SuaraSulsel.id - Lelang jabatan di lingkup Pemkot Makassar dikebut. Pemkot Makassar membuka lelang jabatan hanya dalam kurun waktu seminggu.
8 jabatan yang akan dilelang yakni, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Penataan Ruang, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian, dan Sekwan DPRD Kota Makassar.
Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar Andi Muhamad Yasir mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin dari KASN untuk lelang jabatan. Pengusulan memang sudah jauh hari dilakukan.
"Sudah ada (izinnya), tidak mungkin kita berani buka kalau tidak ada izin," kata Yasir.
Jika lelang jabatan biasanya memakan waktu hingga berbulan-bulan, Pemkot hanya membuka kesempatan selama seminggu.
"Memang ada aturannya selama Covid-19 bisa lebih singkat," beber Yasir.
Diketahui, pengumuman dibuka sejak tanggal 5 Februari, hari ini. Pendaftaran dan penerimaan berkas pun hanya dua hari, yakni dari tanggal 6-8 Februari pada pukul 16.00 wita.
Lalu, seleksi administrasi juga hanya dilakukan sehari pada tanggal 8 Februari saja, dan pengumuman seleksi administrasi akan dilakukan sehari setelahnya pada pukul 00.01 wita.
Selanjutnya, tes kompetensi yang terdiri dari kompentensi managerial dan pembuatan makalah juga hanya dilakukan sehari di tanggal 9 Februari. Tes wawancara dan kompetensi kemudian akan dilakukan pada tanggal 10 Februari.
Baca Juga: Tim KPK Kaget, Lihat Pengelolaan Aset di Kota Makassar Buruk
Hasil seleksi dari pansel kepala pejabat pembina kepegawaian kota Makassar akan disampaikan pada tanggal 11 Februari dan pengumuman akan dilaksanakan tanggal 15 Februari. Dua hari, sebelum masa jabatan Pj Wali Kota berakhir.
Pengamat: Peserta Lelang Akan Merugi
Pakar hukum Tata Negara Prof Amiruddin Ilmar menilai ada kejanggalan dalam waktu pelaksanaan lelang jabatan.
Prof Ilmar mengungkapkan, jika melihat kembali pernyataan KASN yang tidak mengeluarkan rekomendasi saat Pj Rudy mengajukan permohonan lelang jabatan. KASN telah menahan keinginan Pj Rudy.
"Kan pernah KASN tahan rekomendasi Pj Rudy soal lelang jabatan, bahkan dipertegas di situ, bahwa tidak boleh melakukan atau melaksanakan pergantian pejabat 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada, apalagi sekarang sudah ada Calon Wali Kota terpilih, jelas di situ penegasannya," kata Ilmar, Jumat (5/2/2021).
Kalau sekarang rekomendasi turun, itu berarti KASN sudah memberikan restu. Tapi lanjut Ilmar, jika kita tinjau surat pemberitahuan lelang jabatan itu, ada yang janggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan