Senada dengan Ida, anggota Majelis, Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa sanksi pemberhentian sementara juga berlaku sampai dengan adanya perubahan akta notaris CV. Fathir. Yang menerangkan bahwa teradu tidak lagi menjabat sebagai Direktur paling lama 30 hari sejak putusan sanksi dibacakan.
Sanksi yang diberikan tersebut, kata dia, dijatuhkan setelah DKPP melakukan beberapa pertimbangan. Dengan menilai teradu terbukti melakukan rangkap jabatan.
Pertama sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu. Dimana, Abdul Latif Idris selaku teradu diketahui masih menerima honorium sebesar Tp30,4 Juta sebagai Ketua UPK-DAPM.
Meski teradu telah mengundurkan diri sebagai Ketua UPK-DAPM, Kecamatan Boa Ponrang, Kabupaten Luwu, Namun, belum ada surat pemberhentian.
Sehingga, majelis mengatakan seharusnya pengadu proaktif untuk mendapatkan surat pemberhentian dari jabatan UPK-DAPM.
'Bahkan setelah terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, teradu masih menerima honorarium sebagai Ketua UPK-DAPM dalam kurun waktu Februari 2019 sampai Juni 2020 senilai Rp 30,4 juta, dibuktikan dengan kuitansi pembayaran yang dikeluarkan oleh Bendahara UPK-DAPM," ungkap Teguh Prasetyo.
Diketahui, pada perkara tersebut Abdul Latif Idris diadukan oleh Ismail terkait dengan kasus dugaan rangkap jabatan.
Dalam pokok aduan tersebut, Ismail menyebut bahwa pada 18 Agustus 2020 ramai diberitakan tentang dugaan rangkap jabatan yang dimiliki Abdul Latif.
Dimana, selain menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Ismail menyebut Abdul Latif juga menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM), di Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu.
Baca Juga: Melihat Persiapan Atlet Sulsel untuk PON di Tengah Pandemi Covid-19
Tak hanya itu, Abdul Latif sebagai teradu juga diduga masih menduduki pimpinan dalam sebuah perusahaan yang bergerak di Bidang Jasa Konstruksi saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jusuf Kalla Ungkap 'Musuh' Sebenarnya Pasca Banjir Sumatera dan Aceh
-
Demi 2 Karung Beras, Nenek 85 Tahun Sakit Parah Digendong ke Kantor Lurah
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Diperbaiki Total, Sudirman: Bukan Tambal Sulam
-
Banjir Laporan Anggota Polisi Selingkuh, Begini Reaksi Mahfud MD