SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Abdul Latif Idris sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu.
Dalam perkara 122-PKE-DKPP/X/2020, DKPP telah memutuskan untuk menjatuhkan dua sanksi terhadap Abdul Latif sebagai teradu.
Pertama adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Abdul Latif Idris dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.
Sedangkan, sanksi kedua ialah pemberhentian sementara Abdul Latif Idris sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu.
Baca Juga: Melihat Persiapan Atlet Sulsel untuk PON di Tengah Pandemi Covid-19
Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara yang dibacakan oleh Ketua Majelis Ida Budhiati di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Abdul Latif Idris selaku teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan d, ayat 3 huruf a dan c.
Kemudian, melanggar Pasal 7 ayat 3, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan c dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan Pemberhentian Sementara kepada teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu sampai dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat(UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu," Ida Budhiati dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSulsel.id
Ida menjelaskan berkenaan dengan aduan, teradu masih menjabat sebagai Direktur CV. Fathir Ali. Sehingga, terungkap fakta berdasarkan surat keterangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.
Baca Juga: Kabar Gembira! Jumlah Pasien Covid-19 di Sulsel yang Sembuh Semakin Banyak
Dimana, nama teradu tercantum sebagai pimpinan perusahaan. Fakta itu dikuatkan oleh Kepala Bagian Hukum perusahaan tersebut yang hadir dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Komisi II Beberkan Hasil Evaluasinya Terhadap DKPP di Paripurna, Ini 10 Catatan Lengkapnya
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
Komisi II Selesai Evaluasi DKPP, Bakal Rekomendasi ke Pimpinan DPR untuk Pencopotan?
-
DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara Tertutup
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok