Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 08 Februari 2021 | 06:01 WIB
Pulau Lantigiang, Kabupaten Selayar, Sulsel dipotret dari udara, Rabu 3 Februari 2021 / [SuaraSulsel.id / Humas Pemprov Sulsel]

"Saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang, saya membeli hak tanah atas pulau. Makanya saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu," katanya.

Sebelum membeli lahan di pulau itu, ia mengaku pernah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Taka Bonerate. Bahkan pihak balai menyebut Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk zona pemanfaatan.

Kedatangannya pada 2017 lalu itu diakui mendapat sambutan baik, bahkan dia menerima tawaran antara Pulau Belang-belang atau Pulau Lantigiang yang keduanya masuk zona pemanfaatan.

Foto Pulau Lantigiang dari udara di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/2). [Humas Pemprov Sulsel]


Penyewaan

Baca Juga: Geger Pulau Lantigiang Dijual, Gubernur Sulsel : Baru Panjar Rp 10 Juta

Praktisi Ilmu Kelautan dan Wisata Bahari dari Universitas Hasanuddin, Ahmad Bahar berpendapat bahwa jual beli pulau tidak memungkinkan, sehingga pihak pembeli hanya berani menyebut beli lahan.

Pulau tidak seperti lahan lainnya, karena berbatasan dengan perairan maka sifatnya terbuka bagi siapa saja. Ini pula yang menjadikan seluruh pulau menjadi unik sehingga pulau kawasan taman nasional tidak bisa dimiliki meski hanya 1x1 meter.

Pemanfaatan pulau-pulau di kawasan konservasi sesuai zonanya menjadi hal mutlak berdasarkan aturan UU nomor 1 tahun 2014 terkait pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berkaitan dengan ini, paling memungkinkan adalah penyewaan pulau dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Penyewaan ini sesuai regulasi untuk tujuan investasi pariwisata.

Sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya, pola pengembangan potensi pulau yakni melalui penyewaan.

Baca Juga: Beli Tanah di Pulau Lantigiang, Asdianti : Saya Ingin Bangun Water Bungalow

Sebab, juga menjadi mubazir ketika pulau-pulau yang begitu banyak tidak dimanfaatkan, sementara kita membutuhkan modal apalagi pada bidang pariwisata. Terlebih pengelolaannya dilakukan pihak asing yang telah memiliki pasar wisata.

"Jika mereka di zona pemanfaatan bisa saja dilakukan penyewaan, itupun mesti melihat zona pemanfaatannya. Secara teknis konsesinya sesuai dengan lama penyewaannya tapi itu pun jarang kalau sudah terlalu lama," ujar Ahmad Bahar.

Dari sisi pariwisata, pemanfaatan dan pengelolaan lahan pulau bisa berdampak positif karena memberikan dampak ganda sangat tinggi untuk meningkatkan perekonomian di wilayah itu.

Dari sisi negatifnya, pariwisata yang dikembangkan secara pribadi atau swasta akan dikendalikan tidak melibatkan masyarakat lokal, padahal itu diharapkan sebagai pemicu suatu kawasan ekonomi, apalagi pada kawasan taman nasional.

Pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau akan terjadi monopoli keuntungan oleh para investor dengan porsi 70 berbanding 30 terhadap masyarakat lokal. Namun demikian, pasar wisata pihak asing terbilang besar sehingga pengembangan pariwisata juga lebih cepat.

"Kalaupun ada investor, sebaiknya hanya pengelolaan saja. Regulasi dari Indonesia memang tidak memungkinkan pulau itu untuk dijual, pulau-pulau kecil-kecil di Indonesia itu hanya bisa disewakan," katanya.

Load More