SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443.2/9469/Dinkes.
Tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur. Menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Sulawesi Selatan, per tanggal 30 Desember 2020.
Dalam rangka memperhatikan tingginya tingkat penularan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Selatan.
Serta meningkatnya arus kunjungan ke Provinsi Sulawesi Selatan. Berdampak tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, 13 Ruas Jalan di Kota Makassar Ditutup Sampai Besok
"Maka perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan," kata Nurdin Abdullah dalam surat edarannya, Rabu 30 Desember 2020.
Selanjutnya, berdasarkan hal-hal tersebut, diharapkan kepada seluruh pihak
untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021 sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Sulawesi Selatan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Polda Sulsel Turunkan Pasukan, Minta FPI Tidak Melawan Hukum
c. Bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan.
d. Surat Keterangan Hasil Uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkan.
e. Selama berada di Provinsi Sulawesi Selatan, wajib memiliki Surat Keterangan Hasil negatif Ujl Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
f. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berangkat dari dari Provinsi Sulawesi Selatan, Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat dipergunakan untuk perjalanan kembali ke Provinsi Sulawesi Selatan.
g. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
2. Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 4 Tahun 2020.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Misteri Ibu Bunuh Bayi di Makassar, Psikolog Turun Tangan
-
BRIvolution: Strategi Adaptif BRI Hadapi Dinamika Keuangan Global
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar