SuaraSulsel.id - Dua terdakwa korupsi bantuan banjir tahun 2014 di Kota Manado, Yenni Siti Rostiani dan Agus Yugo Handoyo selaku Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Kogas sebagai rekanan divonis 9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Manado.
Hukuman ini lebih berat 1 tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memberi hukuman kepada Yenni, delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,3 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Oleh Pengadilan Tinggi Manado, hukuman tersebut diperberat menjadi 9 tahun penjara. Ditambah denda menjadi Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan sedangkan uang pengganti dan biaya perkara tidak ada perubahan.
Terhadap terdakwa Agus Yugo Handoyo semula oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dihukum 7 tahun penjara diperberat menjadi 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Maxmilian Tatahede (Mantan Kaban BPBD Manado yang divonis 6 tahun penjara) dan terdakwa Fence Salindeho (PPK dalam proses banding) sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) UU No.31 thn 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono telah mengapresiasi dan menyatakan puas.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Sulsel Ingin 14 Daerah Ini Gelar Sekolah Tatap Muka
“Karena putusan tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa serta agar perbuatan terdakwa tidak ditiru oleh orang lain,” kata Maryono dalam rilis yang diterima BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut Kajari Manado berharap agar tidak terjadi lagi korupsi di Kota Manado.
“Terlebih-lebih korupsi terhadap bantuan untuk orang yang sedang mengalami musibah bencana alam,” tandas Maryono.
Dengan adanya vonis Pengadilan Tinggi Manado tersebut maka tinggal vonis banding terhadap terdakwa Fence Salindeho yang belum turun karena terdakwa Maxmilian Tatahede tidak melakukan upaya hukum banding dan telah menerima putusan Pengadilan Negeri Manado yang menghukum selama 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
PSM Makassar Angkat Bicara Soal Laporan Penganiayaan Ricky Pratama
-
7 Fakta Penentuan Awal Ramadan 1447 H di Indonesia
-
Bukan Hisab atau Rukyat Saja? Inilah Penentuan Awal Ramadan yang Disepakati Pemerintah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar di Peringatan 682 Tahun Sidrap
-
THM di Kota Makassar Tutup Mulai 17 Februari 2026