SuaraSulsel.id - Seorang Ibu Rumah Tangga di Kota Makassar, Juni Mawarti (47 tahun) mendekam di rumah tahanan Makassar. Karena dipidana mantan pengacaranya, Aiswariah Amin.
Sebelumnya, Aiswariah adalah kuasa hukum Juni. Saat menghadapi sidang perceraian dengan mantan suaminya, Dwi Cahyo Sudrajat.
Juni dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan sedianya akan mulai disidang di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Senin (4/1/2021).
Namun karena salah satu hakim anggota terinfeksi Covid-19 dan pengusulan penggantian hakim, sidang perdana terpaksa ditunda.
Menurut kuasa hukum Juni, Baharuddin Side, bekas pengacara kliennya tidak berhasil menyelesaikan persoalan rumah tangga Juni dengan bekas suaminya.
"Status Aiswariah sebagai pengacara telah dicabut kuasanya, setelah terjadi kesalahpahaman. Karena Aiswariah mau mencabut gugatan di Pengadilan Agama Makassar secara sepihak dan tanpa izin Juni sebagai klien, padahal sesungguhnya Juni tetap ingin persidangan cerai dilanjutkan," ungkap Baharuddin.
Baharuddin menambahkan, sebelumnya kliennya pernah membuat perjanjian fee untuk pengacara 5 persen dari omzet gono-gini.
Namun karena hak kuasanya dicabut oleh Juni, Aiswariah kemudian melapor ke Polda Sulsel terkait kasus pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
"Perkara perdata di PN Makassar sudah ditolak semuanya gugatan konvensi ditolak, rekonvensi justru dikabulkan. Secara hukum mantan pengacaranya tidak ada dasarnya menuntut berdasarkan putusan PN Makassar tahun 2019 lalu, sudah inkracht," ujar Baharuddin.
Baca Juga: Tukang Parkir Salat di Emperan Toko Tuai Simpati Warganet
Baharuddin menuturkan, setelah laporan pidananya sempat dihentikan penyidik Polda Sulsel karena tidak cukup bukti, Aiswariah kemudian menggugat pra-peradilankan putusan SP3 tersebut dan akhirnya gugatan Aiswariah pada Juni dilanjutkan dan diproses di PN Makassar.
Aiswariah menuntut kerugian yang dialaminya sebanyak Rp 30 Miliar yang harus dibayarkan oleh Juni, sebagai fee lawyer dari omzet harta gono-gini dari perceraiannya.
"Kita tidak tahu bagaimana cara hitungnya Aiswariah yang menuntut Rp 30 Miliar, klien saya tidak punya harta sebanyak itu," tutup Baharuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Proyek Miliaran di Luwu Timur Diduga Tak Pernah Dibahas DPRD
-
Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel Gagal Panen, Dugaan Markup Gila-gilaan!
-
Waspada! Ini Radius Bahaya Terbaru Gunung Karangetang
-
Presiden Singgung Estetika Kota, Bendera Gerindra Masih Bertebaran di Makassar
-
Ini Rahasia Gubernur Sulsel Dorong Gaya Hidup Sehat dan Hijau Warga