SuaraSulsel.id - Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani diduga terseret dalam Bansos Covid-19 di lingkup Pemprov Sulsel. Namanya sempat disebut oleh mantan pejabat di Dinas Sosial Sulsel, Kasmin.
Kepala Inspektorat Sulsel Sri Wahyuni juga mengaku sudah meminta keterangan Abdul Hayat Gani. Namun, ia tak ingin membeberkan hasil pemeriksaannya.
"Tentu pernah (diminta keterangan). Tapi sekali lagi, kalau kita mau untuk mendapatkan informasi, itu tidak (akan)," kata Sri Wahyuni, Selasa (26/1/2021).
Pada sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR), Kasmin mengaku ditelpon oleh Albar. Albar adalah orang terdekat Sekprov, Abdul Hayat Gani. Kasmin diminta datang ke Hotel Grand Asia, lantai 7.
Saat di hotel, kata Kasmin, sudah ada uang Rp 170 juta. Uang tersebut diberikan PT Rifat Sejahtera dan dititip melalui Albar.
Oleh Albar, uang tersebut kemudian dititip lagi ke pria bernama Sandi. Albar dan Sandi adalah orang kepercayaan Abdul Hayat Gani.
Kasmin pun mengaku menolak uang tersebut. Karena menolak, ia kemudian dipanggil ke ruangan Sekprov Sulsel saat itu. Abdul Hayat sempat menanyakan ke Kasmin, kenapa ditolak? Kasmin juga disebut susah diatur.
Namun, kata Sri, Kasmin tidak mampu membuktikan kata-katanya di sidang. Ia pun tak ingin mempublikasikan hasil pemeriksaan Kasmin ke publik.
"Saya tidak berani buka ke publik dan bukan kapasitas saya. Sekali lagi tidak akan. Tapi kalau secara bukti kami sepanjang ini tidak pernah melihat itu (keterlibatan Sekprov)," tambahnya.
Baca Juga: Pilkada Sulsel Bisa Dipercepat Tahun Depan, KPU Tunggu Hasil Revisi UU
Hasil sidang di Majelis Tuntutan Ganti Rugi, lanjutnya sudah diserahkan ke Gubernur Sulsel. Apakah nantinya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, tergantung Gubernur.
Namun, kata Sri, ASN yang terlibat dikenakan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Sanksi terberat adalah pemecatan.
"Kalau pun terbukti memang terjadi kerugian daerah maka tindak lanjuti, direkomendasikan untuk menyetor ke kas daerah. Kembalikan," jelasnya.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah kembali membahas masalah ini di depan semua Kepala OPD, kemarin. Nurdin bahkan meminta agar kasus ini diusut. Ia tegaskan yang terlibat harus dihukum.
"Saya sudah bahas, saya bilang pastikan (yang terlibat). Kalau salah harus dihukum, tidak boleh tidak," tegas Nurdin.
Ia mengatakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) saat ini sedang bekerja. Kerugian negara harus tetap dikembalikan ke kas daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
Terkini
-
Anak-Anak Ikut Demo Tolak PLTSa di Makassar
-
Pemprov Sulsel Hemat Rp1,4 Triliun, Uang Rakyat Lari ke Sini!
-
Kematian Afif Siraja di Palu Diselidiki, Luka Lebam dan Luka Sobek Jadi Sorotan
-
UNG Siap Cetak Dokter Spesialis Anestesi, Kolaborasi dengan Unhas
-
Imigrasi: Setiap Pekan Ribuan Warga Berangkat Umrah dari Makassar