SuaraSulsel.id - Dua terdakwa korupsi bantuan banjir tahun 2014 di Kota Manado, Yenni Siti Rostiani dan Agus Yugo Handoyo selaku Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Kogas sebagai rekanan divonis 9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Manado.
Hukuman ini lebih berat 1 tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memberi hukuman kepada Yenni, delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,3 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Oleh Pengadilan Tinggi Manado, hukuman tersebut diperberat menjadi 9 tahun penjara. Ditambah denda menjadi Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan sedangkan uang pengganti dan biaya perkara tidak ada perubahan.
Terhadap terdakwa Agus Yugo Handoyo semula oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dihukum 7 tahun penjara diperberat menjadi 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Maxmilian Tatahede (Mantan Kaban BPBD Manado yang divonis 6 tahun penjara) dan terdakwa Fence Salindeho (PPK dalam proses banding) sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) UU No.31 thn 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono telah mengapresiasi dan menyatakan puas.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Sulsel Ingin 14 Daerah Ini Gelar Sekolah Tatap Muka
“Karena putusan tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa serta agar perbuatan terdakwa tidak ditiru oleh orang lain,” kata Maryono dalam rilis yang diterima BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut Kajari Manado berharap agar tidak terjadi lagi korupsi di Kota Manado.
“Terlebih-lebih korupsi terhadap bantuan untuk orang yang sedang mengalami musibah bencana alam,” tandas Maryono.
Dengan adanya vonis Pengadilan Tinggi Manado tersebut maka tinggal vonis banding terhadap terdakwa Fence Salindeho yang belum turun karena terdakwa Maxmilian Tatahede tidak melakukan upaya hukum banding dan telah menerima putusan Pengadilan Negeri Manado yang menghukum selama 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
ASN Pemprov Sulsel Diperbolehkan Bekerja dari Rumah
-
Jangan Sampai Jadi Korban Arus Bawah Laut! Tips Aman Berlibur di Pantai
-
Ketua RT/RW Makassar Kini Digaji Rp300 Ribu hingga Rp1,2 Juta, Kinerja Jadi Penentu
-
Cekcok Soal Warisan, Pemuda di Gowa Tikam Paman Pakai Tombak
-
Dosen UIM Makassar Ludahi Kasir Akhirnya Dipecat, Rektor: Pelanggaran Etik Berat!