SuaraSulsel.id - Setelah tiga tahun bersembunyi dari kejaran penegak hukum, buronan tindak pidana korupsi kasus bantuan sosial kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Masyarakat Sulsel akhirnya tertangkap.
Buronan tersebut diketahui bernama Abdul Hamid Awing. Ia ditangkap oleh petugas Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama tim tabur di halaman parkir Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (4/2/2021) pukul 15.00 Wita.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rizal Nurul Fitri mengatakan terpidana yang tertangkap tersebut merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah dicari keberadaannya sejak tahun 2017.
"Sejak ada putusan Pengadilan Makassar 2017. Terpidana ini kita tidak ketahui keberadaannya. Dia DPO," kata Rizal di Makassar hari ini.
Rizal menjelaskan Abdul Hamid Awing merupakan terpidana kasus korupsi. Ia divonis bersalah di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 105 pada tanggal 2 Mei 2017.
Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam bantuan sosial pada kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat Sulsel pada tahun 2010.
"Nilai kerugian negara Rp 149.232.960 Juta," jelas Rizal.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, kata Rizal, Abdul Hamid selaku terpidana dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 Juta.
Sebagai pengganti status uang Rp 149.232.960 Juta yang dikorupsi atau subsider satu tahun kurungan.
Baca Juga: Lakukan Poligami, Koruptor di China Dieksekusi Mati
"Ini akan segera kita bawa ke Lapas Makassar setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana ini," terang Rizal.
Namun, setelah divonis bersalah. Abdul Hamid kemudian berusaha lolos dari jerat hukum dengan bersembunyi dari kejaran petugas.
Hingga, Rabu (3/2/2021) kemarin, keberadaan Abdul Hamid terendus petugas.
"Semua DPO kita lakukan pencarian. Dan terpidana ini dari kemarin kita dapatkan keberadaannya dan kita amankan hari ini," kata dia.
"Dia (Abdul Hamid) ini kelompok tani. Orang Bantaeng," tambah Rizal.
Rizal mengaku belum dapat menggambarkan bagaimana Abdul Hamid melakukan korupsi. Ia beralasan hal tersebut dapat dijelaskan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng yang menangani kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
BRI Tekan Cost of Fund lewat Penguatan Dana Murah di Bawah Supervisi Danantara
-
54 Ribu Ibu Hamil Akan Pecahkan Rekor MURI di Perayaan HUT Dekranas
-
Bareskrim Polri Tolak Tangani Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang
-
Persaingan Appi vs IAS Memanas! Bahlil Akan Buka Musda Golkar Sulsel
-
Indonesia Impor Perdana Babi Asal Denmark