Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 08 Februari 2021 | 06:01 WIB
Pulau Lantigiang, Kabupaten Selayar, Sulsel dipotret dari udara, Rabu 3 Februari 2021 / [SuaraSulsel.id / Humas Pemprov Sulsel]

Jika pun sebuah pulau ingin dimanfaatkan, maka Pulau Lantigiang harus disesuaikan dengan zona pemanfaatannya. Seperti zona budi daya hasil laut, zona pariwisata, zona pendidikan dan pelatihan serta lainnya.

Polemik ini bermula dari kabar bahwa Pulau Lantigiang disebut telah dibeli seorang warga Kepulauan Selayar bernama Asdianti sebagai pengusaha bergerak di bidang pariwisata. Asdianti pun mengaku tidak membeli pulau melainkan hanya lahan pulaunya.

Lahan itu dibeli dengan tujuan pembangunan Water Bungalow yang nilai investasinya sekitar Rp25 miliar.

Sebagai pengusaha, Asdianti merasa bahwa sangat disayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan, apalagi dengan sejuta keindahan dan pemanfaatan yang ditawarkan. Salah satunya memiliki 'spot diving'.

Baca Juga: Geger Pulau Lantigiang Dijual, Gubernur Sulsel : Baru Panjar Rp 10 Juta

Asdianti sebetulnya menyadari betul bahwa pembelian lahan Lantigiang dipastikan tidak disertai sertifikat hak milik, maka dia hanya meminta hak pengelolaan untuk pembangunan resort di kawasan itu.

"Saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang, saya membeli hak tanah atas pulau. Makanya saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu," katanya.

Sebelum membeli lahan di pulau itu, ia mengaku pernah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Taka Bonerate. Bahkan pihak balai menyebut Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk zona pemanfaatan.

Kedatangannya pada 2017 lalu itu diakui mendapat sambutan baik, bahkan dia menerima tawaran antara Pulau Belang-belang atau Pulau Lantigiang yang keduanya masuk zona pemanfaatan.

Foto Pulau Lantigiang dari udara di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/2). [Humas Pemprov Sulsel]


Penyewaan

Baca Juga: Beli Tanah di Pulau Lantigiang, Asdianti : Saya Ingin Bangun Water Bungalow

Praktisi Ilmu Kelautan dan Wisata Bahari dari Universitas Hasanuddin, Ahmad Bahar berpendapat bahwa jual beli pulau tidak memungkinkan, sehingga pihak pembeli hanya berani menyebut beli lahan.

Load More