SuaraSulsel.id - Polemik dana hibah untuk perhotelan dan restoran di Kota Makassar berbuntut panjang. Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid diberhentikan sementara dari jabatannya.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menjelaskan alasan mengapa memberhentikan Rusmayani. Rusmayani dinilai gagal menjalankan perintah presiden.
"Yang jelas kita sudah gagal melaksanakan instruksi presiden untuk pemulihan ekonomi dalam hal mengeksekusi hibah pariwisata. Dan itu leading sektornya di pariwisata," kata Rudy di rumah jabatan Gubernur, Jumat (5/2/2021).
Rudy mengatakan, hibah perhotelan tak seharusnya bermasalah. Hanya saja lambat dieksekusi oleh dinas terkait, dalam hal ini dinas pariwisata.
"Intinya ada kelambatan di dalam mengakselerasi program prioritas. Itu perintah presiden, loh itu, pak. Nah kalau ada yang lambat masa saya biarin, kalau saya biarin saya yang salah," tambahnya.
Ia menjelaskan Rusmayani Madjid baru menemuinya untuk meminta tandatangan pencairan anggaran hibah pada tanggal 30 Desember 2020. Sehari sebelum batas akhir pencairan oleh Kementerian Pariwisata.
Saat itu, Pj Wali Kota Makassar kemudian memanggil inspektorat dan BPKD untuk mempertanyakan, apakah pengajuannya bisa dicairkan.
"Dan dijawab tidak. Jadi bukan tidak mau tandatangan. Dia datang untuk saya tandatangan tanggal 30 Desember, jam 12 malam. Dari sisi keuangan saya panggil Inspektorat, BPKD dan mereka bilang jangan pak, ini berbahaya," bebernya.
"Tidak mungkin dieksekusi tanggal 31, dilaksanakan tanggal 31 dan dilaporkan tanggal 31. Bayangkan," jelasnya lagi.
Baca Juga: FPI Geram Dikaitkan dengan AA Terduga Teroris ISIS Asal Makassar
Sebelumnya, surat pemberhentian Rusmayani Madjid tertuang dalam keputusan Wali Kota Makassar nomor 862/362/BKPSDMD/II/2021.
Surat tersebut dikeluarkan tanggal 2 Februari dan ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar.
Salah satu pertimbangannya karena hasil monitoring dan evaluasi kinerja dari pimpinan terkait pekerjaan yang kurang maksimal. Hal tersebut mengakibatkan program tidak terlaksana dengan baik. Inspektorat juga diketahui akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Rusmayani sendiri mengaku dikambinghitamkan. Hanya dia yang dicopot, sementara banyak pihak lain yang bertanggungjawab dalam pencairan dana hibah tersebut.
Justru kata Maya, dinas pariwisata yang paling getol agar pencairan hibah bisa dipercepat. Pada saat dirinya terpapar Covid-19 pun, ia masih sempat berkoordinasi dengan kepala bidangnya agar pencairan bisa segera dilakukan.
Diketahui, pengusaha hotel di Kota Makassar protes. Dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 48 miliar tak kunjung dicairkan oleh Pemkot Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
Terkini
-
Sekolah Rakyat Makassar: Ketika Anak Orang Kaya Ikut Berebut Pendidikan Gratis
-
Ubah Sampah Jadi Emas: Eco Enzyme Jadi Kunci Ekonomi Warga?
-
Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM Tercium! Polda Sulsel Usut Dugaan Mark Up Harga Material
-
Harga Beras Meroket? Pemprov Sulsel Gelar 'Gerakan Pangan Murah' untuk Kendalikan Inflasi
-
Berebut Warisan, Pria di Gowa Tega Tembak Ipar Hingga Nyaris Meninggal