SuaraSulsel.id - UU Hak Cipta, produk jurnalistik, dan media sosial menjadi pembahasan seminar mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Fajar Makassar.
Seminar bertemakan "Media Mainstream versus Media Sosial" di Golden Tulip Essential Makassar, Selasa 2 Februari 2021.
Seminar Karya Ilmiah bagi mahasiswa Pascasarjana yang mengambil mata kuliah Karya Ilmiah yang diseminarkan ini menghadirkan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Selatan, Herwin Bahar dan Suardi Tahir, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sulsel sebagai penanggap.
Hadir juga Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Pascasarjana Unifa Makassar yang juga dosen pengampu mata kuliah, Muhammad Asdar dan Dekan Fakultas Pascasarjana Unifa, Ismail Marzuki
Salah satu tema yang dibahas dalam adalah fenomena konten jurnalistik yang dijadikan bahan post feed Instagram yang tidak hanya di Kota Makassar, tapi hampir merata di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Abdul Azis yang membawakan materi fenomena "free riding" terhadap produk jurnalistik di Instagram ini mengatakan banyaknya tindakan "comot" konten media karena lemahnya perlindungan produk jurnalistik dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Dia mengatakan dikutip, di-screenshotnya atau direproduksi konten jurnalistik bukan murni lagi untuk menyebarkan informasi kepada followers-nya tapi post feed salah satu konten yang jadikan bahan meningkatkan impresi dan jangkauan akun. Agar profit datang dari pengiklan atau endorse.
"Jadi ini bukan murni untuk mengabarkan pengikut atau akun yang dijangkauanya tapi juga untuk mencari keuntungan profit. Bisa dilihat di bio akunnya, ada akun dengan terang-terangan mendeklarasikan diri sebagai akun bisnis, menampilkan nomor WhatsApp untuk keperluan bisnis dan menampilkan akun-akun lain yang bisa jadi satu grup bisnis," kata Azis.
Dia mengatakan walau dalam UUHC 28/2014 pasal 43 mengatur perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta tapi tidak serta merta hal itu dengan bebas dilakukan.
Dalam UUHC poin c menyebutkan: "Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau"
Baca Juga: Setop! Jangan Tanya Perasaan Keluarga Korban Sriwijaya Air, Langgar Etik
Namun untuk kasus free riding produk jurnalistik di Instagram pada poin c itu bertentangan dengan poin d yang berbunyi: "Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut"
Kenapa bertentangan, kata Azis, sebab akun anonim berbagai info itu menggunakan produk jurnalistik untuk tujuan komersialisasi.
"Walaupun informasi media mainstream dapat dikutip tapi apabila tujuannya untuk memperoleh pendapatan dari iklan/endorse atau komersialisasi dianggap sebagai pelanggaran hak cipta," ujarnya.
Jika misalnya ada pihak membantah bahwa pihaknya mengutip konten media untuk post feed di Instagram bukan tujuan komersil, tapi tidak serta merta bisa dilakukan. Sebab itu merugikan hak cipta atau hak ekonomi dari media bersangkutan.
"Walaupun tindakan mengutip kreasi hak cipta dibantah bahwa bukan untuk mencari keuntungan, tetapi tindakan itu merugikan kepentingan ekonomi dari pencipta dalam hal ini media. Ini juga dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Inilah fenomena yang kami lihat," kata Azis.
Kemudian ada ungkapan yang menyebutkan: “Sebuah karya telah berakhir dan dianggap milik publik (public domain) setelah diterbitkan karena itu siapa pun dapat menggunakannya secara gratis tanpa perlu izin penciptanya”. Tapi, kata Azis, ini bertentangan dengan UUHC.
"Hal ini bertentangan dengan masa berlaku hak ekonomi pencipta Pasal 58 bahwa Hak Cipta atas Ciptaan berupa buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. "
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gorontalo Terancam Penuaan Penduduk? Bappenas Soroti Fenomena Tak Lazim
-
Ratusan Tambang Galian C di Sulteng Terancam Disetop, Baru 7 Perusahaan Kantongi RKAB 2026
-
Sampah 1.200 Ton Per Hari, Pengamat: PSEL Makassar Tak Bisa Ditunda
-
Sosok Relawan Asal Makassar yang Ditangkap Pasukan Israel
-
Sebelum Jatuh dan Ditemukan Meninggal, Mahasiswi Arsitektur Unhas Kirim Pesan Suara