SuaraSulsel.id - Sebuah unggahan foto pria mengenakan seragam Satpam baru viral di media sosial. Beberapa warganet yang melihat seragam baru Satpam tersebut sempat terkecoh. Menyangka seragam tersebut adalah seragam polisi.
Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Azhar di grup Info Kejadian Bone (IKB Official).
Azhar mengatakan, ada masyarakat yang mempertanyakan dimana keberadaan Satpam atau sekuriti yang selama ini menjaga Rumah Sakit Umum Tenriawaru, Kabupaten Bone.
Sebab, yang terlihat berjaga di lokasi semuanya adalah polisi. Azhar mengaku bingung dengan pertanyaan tersebut.
Apakah masyarakat yang bertanya itu serius dengan pertanyaannya atau hanya ingin mencaci. Karena seragam Satpam mirip dengan seragam polisi.
Kepada SuaraSulsel.id, Azhar mengaku bahwa foto yang diunggahnya tersebut sebenarnya bukan foto satpam di Rumah Sakit Umum Tenriawaru, Kabupaten Bone.
"Kalau itu foto dek, bukan foto Satpam Rumah Sakit. Itu foto hanya pemanis lah dan kurang tahu juga di sana (Rumah Sakit Umum Tenriawaru) sudah memakai atau belum," kata Azhar, Rabu (10/2/2021).
Tujuan, Azhar mengunggah foto Satpam yang mengenakan seragam baru mirip seragam polisi hanya ingin menjelaskan kepada masyarakat.
Khususnya yang berada di Kota Bone agar tidak terjadi salah paham saat menemukan Satpam mengenakan seragam baru mirip polisi.
Baca Juga: Anak Buah Moeldoko Marah Gebrak Meja Kantor Gubernur Sulsel, Ini Sosoknya
"Intinya kemarin saya hanya menjelaskan kepada masyarakat umumnya yang ada di Kota Bone. Takutnya ada kesalahpahaman, kenapa Satpam pakai seragam mirip anggota Polri. Jadi saya jelaskan aturannya. Supaya meraka tahu Satpam tidak asal pakai," jelas Azhar kepada SuaraSulsel.id
Memakai Seragam Baru Satpam Ada Syaratnya
Wakil Ketua BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sulsel, Ambang Ardi Yunisworo yang dikonfirmasi terpisah, mengemukakan seragam Satpam yang disebut-sebut mirip dengan seragam milik anggota polisi tersebut memang merupakan seragam baru Satpam di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2020. Dimana, dalam aturan tersebut diketahui terdapat perubahan seragam Satpam yang menyerupai seragam polisi.
Namun, Ambang menegaskan bahwa Satpam yang berhak menggunakan seragam baru ada aturannya. Hanya satpam yang telah lulus pendidikan dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Polda di masing-masing daerah.
Ada tiga jenis pendidikan yang harus ditempuh oleh masyarakat agar dapat bekerja sebagai Satpam. Antara lain pendidikan Gada Pratama (tingkat dasar), dan pendidikan Gada Madya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
-
Tiga Nelayan Pangkep Ditemukan Usai Hilang Lima Hari
-
Dua Pembobol ATM Dengan Las Ditangkap Polisi
-
Demo Pemekaran Luwu Raya Ricuh, Tujuh Satpol PP Terluka
-
Pemprov Sulsel Kebut Perbaikan Jalan Impa Impa Anabanua Kabupaten Wajo