Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 04 Januari 2021 | 20:03 WIB
Kuasa hukum Juni Mawarti, Baharuddin Side / [Foto Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang Ibu Rumah Tangga di Kota Makassar, Juni Mawarti (47 tahun) mendekam di rumah tahanan Makassar. Karena dipidana mantan pengacaranya, Aiswariah Amin.

Sebelumnya, Aiswariah adalah kuasa hukum Juni. Saat menghadapi sidang perceraian dengan mantan suaminya, Dwi Cahyo Sudrajat.

Juni dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan sedianya akan mulai disidang di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Senin (4/1/2021).

Namun karena salah satu hakim anggota terinfeksi Covid-19 dan pengusulan penggantian hakim, sidang perdana terpaksa ditunda.

Baca Juga: Tukang Parkir Salat di Emperan Toko Tuai Simpati Warganet

Menurut kuasa hukum Juni, Baharuddin Side, bekas pengacara kliennya tidak berhasil menyelesaikan persoalan rumah tangga Juni dengan bekas suaminya.

"Status Aiswariah sebagai pengacara telah dicabut kuasanya, setelah terjadi kesalahpahaman. Karena Aiswariah mau mencabut gugatan di Pengadilan Agama Makassar secara sepihak dan tanpa izin Juni sebagai klien, padahal sesungguhnya Juni tetap ingin persidangan cerai dilanjutkan," ungkap Baharuddin.

Baharuddin menambahkan, sebelumnya kliennya pernah membuat perjanjian fee untuk pengacara 5 persen dari omzet gono-gini.

Namun karena hak kuasanya dicabut oleh Juni, Aiswariah kemudian melapor ke Polda Sulsel terkait kasus pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

"Perkara perdata di PN Makassar sudah ditolak semuanya gugatan konvensi ditolak, rekonvensi justru dikabulkan. Secara hukum mantan pengacaranya tidak ada dasarnya menuntut berdasarkan putusan PN Makassar tahun 2019 lalu, sudah inkracht," ujar Baharuddin.

Baca Juga: Sepanjang 2020, Sembilan Dokter Makassar Meninggal Terpapar Covid 19

Baharuddin menuturkan, setelah laporan pidananya sempat dihentikan penyidik Polda Sulsel karena tidak cukup bukti, Aiswariah kemudian menggugat pra-peradilankan putusan SP3 tersebut dan akhirnya gugatan Aiswariah pada Juni dilanjutkan dan diproses di PN Makassar.

Load More