Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 26 Januari 2021 | 09:53 WIB
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus / [Foto gopos.id]

SuaraSulsel.id - Oknum polisi inisial RM menjadi tersangka dalam kasus video viral pelecehan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Karir RM sebagai anggota Polri pun terancam tamat. RM yang bertugas di Boalemo terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Penetapan RM sebagai tersangka disampaikan Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan, melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir kepada gopos.id -- jaringan suara.com, Selasa (25/1/2021).

Menurut Agung, penetapan status tersangka terhadap RM dilakukan setelah Polres Boalemo mengumpulkan keterangan dan bukti.

Baca Juga: Viral Pria Cepak Gerayangi Perempuan di Mobil, Terlihat Ada Rompi Polisi

“Alat bukti sudah cukup dan kita lakukan proses penyidikan. Pada Minggu (24/1/2021), yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agung.

Seiring ditetapkannya status tersangka, RM turut dilakukan penahanan. RM dikenakan tuduhan pelanggaran Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), serta dugaan pornografi.

“Saat ini kita terus melakukan pengembangan penyidikan,” kata Agung Samosir.

Diketahui, video tiga remaja yang melecehkan seorang gadis diduga direkam pada awal Desember 2020.

Saat itu RM dengan rekan-rekannya MAP, DPN, dan SAP dari Boalemo menuju ke Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Perempuan, Penuhi Gizi Lewat 5 Makanan Berikut

Saat tiba di Kabupaten Gorontalo, mereka menggelar pesta miras di rumah rekan yang lain, DI. Setelah itu mereka menuju ke sebuah kafe di Kabupaten Gorontalo.

Load More