SuaraSulsel.id - Rancangan revisi UU Pemilu dan Pilkada serentak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI 2021.
Jika disepakati, Pilkada di beberapa daerah akan digelar pada 2022 dan 2023. Selain DKI Jakarta, pesta demokrasi juga akan digelar di Sulawesi Selatan.
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin mengaku pihaknya masih menunggu hasil dari revisi draft tersebut. Namun, jika mengacu pada aturan, Sulsel kemungkinan tetap ikut di Pilkada 2023.
"Kita tunggu hasil revisi UU-nya. Bisa dipercepat (2022), atau tetap di 2023," kata Uslimin, Selasa (26/1/2021).
Pada data KPU Sulsel, jika Pilkada serentak digelar pada 2022 mendatang, hanya Kabupaten Takalar yang akan menggelar pemilihan.
Kemudian, pada tahun 2023, Pilkada serentak akan digelar di 12 kabupaten/kota, termasuk Pilgub.
Penyelenggaraan Pilkada ini lebih cepat dibandingkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, dimana Pilkada akan diselenggarakan serentak bersamaan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin, Sukri Tamma melihat masuknya revisi UU ini ke dalam prolegnas akan membuat tokoh yang ingin maju mulai mempersiapkan diri. Kemunculan tokoh di Pilgub Sulsel harusnya sudah menjadi pemantik pesta demokrasi.
"Ini momen yang tepat untuk mempersiapkan diri. Apakah Pilgub dipercepat atau tidak, saya kira saat ini pihak-pihak yang berencana ikut dalam perhelatan tersebut tentu sudah mulai menyiapkan diri," kata Sukri.
Baca Juga: Jika Masih Lambat, Vaksinasi Covid-19 Tahap 1 Sulsel Butuh Waktu 5 Bulan
Beberapa tokoh yang dimaksud misalnya, Gubernur saat ini, Nurdin Abdullah yang masif melakukan kunjungan ke luar daerah.
Lalu ada Wali Kota Parepare yang juga Ketua DPD Golkar Sulsel yang disebut memiliki kans cukup besar. Lalu ada beberapa tokoh lainnya.
Namun, jika mengacu pada regulasi, kata Sukri maka Pilgub Sulsel tetap akan digelar pada Pilkada serentak 2023. Pemerintah juga bisa menginisiasi dipercepat dengan alasan penghematan anggaran.
"Saya kira saat ini kita masih harus menunggu ketetapan dari draft undang-undang tersebut nantinya, apakah Pilgub sulsel akan dimasukkan dalam Pilkada 2022 atau pada pilkada 2023 mengingat jika menghitung periode kepemimpinan yang biasanya 5 tahun, dengan pilgub sulsel sebelumnya," bebernya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
'Polisi Pembunuh!' Teriak Massa Saat Bakar Kantor DPRD Makassar
-
Massa Mengamuk, Kantor Kejati Sulselbar Dibakar
-
Makassar Membara! Kematian Ojol di Jakarta Picu Amuk Massa, Pos Polisi dan Kantor DPRD Dibakar
-
Mahasiswa Makassar Demo Tuntut Usut Tuntas Kematian Affan Kurniawan
-
Ribuan Suporter PSM Makassar Siap Guncang Kota Parepare