SuaraSulsel.id - Ketua PDI Perjuangan Parigi Moutong sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong SS dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Parigi Moutong HK, Sulawesi Tengah, ditahan Kejaksaan Negeri.
Jaksa juga menahan mantan bendahara Koperasi Tasi Buke Katuvu inisial MT.
Tiga orang tersebut ditahan atas kasus korupsi aset Koperasi Tasi Buke Katuvu di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parimo, Mohammad Tang mengatakan, penahanan ketiga tersangka merupakan tahapan awal bagi Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Setelah berkas perkara tersangka rampung. Menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu.
“Kami tahan 20 hari kedepan. Selanjutnya akan kami limpahkan dalam waktu dekat ini ke Pengadilan Tipikor Palu, untuk mengikuti sidang penuntutan,“ kata Tang kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com
Menurut Tang, tiga tersangka sudah resmi memakai rompi tahanan. Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia menyebutkan, keterlibatan tersangka adalah diduga terlibat aksi dalam kasus aset koperasi Tasi Buke Katuvu, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
“Kerugian negara yang ditimbulkan terhadap kasus yang menyeret tiga tersangka ini sangat besar berjumlah 2,1 miliar. Sehingga ketiganya dijerat dengan kasus UU Korupsi,“ tegasnya.
Diketahui, tersangka SS yang saat ini anggota dewan aktif dengan jabatan Wakil Ketua II DPRD Parimo dan Ketua DPC PDIP Parimo.
Baca Juga: Kades di Kabupaten Bondowoso Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 500 Juta
Saat itu tersangka SS merupakan Ketua Koperasi TBK Parimo tahun 2012. Sedangkan tersangka HK, saat ini masih sebagai kepala dinas aktif di Dinas Kominfo Kabupaten Parimo.
Sebelumnnya tersangka HK sempat menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parimo tahun 2012. Sedangkan tersangka MT adalah salah seorang bendahara Koperasi TBK dan saat ini masih menjadi ipar tersangka SS.
Setelah resmi menggunakan rompi tahanan Kejari Parimo, Ketiganya langsung dititip di Rutan Olaya Kabupaten Parimo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Pelajar SMA di Kota Makassar Tewas Kena Tembak
-
'Sudah Lama Saya Marah!', Profesor Unhas Bongkar Sejarah Lahan di Tanjung Bunga
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar