SuaraSulsel.id - Setelah tiga tahun bersembunyi dari kejaran penegak hukum, buronan tindak pidana korupsi kasus bantuan sosial kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Masyarakat Sulsel akhirnya tertangkap.
Buronan tersebut diketahui bernama Abdul Hamid Awing. Ia ditangkap oleh petugas Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama tim tabur di halaman parkir Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (4/2/2021) pukul 15.00 Wita.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rizal Nurul Fitri mengatakan terpidana yang tertangkap tersebut merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah dicari keberadaannya sejak tahun 2017.
"Sejak ada putusan Pengadilan Makassar 2017. Terpidana ini kita tidak ketahui keberadaannya. Dia DPO," kata Rizal di Makassar hari ini.
Rizal menjelaskan Abdul Hamid Awing merupakan terpidana kasus korupsi. Ia divonis bersalah di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 105 pada tanggal 2 Mei 2017.
Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam bantuan sosial pada kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat Sulsel pada tahun 2010.
"Nilai kerugian negara Rp 149.232.960 Juta," jelas Rizal.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, kata Rizal, Abdul Hamid selaku terpidana dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 Juta.
Sebagai pengganti status uang Rp 149.232.960 Juta yang dikorupsi atau subsider satu tahun kurungan.
Baca Juga: Lakukan Poligami, Koruptor di China Dieksekusi Mati
"Ini akan segera kita bawa ke Lapas Makassar setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana ini," terang Rizal.
Namun, setelah divonis bersalah. Abdul Hamid kemudian berusaha lolos dari jerat hukum dengan bersembunyi dari kejaran petugas.
Hingga, Rabu (3/2/2021) kemarin, keberadaan Abdul Hamid terendus petugas.
"Semua DPO kita lakukan pencarian. Dan terpidana ini dari kemarin kita dapatkan keberadaannya dan kita amankan hari ini," kata dia.
"Dia (Abdul Hamid) ini kelompok tani. Orang Bantaeng," tambah Rizal.
Rizal mengaku belum dapat menggambarkan bagaimana Abdul Hamid melakukan korupsi. Ia beralasan hal tersebut dapat dijelaskan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng yang menangani kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
ASN Pemprov Sulsel Diperbolehkan Bekerja dari Rumah
-
Jangan Sampai Jadi Korban Arus Bawah Laut! Tips Aman Berlibur di Pantai
-
Ketua RT/RW Makassar Kini Digaji Rp300 Ribu hingga Rp1,2 Juta, Kinerja Jadi Penentu
-
Cekcok Soal Warisan, Pemuda di Gowa Tikam Paman Pakai Tombak
-
Dosen UIM Makassar Ludahi Kasir Akhirnya Dipecat, Rektor: Pelanggaran Etik Berat!