SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Tana Toraja, menahan Kepala Lembang Sangpeparikan, Kecamatan Mappak, Kamis (21/1/2021).
Plh. Kepala Seksi Inteljen Kejari Tator, Achmad Syauki, kepada media mengatakan, penahanan kepada tersangka P yang menjabat sebagai Kepala Lembang Sangpeparikan, Kecamatan Mappak telah dilaksanakan dan saat ini telah dititipkan di Rutan Polres Tana Toraja.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan dari hasil audit Inspektorat yang didapatkan Kepala Lembang Sangpeparikan diduga telah merugikan negara senilai Rp.811.946.000,00.
"Tersangka P kami tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran dana Lembang Sampeparikan Tahun Anggaran 2014-2019," ungkap Achmad dilansir dari Terkini.id---jaringan Suara.com.
Baca Juga: Kasus Suap Bansos, KPK Kembali Panggil Dirjen Linjamsos
Dengan demikian yang bersangkutan disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaaimana telah diubah dengan Undang undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider pasal 3 Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Kajari Tator, Jefri P Makapedua saat dikonfirmasi, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka P harus diganti.
"Iya benar, tersangka pun sudah dibawa ke rumah tahanan Polres Tana Toraja." Bebernya.
Jefri pun menambahkan, semoga dengan menahan satu kepala Lembang yang ada di Tana Toraja, ia berharap agar kepala Lembang lain dapat menggunakan dananya sebaik mungkin untuk rakyat, agar kejadian seperti hari ini tidak terulang lagi.
Baca Juga: KPK Memeriksa Saksi-Saksi Dugaan Korupsi Pabrik Gula Djatiroto
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok