SuaraSulsel.id - Bupati Enrekang Muslimin Bando akhirnya angkat suara mengenai penangkapan WP (30), tersangka penyebar hoaks lewat situs online. Ia mmengaku WP telah berkali-kali menyebarkan informasi hoaks tentang dirinya. Kali ini yang paling parah.
"Selama itu pula saya bersabar. Sebab yang dia sampaikan tidak benar adanya," kata Muslimin, Sabtu (13/2/2021).
WP, menurut Muslimin Bando, kembali menyebar hoaks tentang dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Karena merasa berita tidak benar dan menganggap menyebar hoaks, bupati yang akrab disapa MB itu segera melapor polisi.
Dalam artikel yang dibuat WP, bupati dituding secara sepihak menggunakan PEN untuk membayar honorer.
"Kenapa saya harus melapor ke polisi, sebab PEN ini menyangkut kesejahteraan masyarakat saya secara langsung. Dana Rp 441,5 miliar itu manfaatnya banyak," kata MB.
"Untuk pelbagai program dan kegiatan pemulihan ekonomi, pembangunan jembatan, jalan, dan infrastruktur lainnya. Bayangkan jika PEN dibatalkan gegara hoaks itu? Masyarakat kita yang dirugikan," katanya melanjutkan.
Bupati menegaskan, PEN tidak dapat digunakan untuk keperluan lain selain yang telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 179/2020.
Muslimin juga mengungkapkan fakta mengejutkan. WP ternyata kerap meminta 'sesuatu' lewat ajudan maupun orang di sekitar bupati. Imbalannya, WP bersedia menghentikan hoaks yang ia sebar.
"Tapi saya tidak pernah kasih. Kita punya capture chat-nya. Minta ini-itu. Tidak perlu saya ungkap apa saja yang dia minta, sebab kami masih jaga kehormatan keluarganya," ujar bupati.
Baca Juga: Catat! Vaksinasi Massal Lanjutan Dosis ke Dua Digelar Mulai 15-17 Februari
MB memastikan, dia melaporkan WP bukan dalam kapasitas jurnalis. Namun sebagai orang yang berstatement dan menyebarkan hoaks.
"Kami sudah tujuh tahun menjabat sebagai bupati. Selama itu pula hubungan baik dengan insan pers terjaga dengan baik. Tidak pernah sekalipun kami berkasus dengan jurnalis. Sebab teman-teman jurnalis adalah mitra kritis yang merupakan bagian dari dinamika pemerintahan," kata MB.
Informasi yang dihimpun, WP tidak dapat dikategorikan wartawan dan tulisannya tidak dapat disebut karya jurnalistik. Sebab tidak memenuhi kode etik jurnalis dan pedoman pemberitaan media siber.
Artikel itu tidak memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan dan cover bothside. WP juga tidak tercatat sebagai anggota organisasi jurnalis lokal Gabungan Wartawan Enrekang (GAWAT), ataupun organisaasi kewartawanan lain seperti PWI, AJI, JOIN, IWO, dan lainnya.
WP diketahui menulis sendiri artikel dengan dirinya sendiri selaku narasumber. Menuduh bupati menggunakan dana PEN membayar gaji honorer. Artikel itu ia posting di situs online sehingga seolah-olah berita, lalu menyebarkannya.
"Sehingga kita tidak menggunakan hak jawab. Sebab mekanisme itu hanya berlaku untuk entitas media," kata Kadis Kominfo dan Statistik Enrekang Hasbar.
Berita Terkait
-
Catat! Vaksinasi Massal Lanjutan Dosis ke Dua Digelar Mulai 15-17 Februari
-
Terungkap! Mayat Bertato di Sungai Cilemer Pandeglang Bukan Wartawan
-
Pemprov Sulsel Sudah Gelontorkan Rp 217 Miliar untuk Luwu, Ini Hasilnya
-
Wartawan Diduga Dibunuh di Pandeglang Bukan dari Pokja Wartawan Tangerang
-
Jasad Wartawan di Pandeglang Sudah Busuk, Diduga Tewas 5 Hari Lalu
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
-
JPMorgan Validasi Transformasi BRI, Rekomendasi BBRI Naik Jadi Overweight
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia