SuaraSulsel.id - Jam malam di Kota Makassar tahap pertama berakhir hari ini 3 Januari 2021. Namun Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang aturan jam malam ini, mulai besok sampai 11 Januari 2021.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin tekah mengeluarkan surat edaran perpanjangan jam malam.
Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020 ihwal penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan.
Mengutip dari terkini.id -- jaringan suara.com, dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Makassar menekankan 4 poin :.
1. Menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Poin of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Akkarena, Pantai Barombong dan lain-lain mulai tanggal 4-11 Januari 2021.
2. Operasional mal, cafe, restoran, rumah makan, warkop, hanya diizinkan buka hingga pukul 19:00 Wita,
3. Para camat dan lurah selaku ketua satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan potensi keramaian di daerah masing-masing,
4. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Makassar.
“Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudy, Minggu, 3 Januari 2021.
Baca Juga: Tukang Parkir Salat di Emperan Toko Tuai Simpati Warganet
Sebelumnya, Ketua Tim Epidemiologi Covid-19 Makassar dari Universitas Hasanuddin, Ansariadi merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk menambah jam malam selama 1 pekan lagi.
Pasalnya, penerapan jam malam akan berakhir pada 3 Januari 2021.
Ansariadi mengatakan belajar dari pengalaman, potensi peningkatan kasus akibat libur selalu mengakibatkan penambahan kasus.
Saat ini rata-rata kasus sebanyak 300 per hari. Hal itu berdasarkan pemeriksaan tes usap. Bila diakumulasi jumlah kasus per Minggu sebesar 2 ribu.
“Kami rekomendasikan Pemerintah Kota Makassar melakukan perpanjangan jam malam,” kata Ansaridi di Baruga Anging Mammiri, Minggu, 3 Januari 2021.
Bila Jakarta mengambil kebijakan rem mendadak dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Makassar justru melakukan rem sedikit demi sedikit dengan menerapkan jam malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Darurat Tambang di Timur Indonesia, Aktivis Serukan Moratorium
-
Anak Durhaka! Nyaris Bakar Rumah Orang Tua Karena Tak Diberi Uang
-
Rp1 Triliun Lebih Biaya Bendungan Budong-budong: Apa Manfaatnya untuk Masyarakat Sulbar?
-
Kebakaran PT SLNC Morowali: 2 Pekerja Luka Bakar, Polisi ke Lokasi!
-
Politik yang Menenangkan? Gelora Sulsel Ungkap Strategi "Samateruski" di Leaders Meet Up