SuaraSulsel.id - Rumah Makan (RM) Pak Tjomot Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa bisa tetap buka meski ada lima pegawainya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, dr Alamsyah mengatakan, pihaknya akan melakukan penyemprotan terlebih dahulu baru rumah makan tersebut bisa beroperasi kembali dengan catatan harus sesuai prosedur penerapan Prokes.
Sebelumnya, hasil lab mengenai tes PCR menyatakan lima karyawan RM tersebut positif Covid-19. Hasil lab keluar pada Sabtu (6/2/2021).
"Hasilnya telah keluar, dari sembilan orang yang kita swab ternyata ada lima orang yang positif sehingga total enam orang dari RM ini bersama dengan yang diantigen hari itu," katanya saat dikonfirmasi.
Dr Alam yang juga anggota Tim I operasi yustisi penegakan Prokes ini mengaku, kelima terkonfirmasi ini akan melakukan isolasi mandiri mengingat mereka OTG (Orang Tanpa Gejala).
Meskipun hanya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing, pihak Dinkes Kabupaten Gowa memastikan akan ada pengawasan dari pihak petugas setempat.
"Sesuai prosedur karena mereka OTG maka akan dilanjutkan dengan isolasi mandiri dan diberikan edukasi, nantinya akan ada petugas Puskesmas dari domisilinya yang akan melakukan pemantauan atau pengawasan, dan semua yang kontak erat kita lakukan tracing," bebernya.
Terkait sterilisasi rumah makan, dr Alam mengaku pihaknya melakukan penyemprotan terlebih dahulu baru rumah makan tersebut bisa beroperasi kembali dengan catatan harus sesuai prosedur penerapan Prokes.
"Kita lakukan penyemprotan dan kelima yang positif otomatis dirumahkan jadi tetap bisa buka kembali setelah dipastikan steril dan mematuhi prokes," jelasnya.
Baca Juga: Tes Swab Massal, Belasan ASN Pemkab Malang Positif COVID-19
Ia berharap, operasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa bersama jajaran TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Gowa dan organisasi lainnya membuat masyarakat maupun pelaku usaha bisa lebih taat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Kita sudah memiliki Perda yang memiliki payung hukum jadi siapapun yang kedapatan maka ada sanksi yang bisa dikenakan, bahkan bagi pelaku usaha jika berkali-kali ditemukan bisa sampai pencabutan izin usaha," kata dr Alam.
Operasi yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan telah berlangsung sejak Rabu kemarin dan menjaring puluhan pelanggar. Hal itu dilakukan demi memutus mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Gowa.
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Curi Pisang Demi Biaya Istri yang Hamil, Endingnya Bikin Nangis!
-
Berkunjung ke Perpustakaan Umum Kabupaten Gowa
-
Update: Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini Bertambah 3.655 Orang, 32 Meninggal
-
Meningkat Lagi, Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 3.225 Orang
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP