SuaraSulsel.id - Masalah pendirian rumah ibadah Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menemukan titik terang.
Kehadiran negara dalam menjamin keamanan warga negara, termasuk jaminan perlindungan hak masyarakat atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Merupakan amanat konstitusi dan agenda prioritas Presiden Joko Widodo.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong penyelesaiaan bermartabat dan penuh kekeluargaan. Terhadap perizinan tempat ibadah, pengaturan kegiatan beribadah, serta masalah-masalah yang sering menimbulkan ketegangan dalam masyarakat.
Seperti gereja Yasmin di Bogor, pengungsi di Sampang dan di NTB, di Singkil dan yang lainnya.
Baru-baru ini, pemerintah melalui pemerintah Propinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara beserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah berhasil menyelesaikan kasus terkait pendirian rumah ibadah Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Penyelesaian ini mengakhiri ketegangan antara pihak gereja dan masyarakat sekitar selama 18 tahun. Dengan diterbitkannya Surat Bupati Jepara tanggal 27 Januari 2021 yang menyatakan bahwa IMB Nomor: 648/150 tanggal 09 Maret 2002 tentang Ijin Mendirikan Rumah Ibadah (Gereja) di Desa Dermolo RT 02/VI dinyatakan tetap berlaku.
Surat Bupati ini mencabut surat Pemkab Jepara No: 352.2/2581 tertanggal 17 Juni 2002 perihal Pendirian gereja di Desa Dermolo dan surat Pemkab Jepara No: 452.4/7431 tertanggal 16 Desember 2013 perihal Penghentian Sementara Penggunaan Gereja Dermolo.
Pencabutan ini dilakukan karena IMB tahun 2002 tidak bisa dikenakan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
"Atas ketetapan Bupati Jepara tersebut, pada hari Minggu, 7 Februari 2021 jemaat GITJ sudah dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang di dalam gereja tersebut," kata Jaleswari Pramodhawardani Deputi V Kantor Staf Presiden dalam rilisnya, Senin 8 Februari 2021.
Baca Juga: 1 dari 19 Terduga Teroris di Makassar Anak Pelaku Bom Gereja di Filipina
Jaleswari mengatakan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin hak atas KBB dan memperkuat toleransi antar umat beragama.
Srta merupakan hasil kerjasama semua pemangku kepentingan pemerintah dari pusat sampai daerah dengan berbagai kelompok masyarakat dan tokoh lintas agama.
Penghargaan perlu diberikan kepada FKUB Kabupaten Jepara, Bupati Jepara, Ormas Keagamaan dan tokoh-tokoh agama di Jepara yang bahu membahu untuk menuntaskan persoalan tersebut secara bermartabat dan kekeluargaan, tanpa kerjasama semacam ini persoalan tersebut tidak mungkin terselesaian.
"Pemerintah akan terus bekerja keras menyelesaikan kasus-kasus KBB yang lain sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan HAM dan demokrasi sebagai upaya merawat dan memperkuat Indonesia yang majemuk serta menghargai perbedaan agama sebagai kekayaan bangsa," kata Jaleswari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Ratusan Siswa SMAN 2 Makassar Demo Buntut Dugaan Pelecehan Seksual
-
Makassar Dikepung Asap, Wali Kota Periksa Ruangan RSUD Daya
-
7 Calon Rektor UNM Menjalani Pemeriksaan Kesehatan
-
Pelatih PSIM Kirim Pesan Menohok Jelang Lawan PSM Makassar
-
Alasan Tito Karnavian Berhentikan Husniah Talenrang dengan Tidak Hormat