SuaraSulsel.id - Seorang Ibu Rumah Tangga di Kota Makassar, Juni Mawarti (47 tahun) mendekam di rumah tahanan Makassar. Karena dipidana mantan pengacaranya, Aiswariah Amin.
Sebelumnya, Aiswariah adalah kuasa hukum Juni. Saat menghadapi sidang perceraian dengan mantan suaminya, Dwi Cahyo Sudrajat.
Juni dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan sedianya akan mulai disidang di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Senin (4/1/2021).
Namun karena salah satu hakim anggota terinfeksi Covid-19 dan pengusulan penggantian hakim, sidang perdana terpaksa ditunda.
Menurut kuasa hukum Juni, Baharuddin Side, bekas pengacara kliennya tidak berhasil menyelesaikan persoalan rumah tangga Juni dengan bekas suaminya.
"Status Aiswariah sebagai pengacara telah dicabut kuasanya, setelah terjadi kesalahpahaman. Karena Aiswariah mau mencabut gugatan di Pengadilan Agama Makassar secara sepihak dan tanpa izin Juni sebagai klien, padahal sesungguhnya Juni tetap ingin persidangan cerai dilanjutkan," ungkap Baharuddin.
Baharuddin menambahkan, sebelumnya kliennya pernah membuat perjanjian fee untuk pengacara 5 persen dari omzet gono-gini.
Namun karena hak kuasanya dicabut oleh Juni, Aiswariah kemudian melapor ke Polda Sulsel terkait kasus pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
"Perkara perdata di PN Makassar sudah ditolak semuanya gugatan konvensi ditolak, rekonvensi justru dikabulkan. Secara hukum mantan pengacaranya tidak ada dasarnya menuntut berdasarkan putusan PN Makassar tahun 2019 lalu, sudah inkracht," ujar Baharuddin.
Baca Juga: Tukang Parkir Salat di Emperan Toko Tuai Simpati Warganet
Baharuddin menuturkan, setelah laporan pidananya sempat dihentikan penyidik Polda Sulsel karena tidak cukup bukti, Aiswariah kemudian menggugat pra-peradilankan putusan SP3 tersebut dan akhirnya gugatan Aiswariah pada Juni dilanjutkan dan diproses di PN Makassar.
Aiswariah menuntut kerugian yang dialaminya sebanyak Rp 30 Miliar yang harus dibayarkan oleh Juni, sebagai fee lawyer dari omzet harta gono-gini dari perceraiannya.
"Kita tidak tahu bagaimana cara hitungnya Aiswariah yang menuntut Rp 30 Miliar, klien saya tidak punya harta sebanyak itu," tutup Baharuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp840 Juta dari Kasus BAZNAS
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Oknum Polisi Bone Pamer Kelamin ke Anak Bawah Umur, Begini Nasibnya!
-
Korban Jiwa Bentrok Tambang Emas Ratatotok Terkonfirmasi, Polisi Buru Pelaku
-
Warga Makassar Kini Bisa Nikmati XL Ultra 5G+