SuaraSulsel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara atau BNNP Sultra menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemetaan sepanjang tahun 2020, terdapat 16 kelurahan masuk kategori daerah zona merah bahaya narkoba di Kota Kendari.
Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNP Sultra Harmawati di Kendari, Sabtu (30/1/2021), mengatakan ada delapan indikator suatu daerah dikategorikan daerah rawan narkoba yakni adanya kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas, adanya bandar/pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka penggunaan narkoba, barang bukti, titik masuk/pintu masuk dan adanya kurir narkoba.
"Selain itu ada juga indikator pendukung yaitu adanya tempat hiburan, rumah indekos dan hunian privasi tinggi. Angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik, dan rendahnya interaksi sosial," kata Harmawati.
Ia memaparkan, ke-16 kelurahan zona merah bahaya narkoba di antaranya Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Purirano di Kecamatan Kendari. Kemudian Kelurahan Benu-benua, Kelurahan Sodohoa, Kelurahan Sanua di Kecamatan Kendari Barat.
Berikutnya, di Kelurahan Mandonga, Kelurahan Korumba di Kecamatan Mandong. Lalu Kelurahan Pondambea, Kadia dan Kelurahan Bende di Kecamatan Kadia. Selanjutnya Kelurahan Puuwatu dan Tobuha di Kecamatan Puuwatu.
"Kemudian di Kecamatan Wuawua ada tiga kelurahan zona merah yaitu Kelurahan Anawai, Wuawua dan Kelurahan Bonggoeya. Terakhir Kelurahan Kambu di Kecamatan Kambu," ujarnya.
Dijelaskannya, hasil pemetaan tahun 2020 dari 24 kelurahan yang menjadi sampel di antaranya 16 kelurahan kategori bahaya, 5 kelurahan kategori waspada dan 3 kelurahan kategori siaga.
"Kategori waspada Kelurahan Watulondo di Kecamatan Puuwatu. Kemudian Kelurahan Lepo-lepo, Wundudopi, Watubanga di Kecamatan Baruga dan terakhir Kelurahan Lalolara di Kecamatan Kambu," jelasnya.
Ia menyampaikan, dari hasil pemetaan juga didapatkan bahwa tiga kelurahan masuk ketogori siaga di antaranya Kelurahan Kampung Salo di Kecamatan Kendari. Kemudian Kelurahan Alolama di Kecamatan Mandonga dan terakhir Kelurahan Mokoau di Kecamatan Kambu.
Kata Harmawati, dengan keadaan tersebut diperlukan sinergitas dukungan dari pemerintah daerah desa yang perannya strategis dan sangat penting dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di desa/kelurahan dalam mweujudkan Indonesia khususnya Sulawesi Tenggara bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Baca Juga: Banjir Tangis! Aksi Sopir Angkot Bawa Anak Narik di Kendari, Mendadak Viral
"Kami menyadari bahwa perlu kerjasama dari seluruh komponen masyarakat. Marilah kita tingkatkan sinergitas dalam upaya pencegahan untuk menyelamatkan dan melindungi wilayah kita dari ancaman bahaya kejahatan narkoba," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan