Kenapa bertentangan, kata Azis, sebab akun anonim berbagai info itu menggunakan produk jurnalistik untuk tujuan komersialisasi.
"Walaupun informasi media mainstream dapat dikutip tapi apabila tujuannya untuk memperoleh pendapatan dari iklan/endorse atau komersialisasi dianggap sebagai pelanggaran hak cipta," ujarnya.
Jika misalnya ada pihak membantah bahwa pihaknya mengutip konten media untuk post feed di Instagram bukan tujuan komersil, tapi tidak serta merta bisa dilakukan. Sebab itu merugikan hak cipta atau hak ekonomi dari media bersangkutan.
"Walaupun tindakan mengutip kreasi hak cipta dibantah bahwa bukan untuk mencari keuntungan, tetapi tindakan itu merugikan kepentingan ekonomi dari pencipta dalam hal ini media. Ini juga dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Inilah fenomena yang kami lihat," kata Azis.
Baca Juga: Setop! Jangan Tanya Perasaan Keluarga Korban Sriwijaya Air, Langgar Etik
Kemudian ada ungkapan yang menyebutkan: “Sebuah karya telah berakhir dan dianggap milik publik (public domain) setelah diterbitkan karena itu siapa pun dapat menggunakannya secara gratis tanpa perlu izin penciptanya”. Tapi, kata Azis, ini bertentangan dengan UUHC.
"Hal ini bertentangan dengan masa berlaku hak ekonomi pencipta Pasal 58 bahwa Hak Cipta atas Ciptaan berupa buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. "
"Di Indonesia, Hak Cipta dapat diperoleh bukan karena pendaftaran dan bukan merupakan keharusan karena tanpa didaftarkan Hak Cipta telah ada, diakui, dan dilindungi," sambungnya.
Kenapa hal ini terus terjadi? karena tidak ada media atau pihak yang melaporkan, kata Azis. Selain itu media sepertinya kurang memperhatikan Hak Cipta dari produknya sendiri atau memang sengaja melakukan hal itu untuk tujuan tertentu.
"Tujuan dari materi seminar ini sebenarnya ingin mengingatkan bahwa produk jurnalistik itu dilindungi Undang-Undang. Bukannya ingin membatasi para konten kreator di Instagram,"
Azis juga mengatakan akan mendorong permasalahan ini kepada asosiasi wartawan dan media untuk mengingatkan bahwa konten jurnalitik dilindungi oleh UUHC.
Baca Juga: Perhatian! Jangan Tanyakan Ini Kepada Keluarga Korban Sriwijaya Air
Menanggapi materi tersebut, Ketua AMSI Sulsel Herwin Bahar mengatakan, sejauh ini belum ada media yang komplain terhadap kontennya dikutip oleh pengelolah akun instagram anonim.
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
-
Lawson Ajak Jurnalis dan Influencer Kenali Arabika Gayo Lebih Dekat
-
Komdigi soal Wartawan Asing Izin Polisi untuk Liputan di Indonesia: Hanya Pendataan
-
Pulang Mudik Berujung Nyesek, Jurnalis Media Online Kehilangan Rp20 Juta di Kosan
-
Jurnalis Palestina Terbakar Hidup-hidup dalam Serangan Israel di Gaza
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia