SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Tana Toraja, menahan Kepala Lembang Sangpeparikan, Kecamatan Mappak, Kamis (21/1/2021).
Plh. Kepala Seksi Inteljen Kejari Tator, Achmad Syauki, kepada media mengatakan, penahanan kepada tersangka P yang menjabat sebagai Kepala Lembang Sangpeparikan, Kecamatan Mappak telah dilaksanakan dan saat ini telah dititipkan di Rutan Polres Tana Toraja.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan dari hasil audit Inspektorat yang didapatkan Kepala Lembang Sangpeparikan diduga telah merugikan negara senilai Rp.811.946.000,00.
"Tersangka P kami tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran dana Lembang Sampeparikan Tahun Anggaran 2014-2019," ungkap Achmad dilansir dari Terkini.id---jaringan Suara.com.
Dengan demikian yang bersangkutan disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaaimana telah diubah dengan Undang undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider pasal 3 Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Kajari Tator, Jefri P Makapedua saat dikonfirmasi, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka P harus diganti.
"Iya benar, tersangka pun sudah dibawa ke rumah tahanan Polres Tana Toraja." Bebernya.
Jefri pun menambahkan, semoga dengan menahan satu kepala Lembang yang ada di Tana Toraja, ia berharap agar kepala Lembang lain dapat menggunakan dananya sebaik mungkin untuk rakyat, agar kejadian seperti hari ini tidak terulang lagi.
Baca Juga: Kasus Suap Bansos, KPK Kembali Panggil Dirjen Linjamsos
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Gubernur Sulsel: Proses Seleksi Paskibraka Sesuai Mekanisme
-
Ini Daftar Direksi dan Komisaris Baru Hasil RUPST PT Vale
-
Tarif Listrik April Hingga Juni 2026 Naik? Ini Penjelasan PLN
-
Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyelundup BBM Subsidi
-
Negara Rugi Rp361 Miliar, Terbongkar Jaringan Penyelundup Solar Subsidi dari Sulsel ke Kalimantan