Pulau tidak seperti lahan lainnya, karena berbatasan dengan perairan maka sifatnya terbuka bagi siapa saja. Ini pula yang menjadikan seluruh pulau menjadi unik sehingga pulau kawasan taman nasional tidak bisa dimiliki meski hanya 1x1 meter.
Pemanfaatan pulau-pulau di kawasan konservasi sesuai zonanya menjadi hal mutlak berdasarkan aturan UU nomor 1 tahun 2014 terkait pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berkaitan dengan ini, paling memungkinkan adalah penyewaan pulau dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Penyewaan ini sesuai regulasi untuk tujuan investasi pariwisata.
Sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya, pola pengembangan potensi pulau yakni melalui penyewaan.
Baca Juga: Geger Pulau Lantigiang Dijual, Gubernur Sulsel : Baru Panjar Rp 10 Juta
Sebab, juga menjadi mubazir ketika pulau-pulau yang begitu banyak tidak dimanfaatkan, sementara kita membutuhkan modal apalagi pada bidang pariwisata. Terlebih pengelolaannya dilakukan pihak asing yang telah memiliki pasar wisata.
"Jika mereka di zona pemanfaatan bisa saja dilakukan penyewaan, itupun mesti melihat zona pemanfaatannya. Secara teknis konsesinya sesuai dengan lama penyewaannya tapi itu pun jarang kalau sudah terlalu lama," ujar Ahmad Bahar.
Dari sisi pariwisata, pemanfaatan dan pengelolaan lahan pulau bisa berdampak positif karena memberikan dampak ganda sangat tinggi untuk meningkatkan perekonomian di wilayah itu.
Dari sisi negatifnya, pariwisata yang dikembangkan secara pribadi atau swasta akan dikendalikan tidak melibatkan masyarakat lokal, padahal itu diharapkan sebagai pemicu suatu kawasan ekonomi, apalagi pada kawasan taman nasional.
Pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau akan terjadi monopoli keuntungan oleh para investor dengan porsi 70 berbanding 30 terhadap masyarakat lokal. Namun demikian, pasar wisata pihak asing terbilang besar sehingga pengembangan pariwisata juga lebih cepat.
Baca Juga: Beli Tanah di Pulau Lantigiang, Asdianti : Saya Ingin Bangun Water Bungalow
"Kalaupun ada investor, sebaiknya hanya pengelolaan saja. Regulasi dari Indonesia memang tidak memungkinkan pulau itu untuk dijual, pulau-pulau kecil-kecil di Indonesia itu hanya bisa disewakan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya