SuaraSulsel.id - Masalah pendirian rumah ibadah Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menemukan titik terang.
Kehadiran negara dalam menjamin keamanan warga negara, termasuk jaminan perlindungan hak masyarakat atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Merupakan amanat konstitusi dan agenda prioritas Presiden Joko Widodo.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong penyelesaiaan bermartabat dan penuh kekeluargaan. Terhadap perizinan tempat ibadah, pengaturan kegiatan beribadah, serta masalah-masalah yang sering menimbulkan ketegangan dalam masyarakat.
Seperti gereja Yasmin di Bogor, pengungsi di Sampang dan di NTB, di Singkil dan yang lainnya.
Baca Juga: 1 dari 19 Terduga Teroris di Makassar Anak Pelaku Bom Gereja di Filipina
Baru-baru ini, pemerintah melalui pemerintah Propinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara beserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah berhasil menyelesaikan kasus terkait pendirian rumah ibadah Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Penyelesaian ini mengakhiri ketegangan antara pihak gereja dan masyarakat sekitar selama 18 tahun. Dengan diterbitkannya Surat Bupati Jepara tanggal 27 Januari 2021 yang menyatakan bahwa IMB Nomor: 648/150 tanggal 09 Maret 2002 tentang Ijin Mendirikan Rumah Ibadah (Gereja) di Desa Dermolo RT 02/VI dinyatakan tetap berlaku.
Surat Bupati ini mencabut surat Pemkab Jepara No: 352.2/2581 tertanggal 17 Juni 2002 perihal Pendirian gereja di Desa Dermolo dan surat Pemkab Jepara No: 452.4/7431 tertanggal 16 Desember 2013 perihal Penghentian Sementara Penggunaan Gereja Dermolo.
Pencabutan ini dilakukan karena IMB tahun 2002 tidak bisa dikenakan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
"Atas ketetapan Bupati Jepara tersebut, pada hari Minggu, 7 Februari 2021 jemaat GITJ sudah dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang di dalam gereja tersebut," kata Jaleswari Pramodhawardani Deputi V Kantor Staf Presiden dalam rilisnya, Senin 8 Februari 2021.
Baca Juga: Panel Listrik Gereja Jesus Center Pasar Rebo Terbakar, Warga Padamkan Api
Jaleswari mengatakan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin hak atas KBB dan memperkuat toleransi antar umat beragama.
Berita Terkait
-
Potret Salat Idul Fitri di Depan Gereja Koinoia Jatinegara
-
Akui Sudah Mualaf 2 Tahun Lalu, Video Kesaksian dr Richard Lee di Gereja Awal 2025 Bikin Geger: Dual SIM Nih Orang
-
Gereja Katolik Filipina Desak Duterte Buktikan Omongan Soal Hukum: Siap Hadapi Konsekuensi?
-
Paus Fransiskus Alami Dua Insiden Gagal Pernapasan Akut
-
Rusia Sebut Intelijen Ukraina Rencanakan Pembunuhan Uskup 'Bapak Pengakuan Putin'
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
-
Ngaku Janda Padahal Suami Merantau: Rumah IRT di Jeneponto Digeruduk Massa