SuaraSulsel.id - Tepat ulang tahun Bank BTN Syariah pada hari Selasa 9 Februari 2021, sekitar 50 warga perumahan Cakra Hidayah Regency beramai-ramai berunjuk rasa di kantor Bank BTN Syariah Makassar.
Zaenab, salah seorang warga perumahan Cakra Hidayah Regency mengungkapkan, hari ini BTN Syariah ulang tahun dengan kejayaannya tapi mengintimidasi nasabah.
"Makanya BTN untung banyak, nasabah rugi banyak," katanya.
"Katanya Syariah tapi pendapatan uangnya haram," tambahnya.
Pengunjuk rasa meminta kepala cabang keluar dan menemui pengunjuk rasa yang terdiri dari ibu-ibu serta anak-anak.
"Kami saja berani datang, kenapa kepala cabang tidak berani menemui kami," ujarnya.
Syam warga perumahan Chakra Hidayah Regency juga mengatakan, sudah lama warga menuntut haknya. Tapi tidak ada itikad baik dari pimpinan Bank BTN.
Ini menjadi bukti pembiayaran sekaligus ketidakpedulian pimpinan BTN terhadap penderitaan warga yang mengalami banjir tiap musim penghujan.
"Padahal, pihak pengembang sendiri yang mengatakan kepada kami bahwa area perumahan tersebut bebas banjir. Intinya, kalau pihak BTN tidak mau menemui kami maka kami akan menemui kepala pusat BTN Syariah bahkan sampai Kementerian BUMN," tegasnya.
Baca Juga: Pakar Epidemiologi Makassar : Covid-19 Pada Usia Muda Tidak Fatal
Arfiandi Anas, Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan yang ikut mendampingi kasus ini mengatakan, Forum Warga Chakra Hidayah Regency bersama WALHI Sulawesi Selatan meminta kepada BTN Syariah untuk mendesak pengembang bertanggungjawab dalam hal penanganan banjir dan pemulihan lingkungan.
"Selain itu, kami juga meminta pengembalian uang muka rumah subsidi yang berlebihan kepada warga," katanya.
"Hentikan intimidasi kepada warga perumahan BTN Cakra Hidayah dan kami juga meminta agar pihak pemerintah terkait untuk meninjau kembali penyelenggaraan perumahan subsidi BTN Syariah Makassar," tegas Arfiandi.
BTN Cakra Hidayah Residence merupakan salah satu wilayah pemukiman di Desa Taeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sejak tahun 2016, setiap musim penghujan datang, perumahan ini kerap mengalami banjir. Tercatat sebanyak 354 rumah yang terdampak banjir. Padahal, pihak pengembang awalnya mempromosikan bahwa perumahan ini aman dan terbebas dari ancaman banjir.
Selain persoalan lingkungan, masyarakat yang bermukim di BTN Cakra Hidayah Residence juga dibebani uang muka yang melebihi aturan yang dikeluarkan oleh peraturan menteri PUPR nomor 21 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa uang muka minimal 5% bagi perumahan bersubsidi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar