SuaraSulsel.id - Jam malam di Kota Makassar tahap pertama berakhir hari ini 3 Januari 2021. Namun Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang aturan jam malam ini, mulai besok sampai 11 Januari 2021.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin tekah mengeluarkan surat edaran perpanjangan jam malam.
Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020 ihwal penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan.
Mengutip dari terkini.id -- jaringan suara.com, dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Makassar menekankan 4 poin :.
1. Menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Poin of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Akkarena, Pantai Barombong dan lain-lain mulai tanggal 4-11 Januari 2021.
2. Operasional mal, cafe, restoran, rumah makan, warkop, hanya diizinkan buka hingga pukul 19:00 Wita,
3. Para camat dan lurah selaku ketua satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan potensi keramaian di daerah masing-masing,
4. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Makassar.
“Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudy, Minggu, 3 Januari 2021.
Baca Juga: Tukang Parkir Salat di Emperan Toko Tuai Simpati Warganet
Sebelumnya, Ketua Tim Epidemiologi Covid-19 Makassar dari Universitas Hasanuddin, Ansariadi merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk menambah jam malam selama 1 pekan lagi.
Pasalnya, penerapan jam malam akan berakhir pada 3 Januari 2021.
Ansariadi mengatakan belajar dari pengalaman, potensi peningkatan kasus akibat libur selalu mengakibatkan penambahan kasus.
Saat ini rata-rata kasus sebanyak 300 per hari. Hal itu berdasarkan pemeriksaan tes usap. Bila diakumulasi jumlah kasus per Minggu sebesar 2 ribu.
“Kami rekomendasikan Pemerintah Kota Makassar melakukan perpanjangan jam malam,” kata Ansaridi di Baruga Anging Mammiri, Minggu, 3 Januari 2021.
Bila Jakarta mengambil kebijakan rem mendadak dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Makassar justru melakukan rem sedikit demi sedikit dengan menerapkan jam malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Komnas HAM Desak Polda Sulteng Selidiki Perusak Megalit 1000 Tahun
-
Tradisi Malam Qunut di Gorontalo: Pisang dan Kacang Jadi Rezeki Nomplok Pedagang
-
Puluhan Penyandang Tuli di Gorontalo Khatam Al-Quran Lewat Bahasa Isyarat
-
Megalit 1.000 Tahun Kandidat Warisan Budaya UNESCO Dirusak Penambang Ilegal
-
Kemenag Sultra Imbau Warga Tunda Umrah