Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 03 Februari 2021 | 13:29 WIB
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Fajar Makassar menggelar seminar bertemakan "Media Mainstream versus Media Sosial" di Golden Tulip Essential Makassar, Selasa 2 Februari 2021 / [Foto Istimewa]

Kenapa bertentangan, kata Azis, sebab akun anonim berbagai info itu menggunakan produk jurnalistik untuk tujuan komersialisasi.

"Walaupun informasi media mainstream dapat dikutip tapi apabila tujuannya untuk memperoleh pendapatan dari iklan/endorse atau komersialisasi dianggap sebagai pelanggaran hak cipta," ujarnya.

Jika misalnya ada pihak membantah bahwa pihaknya mengutip konten media untuk post feed di Instagram bukan tujuan komersil, tapi tidak serta merta bisa dilakukan. Sebab itu merugikan hak cipta atau hak ekonomi dari media bersangkutan.

"Walaupun tindakan mengutip kreasi hak cipta dibantah bahwa bukan untuk mencari keuntungan, tetapi tindakan itu merugikan kepentingan ekonomi dari pencipta dalam hal ini media. Ini juga dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Inilah fenomena yang kami lihat," kata Azis.

Baca Juga: Setop! Jangan Tanya Perasaan Keluarga Korban Sriwijaya Air, Langgar Etik

Kemudian ada ungkapan yang menyebutkan: “Sebuah karya telah berakhir dan dianggap milik publik (public domain) setelah diterbitkan karena itu siapa pun dapat menggunakannya secara gratis tanpa perlu izin penciptanya”. Tapi, kata Azis, ini bertentangan dengan UUHC.

"Hal ini bertentangan dengan masa berlaku hak ekonomi pencipta Pasal 58 bahwa Hak Cipta atas Ciptaan berupa buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. "

"Di Indonesia, Hak Cipta dapat diperoleh bukan karena pendaftaran dan bukan merupakan keharusan karena tanpa didaftarkan Hak Cipta telah ada, diakui, dan dilindungi," sambungnya.

Kenapa hal ini terus terjadi? karena tidak ada media atau pihak yang melaporkan, kata Azis. Selain itu media sepertinya kurang memperhatikan Hak Cipta dari produknya sendiri atau memang sengaja melakukan hal itu untuk tujuan tertentu.

"Tujuan dari materi seminar ini sebenarnya ingin mengingatkan bahwa produk jurnalistik itu dilindungi Undang-Undang. Bukannya ingin membatasi para konten kreator di Instagram,"

Azis juga mengatakan akan mendorong permasalahan ini kepada asosiasi wartawan dan media untuk mengingatkan bahwa konten jurnalitik dilindungi oleh UUHC.

Baca Juga: Perhatian! Jangan Tanyakan Ini Kepada Keluarga Korban Sriwijaya Air

Menanggapi materi tersebut, Ketua AMSI Sulsel Herwin Bahar mengatakan, sejauh ini belum ada media yang komplain terhadap kontennya dikutip oleh pengelolah akun instagram anonim.

Load More