SuaraSulsel.id - Dua terdakwa korupsi bantuan banjir tahun 2014 di Kota Manado, Yenni Siti Rostiani dan Agus Yugo Handoyo selaku Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Kogas sebagai rekanan divonis 9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Manado.
Hukuman ini lebih berat 1 tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memberi hukuman kepada Yenni, delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,3 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Oleh Pengadilan Tinggi Manado, hukuman tersebut diperberat menjadi 9 tahun penjara. Ditambah denda menjadi Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan sedangkan uang pengganti dan biaya perkara tidak ada perubahan.
Terhadap terdakwa Agus Yugo Handoyo semula oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dihukum 7 tahun penjara diperberat menjadi 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Maxmilian Tatahede (Mantan Kaban BPBD Manado yang divonis 6 tahun penjara) dan terdakwa Fence Salindeho (PPK dalam proses banding) sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) UU No.31 thn 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono telah mengapresiasi dan menyatakan puas.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Sulsel Ingin 14 Daerah Ini Gelar Sekolah Tatap Muka
“Karena putusan tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa serta agar perbuatan terdakwa tidak ditiru oleh orang lain,” kata Maryono dalam rilis yang diterima BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut Kajari Manado berharap agar tidak terjadi lagi korupsi di Kota Manado.
“Terlebih-lebih korupsi terhadap bantuan untuk orang yang sedang mengalami musibah bencana alam,” tandas Maryono.
Dengan adanya vonis Pengadilan Tinggi Manado tersebut maka tinggal vonis banding terhadap terdakwa Fence Salindeho yang belum turun karena terdakwa Maxmilian Tatahede tidak melakukan upaya hukum banding dan telah menerima putusan Pengadilan Negeri Manado yang menghukum selama 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh Terbaru Agustus 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Agustus 2025
-
Auto Bisa Tebak Kepribadianmu: Kamu Tim Vans atau Tim Converse?
-
Daftar Saham IHSG yang Resmi Masuk MSCI, Ada yang Auto Naik 20 Persen
-
Sri Mulyani Jualan Surat Utang di Australia: Laris Manis Diserbu Investor
Terkini
-
Ini Kisah Syamsuardi, Eks Pelaut yang Sukses Kelola AgenBRILink Podomoro Jaya dari BRI
-
Mendagri Akan Lantik Yosep Sahaka Jadi Plt Bupati Kolaka Timur
-
Surya Paloh Pertanyakan OTT 'Plus', KPK: Bukti Kuat dari Jakarta dan Kendari Mengarah ke ABZ
-
Penampakan Gudang Solar Ilegal di Kabupaten Maros
-
Sanksi FIFA Hantui PSM Makassar: Unggul Cepat, Akhirnya Ditahan Persijap!