SuaraSulsel.id - Seorang Ibu Rumah Tangga di Kota Makassar, Juni Mawarti (47 tahun) mendekam di rumah tahanan Makassar. Karena dipidana mantan pengacaranya, Aiswariah Amin.
Sebelumnya, Aiswariah adalah kuasa hukum Juni. Saat menghadapi sidang perceraian dengan mantan suaminya, Dwi Cahyo Sudrajat.
Juni dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan sedianya akan mulai disidang di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Senin (4/1/2021).
Namun karena salah satu hakim anggota terinfeksi Covid-19 dan pengusulan penggantian hakim, sidang perdana terpaksa ditunda.
Menurut kuasa hukum Juni, Baharuddin Side, bekas pengacara kliennya tidak berhasil menyelesaikan persoalan rumah tangga Juni dengan bekas suaminya.
"Status Aiswariah sebagai pengacara telah dicabut kuasanya, setelah terjadi kesalahpahaman. Karena Aiswariah mau mencabut gugatan di Pengadilan Agama Makassar secara sepihak dan tanpa izin Juni sebagai klien, padahal sesungguhnya Juni tetap ingin persidangan cerai dilanjutkan," ungkap Baharuddin.
Baharuddin menambahkan, sebelumnya kliennya pernah membuat perjanjian fee untuk pengacara 5 persen dari omzet gono-gini.
Namun karena hak kuasanya dicabut oleh Juni, Aiswariah kemudian melapor ke Polda Sulsel terkait kasus pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
"Perkara perdata di PN Makassar sudah ditolak semuanya gugatan konvensi ditolak, rekonvensi justru dikabulkan. Secara hukum mantan pengacaranya tidak ada dasarnya menuntut berdasarkan putusan PN Makassar tahun 2019 lalu, sudah inkracht," ujar Baharuddin.
Baca Juga: Tukang Parkir Salat di Emperan Toko Tuai Simpati Warganet
Baharuddin menuturkan, setelah laporan pidananya sempat dihentikan penyidik Polda Sulsel karena tidak cukup bukti, Aiswariah kemudian menggugat pra-peradilankan putusan SP3 tersebut dan akhirnya gugatan Aiswariah pada Juni dilanjutkan dan diproses di PN Makassar.
Aiswariah menuntut kerugian yang dialaminya sebanyak Rp 30 Miliar yang harus dibayarkan oleh Juni, sebagai fee lawyer dari omzet harta gono-gini dari perceraiannya.
"Kita tidak tahu bagaimana cara hitungnya Aiswariah yang menuntut Rp 30 Miliar, klien saya tidak punya harta sebanyak itu," tutup Baharuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
-
Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar
-
BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU
-
Kapolres Gowa, Bone, Parepare Hingga Toraja Utara Kena Mutasi
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK