"Surat keterangan tersebut sesuai dengan akta pendirian CV. Fathir Ali yang terdaftar di Pemkab Luwu. Alasan Teradu telah mengundurkan diri dan memberikan kuasa kepada Suarman tidak didukung dokumen perubahan akta notaris CV. Fathir Ali," jelas Ida.
Berdasarkan fakta tersebut, kata Ida, DKPP berpendapat teradu terbukti rangkap jabatan sebagai Ketua UPK-DAPM, Kecamatan Bua Ponrang dan Direktur CV. Fathir Ali. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan k Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Seharusnya setelah ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, teradu wajib mengundurkan diri. Dari jabatan badan usaha milik negara maupun organisasi badan usaha lainnya dengan dibuktikan dokumen dari instansi yang berwenang.
Menurut Ida, rangkap jabatan juga dapat menimbulkan akibat teradu tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Melihat Persiapan Atlet Sulsel untuk PON di Tengah Pandemi Covid-19
“DKPP menilai tindakan Teradu tidak mengindahkan ketentuan a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika," jelas Ida.
Senada dengan Ida, anggota Majelis, Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa sanksi pemberhentian sementara juga berlaku sampai dengan adanya perubahan akta notaris CV. Fathir. Yang menerangkan bahwa teradu tidak lagi menjabat sebagai Direktur paling lama 30 hari sejak putusan sanksi dibacakan.
Sanksi yang diberikan tersebut, kata dia, dijatuhkan setelah DKPP melakukan beberapa pertimbangan. Dengan menilai teradu terbukti melakukan rangkap jabatan.
Pertama sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu. Dimana, Abdul Latif Idris selaku teradu diketahui masih menerima honorium sebesar Tp30,4 Juta sebagai Ketua UPK-DAPM.
Meski teradu telah mengundurkan diri sebagai Ketua UPK-DAPM, Kecamatan Boa Ponrang, Kabupaten Luwu, Namun, belum ada surat pemberhentian.
Baca Juga: Kabar Gembira! Jumlah Pasien Covid-19 di Sulsel yang Sembuh Semakin Banyak
Sehingga, majelis mengatakan seharusnya pengadu proaktif untuk mendapatkan surat pemberhentian dari jabatan UPK-DAPM.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Komisi II Beberkan Hasil Evaluasinya Terhadap DKPP di Paripurna, Ini 10 Catatan Lengkapnya
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
Komisi II Selesai Evaluasi DKPP, Bakal Rekomendasi ke Pimpinan DPR untuk Pencopotan?
-
DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara Tertutup
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar