SuaraSulsel.id - Dua terdakwa korupsi bantuan banjir tahun 2014 di Kota Manado, Yenni Siti Rostiani dan Agus Yugo Handoyo selaku Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Kogas sebagai rekanan divonis 9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Manado.
Hukuman ini lebih berat 1 tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memberi hukuman kepada Yenni, delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,3 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Oleh Pengadilan Tinggi Manado, hukuman tersebut diperberat menjadi 9 tahun penjara. Ditambah denda menjadi Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan sedangkan uang pengganti dan biaya perkara tidak ada perubahan.
Terhadap terdakwa Agus Yugo Handoyo semula oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dihukum 7 tahun penjara diperberat menjadi 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Maxmilian Tatahede (Mantan Kaban BPBD Manado yang divonis 6 tahun penjara) dan terdakwa Fence Salindeho (PPK dalam proses banding) sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) UU No.31 thn 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono telah mengapresiasi dan menyatakan puas.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Sulsel Ingin 14 Daerah Ini Gelar Sekolah Tatap Muka
“Karena putusan tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa serta agar perbuatan terdakwa tidak ditiru oleh orang lain,” kata Maryono dalam rilis yang diterima BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut Kajari Manado berharap agar tidak terjadi lagi korupsi di Kota Manado.
“Terlebih-lebih korupsi terhadap bantuan untuk orang yang sedang mengalami musibah bencana alam,” tandas Maryono.
Dengan adanya vonis Pengadilan Tinggi Manado tersebut maka tinggal vonis banding terhadap terdakwa Fence Salindeho yang belum turun karena terdakwa Maxmilian Tatahede tidak melakukan upaya hukum banding dan telah menerima putusan Pengadilan Negeri Manado yang menghukum selama 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gorontalo Terancam Penuaan Penduduk? Bappenas Soroti Fenomena Tak Lazim
-
Ratusan Tambang Galian C di Sulteng Terancam Disetop, Baru 7 Perusahaan Kantongi RKAB 2026
-
Sampah 1.200 Ton Per Hari, Pengamat: PSEL Makassar Tak Bisa Ditunda
-
Sosok Relawan Asal Makassar yang Ditangkap Pasukan Israel
-
Sebelum Jatuh dan Ditemukan Meninggal, Mahasiswi Arsitektur Unhas Kirim Pesan Suara