SuaraSulsel.id - Ketua PDI Perjuangan Parigi Moutong sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong SS dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Parigi Moutong HK, Sulawesi Tengah, ditahan Kejaksaan Negeri.
Jaksa juga menahan mantan bendahara Koperasi Tasi Buke Katuvu inisial MT.
Tiga orang tersebut ditahan atas kasus korupsi aset Koperasi Tasi Buke Katuvu di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parimo, Mohammad Tang mengatakan, penahanan ketiga tersangka merupakan tahapan awal bagi Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Setelah berkas perkara tersangka rampung. Menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu.
“Kami tahan 20 hari kedepan. Selanjutnya akan kami limpahkan dalam waktu dekat ini ke Pengadilan Tipikor Palu, untuk mengikuti sidang penuntutan,“ kata Tang kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com
Menurut Tang, tiga tersangka sudah resmi memakai rompi tahanan. Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia menyebutkan, keterlibatan tersangka adalah diduga terlibat aksi dalam kasus aset koperasi Tasi Buke Katuvu, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
“Kerugian negara yang ditimbulkan terhadap kasus yang menyeret tiga tersangka ini sangat besar berjumlah 2,1 miliar. Sehingga ketiganya dijerat dengan kasus UU Korupsi,“ tegasnya.
Diketahui, tersangka SS yang saat ini anggota dewan aktif dengan jabatan Wakil Ketua II DPRD Parimo dan Ketua DPC PDIP Parimo.
Baca Juga: Kades di Kabupaten Bondowoso Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 500 Juta
Saat itu tersangka SS merupakan Ketua Koperasi TBK Parimo tahun 2012. Sedangkan tersangka HK, saat ini masih sebagai kepala dinas aktif di Dinas Kominfo Kabupaten Parimo.
Sebelumnnya tersangka HK sempat menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parimo tahun 2012. Sedangkan tersangka MT adalah salah seorang bendahara Koperasi TBK dan saat ini masih menjadi ipar tersangka SS.
Setelah resmi menggunakan rompi tahanan Kejari Parimo, Ketiganya langsung dititip di Rutan Olaya Kabupaten Parimo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
Wow! Hampir 50 Persen Penduduk Sulsel Masuk Kategori Penerima Bansos
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional