SuaraSulsel.id - Jam malam di Kota Makassar bakal diperpanjang. Pemerintah kota menilai kebijakan ini cukup efektif menekan kasus penyebaran Covid-19.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, kasus Covid-19 di Kota Makassar menurun sejak pembatasan aktivitas hingga pukul 22.00 Wita diberlakukan. Angka kematian juga disebutnya mampu ditekan.
"Saya dapat laporan dari epidemiologi kasus turun semenjak jam malam ini berlaku. Kemungkinan besar kita perpanjang," kata Rudy di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan perlu kajian terlebih dahulu dengan tim epidemiologi. Namun, menurutnya penurunan kasus ini sudah bisa jadi alasan kebijakan tersebut diperpanjang.
"Kalau jam 7 malam nanti kalian protes lagi. Jadi yang jam 10 kita perpanjang, tapi tergantung nanti kajian dari epidemiologi," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar menyepakati batas aktivitas masyarakat cukup sampai jam 22.00 wita. Hal tersebut diketahui dari surat edaran Pj Wali Kota bernomor 443.01/II/ S.Edar/ Kesbangpol/I/2020 terkait pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid di Kota Makassar. Aturan ini berlaku sejak tanggal 12 Januari dan berakhir esok.
Ada empat poin yang jadi atensi dari edaran ini, yakni fasilitas umum seperti cafe, mall, restaurant, rumah makan, warkop, dan game center serta kegiatan berkumpul dan mengumpulkan orang diizinkan sampai jam 22.00 wita mulai tanggal 12 Januari sampai tanggal 26 Januari.
Aturan lainnya adalah para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada pelanggan atau pengunjung.
Kemudian, para camat dan lurah selaku ketua Satgas agar memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid.
Baca Juga: Dilema Para Pelaku Usaha atas Kebijakan Jam Malam yang Baru
Yang terkahir adalah Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rudy mengatakan kebijakan ini diambil untuk menyelamatkan UMKM para pengusaha cafe, restaurant dan rumah makan.
"Tapi protokol kesehatan adalah hal yang wajib mereka terapkan. Nanti tim kita turun pantau dan sidak," katanya.
Ia mengaku pemberlakuan jam malam bukan tak efektif. Hanya saja perekonomian juga harus diselamatkan. Salah satunya solusi adalah memperpanjang jam aktivitas masyarakat.
Hingga 27 Januari, kasus Covid di Kota Makassar mencapai 21.770 kasus. 1.540 sedang dirawat, 19.798 dinyatakan sembuh dan 432 meninggal dunia.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Gunung Lokon Siaga! Potensi Gas Beracun dan Erupsi Freatik Mengintai
-
Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Cepat Bantu Rangga, Bocah Pejuang Pendidikan
-
Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Tragis! Wanita di Konawe Utara Tewas Diterkam Buaya Saat Membersihkan Diri di Sungai
-
Appi ke Direksi BUMD: Jangan Khianati Uang Rakyat Makassar