Senada dengan Ida, anggota Majelis, Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa sanksi pemberhentian sementara juga berlaku sampai dengan adanya perubahan akta notaris CV. Fathir. Yang menerangkan bahwa teradu tidak lagi menjabat sebagai Direktur paling lama 30 hari sejak putusan sanksi dibacakan.
Sanksi yang diberikan tersebut, kata dia, dijatuhkan setelah DKPP melakukan beberapa pertimbangan. Dengan menilai teradu terbukti melakukan rangkap jabatan.
Pertama sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu. Dimana, Abdul Latif Idris selaku teradu diketahui masih menerima honorium sebesar Tp30,4 Juta sebagai Ketua UPK-DAPM.
Meski teradu telah mengundurkan diri sebagai Ketua UPK-DAPM, Kecamatan Boa Ponrang, Kabupaten Luwu, Namun, belum ada surat pemberhentian.
Baca Juga: Melihat Persiapan Atlet Sulsel untuk PON di Tengah Pandemi Covid-19
Sehingga, majelis mengatakan seharusnya pengadu proaktif untuk mendapatkan surat pemberhentian dari jabatan UPK-DAPM.
'Bahkan setelah terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, teradu masih menerima honorarium sebagai Ketua UPK-DAPM dalam kurun waktu Februari 2019 sampai Juni 2020 senilai Rp 30,4 juta, dibuktikan dengan kuitansi pembayaran yang dikeluarkan oleh Bendahara UPK-DAPM," ungkap Teguh Prasetyo.
Diketahui, pada perkara tersebut Abdul Latif Idris diadukan oleh Ismail terkait dengan kasus dugaan rangkap jabatan.
Dalam pokok aduan tersebut, Ismail menyebut bahwa pada 18 Agustus 2020 ramai diberitakan tentang dugaan rangkap jabatan yang dimiliki Abdul Latif.
Dimana, selain menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Ismail menyebut Abdul Latif juga menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM), di Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu.
Baca Juga: Kabar Gembira! Jumlah Pasien Covid-19 di Sulsel yang Sembuh Semakin Banyak
Tak hanya itu, Abdul Latif sebagai teradu juga diduga masih menduduki pimpinan dalam sebuah perusahaan yang bergerak di Bidang Jasa Konstruksi saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Ubah Sampah Jadi Emas: Eco Enzyme Jadi Kunci Ekonomi Warga?
-
Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM Tercium! Polda Sulsel Usut Dugaan Mark Up Harga Material
-
Harga Beras Meroket? Pemprov Sulsel Gelar 'Gerakan Pangan Murah' untuk Kendalikan Inflasi
-
Berebut Warisan, Pria di Gowa Tega Tembak Ipar Hingga Nyaris Meninggal
-
Makassar Bakal Punya Stadion Megah! Rp500 Miliar Digelontorkan, Kapan Rampung?