SuaraSulsel.id - Tahun ini seluruh ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 akan mendapatkan santunan sebesar Rp 15.000.000,- per ahli waris.
Hal itu berdasarkan edaran Kementerian Sosial melalui Provinsi Sulawesi Selatan terkait penanganan perlindungan sosial yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa Syamsuddin Bidol mengatakan, saat ini pihaknya telah mendata beberapa ahli waris yang mengumpulkan berkas di dinasnya. Untuk diverifikasi kemudian dikirim ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi Sulsel.
"Datanya harus betul-betul terkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, Perangkat Pemerintahan Kecamatan, desa/ kelurahan setempat, jika hal ini dilakukan maka akan mudah untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sehingga para ahli waris lebih mudah dalam layanan," katanya.
Adapun syarat yang dibutuhkan oleh ahli waris adalah surat keterangan kematian yang disebabkan Covid-19 baik dari rumah sakit/puskesmas/dinas kesehatan, surat kematian dari desa/lurah setempat bahwa betul warga dari daerah itu, surat keterangan ahli waris, fotocopy KK dan KTP korban dan ahli waris, fotocopy buku rekening ahli waris, dokumentasi saat dirawat atau proses pemakaman, kontak person ahli waris/keluarga.
"Jadi semua persyaratan yang dibutuhkan harus dipenuhi kemudian membawa berkasnya ke Kantor Dinas Sosial Bidang Perlindungan Sosial, nanti kami akan verifikasi lalu buatkan proposalnya kemudian membawa ke Dinsos Sulsel," jelasnya.
Syamsuddin mengaku, pihaknya akan menyusun dengan baik data yang tercatat agar tepat sasaran, tertib administrasi epada para ahli waris dan memastikan jumlah bantuannya diterima melalui rekening bank.
"Kami akan selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengetahui sejauh mana perkembangannya," tambahnya.
Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Asrianty mengaku saat ini sudah ada sekitar 35 ahli waris yang mengajukan berkas, dan diharapkan para camat, desa/lurah setempat bisa menginfirmasikan ke masyarakatnya yang merupakan keluarga atau ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 untuk segera melakukan pengurusan santunan ini berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
"Untuk batas waktu tidak ada, selama presiden tidak mencabut Covid-19 sebagai bencana sosial maka bantuan ini akan terus ada. Jadi sebaiknya para ahli waris bisa segera mengumpulkan berkasnya atau jika kurang mengerti bisa menghubungi kontak person kami," tutupnya.
Adapun kontak person yang dapat masyarakat hubungi yaitu Asrianty 0821 8732 5180 atau Sofyan 081355272102, bahkan dapat juga langsung mengunjungi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Gowa di lingkup Kantor Bupati Gowa, Jalan Mesjid Raya No.30 Sungguminasa .
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa