6 Rekomendasi Sunscreen Australia Terbaik, Apa Saja Kelebihannya?
-
Indonesia Perlu Gencarkan Penerapan Energi Ramah Lingkungan
-
Earth-Friendly Cafe Hopping: Nongkrong Seru tapi Tetap Peduli Bumi
-
Gelisah karena Sampah, Ini Sosok Kartini Masa Kini di Sektor Lingkungan
-
Earth Festival 2025 Sukses Gaet Ribuan Pengunjung, Perkuat Aksi Nyata Jaga Bumi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
-
12 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta, Kondisi Oke Tak Bebani Cicilan
Terkini
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Serius Pangan Nusantara Sukses Go Global
-
Intip Transformasi Makassar New Port: Pelabuhan Kelas Dunia Siap Dongkrak Ekonomi Indonesia Timur
-
Nikmati Akhir Pekan Seru dengan Klaim Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Ngopi Santai!
-
Palopo Memilih Lagi! PSU Pilkada 2025: Siapa Saja yang Bertarung & Apa yang Berubah?
-
Sulsel Gaspol Koperasi Merah Putih, Dukung Ekonomi Desa dan Indonesia Emas 2045