SuaraSulsel.id - Rancangan revisi UU Pemilu dan Pilkada serentak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI 2021.
Jika disepakati, Pilkada di beberapa daerah akan digelar pada 2022 dan 2023. Selain DKI Jakarta, pesta demokrasi juga akan digelar di Sulawesi Selatan.
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin mengaku pihaknya masih menunggu hasil dari revisi draft tersebut. Namun, jika mengacu pada aturan, Sulsel kemungkinan tetap ikut di Pilkada 2023.
"Kita tunggu hasil revisi UU-nya. Bisa dipercepat (2022), atau tetap di 2023," kata Uslimin, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Jika Masih Lambat, Vaksinasi Covid-19 Tahap 1 Sulsel Butuh Waktu 5 Bulan
Pada data KPU Sulsel, jika Pilkada serentak digelar pada 2022 mendatang, hanya Kabupaten Takalar yang akan menggelar pemilihan.
Kemudian, pada tahun 2023, Pilkada serentak akan digelar di 12 kabupaten/kota, termasuk Pilgub.
Penyelenggaraan Pilkada ini lebih cepat dibandingkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, dimana Pilkada akan diselenggarakan serentak bersamaan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin, Sukri Tamma melihat masuknya revisi UU ini ke dalam prolegnas akan membuat tokoh yang ingin maju mulai mempersiapkan diri. Kemunculan tokoh di Pilgub Sulsel harusnya sudah menjadi pemantik pesta demokrasi.
"Ini momen yang tepat untuk mempersiapkan diri. Apakah Pilgub dipercepat atau tidak, saya kira saat ini pihak-pihak yang berencana ikut dalam perhelatan tersebut tentu sudah mulai menyiapkan diri," kata Sukri.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilkada Tangsel, KPU Buka 10 Kotak Suara untuk Bukti di MK
Beberapa tokoh yang dimaksud misalnya, Gubernur saat ini, Nurdin Abdullah yang masif melakukan kunjungan ke luar daerah.
Lalu ada Wali Kota Parepare yang juga Ketua DPD Golkar Sulsel yang disebut memiliki kans cukup besar. Lalu ada beberapa tokoh lainnya.
Namun, jika mengacu pada regulasi, kata Sukri maka Pilgub Sulsel tetap akan digelar pada Pilkada serentak 2023. Pemerintah juga bisa menginisiasi dipercepat dengan alasan penghematan anggaran.
"Saya kira saat ini kita masih harus menunggu ketetapan dari draft undang-undang tersebut nantinya, apakah Pilgub sulsel akan dimasukkan dalam Pilkada 2022 atau pada pilkada 2023 mengingat jika menghitung periode kepemimpinan yang biasanya 5 tahun, dengan pilgub sulsel sebelumnya," bebernya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!
-
Remaja Makassar "COD" Tawuran, Live di TikTok & FB! Guru Honorer Ditangkap
-
Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak