SuaraSulsel.id - Jam malam di Kota Makassar bakal diperpanjang. Pemerintah kota menilai kebijakan ini cukup efektif menekan kasus penyebaran Covid-19.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, kasus Covid-19 di Kota Makassar menurun sejak pembatasan aktivitas hingga pukul 22.00 Wita diberlakukan. Angka kematian juga disebutnya mampu ditekan.
"Saya dapat laporan dari epidemiologi kasus turun semenjak jam malam ini berlaku. Kemungkinan besar kita perpanjang," kata Rudy di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan perlu kajian terlebih dahulu dengan tim epidemiologi. Namun, menurutnya penurunan kasus ini sudah bisa jadi alasan kebijakan tersebut diperpanjang.
"Kalau jam 7 malam nanti kalian protes lagi. Jadi yang jam 10 kita perpanjang, tapi tergantung nanti kajian dari epidemiologi," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar menyepakati batas aktivitas masyarakat cukup sampai jam 22.00 wita. Hal tersebut diketahui dari surat edaran Pj Wali Kota bernomor 443.01/II/ S.Edar/ Kesbangpol/I/2020 terkait pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid di Kota Makassar. Aturan ini berlaku sejak tanggal 12 Januari dan berakhir esok.
Ada empat poin yang jadi atensi dari edaran ini, yakni fasilitas umum seperti cafe, mall, restaurant, rumah makan, warkop, dan game center serta kegiatan berkumpul dan mengumpulkan orang diizinkan sampai jam 22.00 wita mulai tanggal 12 Januari sampai tanggal 26 Januari.
Aturan lainnya adalah para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada pelanggan atau pengunjung.
Kemudian, para camat dan lurah selaku ketua Satgas agar memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid.
Baca Juga: Dilema Para Pelaku Usaha atas Kebijakan Jam Malam yang Baru
Yang terkahir adalah Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rudy mengatakan kebijakan ini diambil untuk menyelamatkan UMKM para pengusaha cafe, restaurant dan rumah makan.
"Tapi protokol kesehatan adalah hal yang wajib mereka terapkan. Nanti tim kita turun pantau dan sidak," katanya.
Ia mengaku pemberlakuan jam malam bukan tak efektif. Hanya saja perekonomian juga harus diselamatkan. Salah satunya solusi adalah memperpanjang jam aktivitas masyarakat.
Hingga 27 Januari, kasus Covid di Kota Makassar mencapai 21.770 kasus. 1.540 sedang dirawat, 19.798 dinyatakan sembuh dan 432 meninggal dunia.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya
-
Sejarah! Saddil Ramdani Jadi Pemain Pertama dari Pulau Muna Juara Liga Indonesia
-
Intelijen Endus Gerakan Politik di Sulsel, Kapolda Perintahkan Siaga Penuh
-
Pria di Makassar Ini Ternyata Pembunuh Bocah 12 Tahun