Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 27 Januari 2021 | 13:07 WIB
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

"Kalaupun terbukti memang terjadi kerugian daerah maka tindak lanjuti, direkomendasikan untuk menyetor ke kas daerah. Kembalikan," jelasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More