SuaraSulsel.id - Kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar kini bergulir di Kepolisian. Saat ini sudah ada tujuh orang saksi yang dimintai keterangannya.
Kasus ini menarik perhatian sejumlah pihak sepekan terakhir. Sebab, seorang wanita asal daerah setempat bersuamikan warga negara asing. Membeli pulau seharga Rp 900 juta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Selayar Marjani Sultan mengatakan, kasus ini terbongkar saat penjual mengurus sertipikat tanah di Kantor BPN.
Petugas pertanahan kemudian heran, karena tanah yang ditunjuk saat ploting adalah pulau.
"Dalam proses sertipikat itu baru ditahu bermasalah. BPN kemudian melapor bersama pihak taman nasional Takabonerate," kata Marjani kepada Suarasulsel.id, Selasa (2/2/2021).
Pada tahun 2019, kata Marjani, pihak penjual Syamsul Alam dan pembeli Asdianti melakukan transaksi. Saat itu, uang muka yang disetor baru Rp 10 juta.
Penjual hanya menunjukkan surat keterangan kepemilikan tanah. Bukan sertipikat. Pembeli kemudian meminta agar segera dibuatkan sertipikat, agar bisa dibayar lunas.
"Pembeli tidak mau membayar lunas jika tidak ada sertipikat. Kepala desa yang tandatangan saat itu sudah tidak aktif. Kepala desa yang sekarang baru keberatan," bebernya.
Itu pun, kata Marjani, surat kepemilikan tanah yang dimiliki Syamsul Alam tidak diakui keabsahannya.
Baca Juga: Situasi Pandemi, Cap Go Meh di Pulau Kemaro Ditiadakan
Sebab, surat tersebut dikeluarkan tahun 2015. Jauh sebelum pulau tersebut ditetapkan sebagai wilayah konservasi oleh Kementerian.
"Dan itu tidak diakui negara, karena berdasarkan aturan yang ada di wilayah konservasi, masyarakat hanya memiliki hak guna pakai. Bukan hak milik sepenuhnya," tegasnya.
Sang pembeli, Asdianti, kata Marjani juga berkilah tak membeli pulau tersebut. Ia hanya membeli tanah. Tetapi luasan tanah yang dibeli, sama dengan luas pulau tersebut.
"Akal-akalan saja. Pembeli mengatakan saya tidak membeli pulau, saya hanya membeli lahan. Tapi luasan lahan persis sama dengan luasan pulau. Kami juga heran," kata Marjani.
Ia mengaku pulau-pulau di Selayar memang cukup rawan diperjualbelikan. Pihaknya bahkan pernah mengundang Menteri Kelautan dan Perikanan ke Selayar untuk sosialisasi soal ini.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengaku kasus ini masih berproses. Penjual dan pembeli akan dimintai keterangan dalam satu atau dua hari ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan