SuaraSulsel.id - Rumah Makan (RM) Pak Tjomot Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa bisa tetap buka meski ada lima pegawainya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, dr Alamsyah mengatakan, pihaknya akan melakukan penyemprotan terlebih dahulu baru rumah makan tersebut bisa beroperasi kembali dengan catatan harus sesuai prosedur penerapan Prokes.
Sebelumnya, hasil lab mengenai tes PCR menyatakan lima karyawan RM tersebut positif Covid-19. Hasil lab keluar pada Sabtu (6/2/2021).
"Hasilnya telah keluar, dari sembilan orang yang kita swab ternyata ada lima orang yang positif sehingga total enam orang dari RM ini bersama dengan yang diantigen hari itu," katanya saat dikonfirmasi.
Dr Alam yang juga anggota Tim I operasi yustisi penegakan Prokes ini mengaku, kelima terkonfirmasi ini akan melakukan isolasi mandiri mengingat mereka OTG (Orang Tanpa Gejala).
Meskipun hanya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing, pihak Dinkes Kabupaten Gowa memastikan akan ada pengawasan dari pihak petugas setempat.
"Sesuai prosedur karena mereka OTG maka akan dilanjutkan dengan isolasi mandiri dan diberikan edukasi, nantinya akan ada petugas Puskesmas dari domisilinya yang akan melakukan pemantauan atau pengawasan, dan semua yang kontak erat kita lakukan tracing," bebernya.
Terkait sterilisasi rumah makan, dr Alam mengaku pihaknya melakukan penyemprotan terlebih dahulu baru rumah makan tersebut bisa beroperasi kembali dengan catatan harus sesuai prosedur penerapan Prokes.
"Kita lakukan penyemprotan dan kelima yang positif otomatis dirumahkan jadi tetap bisa buka kembali setelah dipastikan steril dan mematuhi prokes," jelasnya.
Baca Juga: Tes Swab Massal, Belasan ASN Pemkab Malang Positif COVID-19
Ia berharap, operasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa bersama jajaran TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Gowa dan organisasi lainnya membuat masyarakat maupun pelaku usaha bisa lebih taat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Kita sudah memiliki Perda yang memiliki payung hukum jadi siapapun yang kedapatan maka ada sanksi yang bisa dikenakan, bahkan bagi pelaku usaha jika berkali-kali ditemukan bisa sampai pencabutan izin usaha," kata dr Alam.
Operasi yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan telah berlangsung sejak Rabu kemarin dan menjaring puluhan pelanggar. Hal itu dilakukan demi memutus mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Gowa.
Berita Terkait
-
Curi Pisang Demi Biaya Istri yang Hamil, Endingnya Bikin Nangis!
-
Berkunjung ke Perpustakaan Umum Kabupaten Gowa
-
Update: Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini Bertambah 3.655 Orang, 32 Meninggal
-
Meningkat Lagi, Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 3.225 Orang
-
Briptu AH Ditahan dan Pistol Disita Propam Buntut Todong Santri di Kabupaten Gowa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan