SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Abdul Latif Idris sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu.
Dalam perkara 122-PKE-DKPP/X/2020, DKPP telah memutuskan untuk menjatuhkan dua sanksi terhadap Abdul Latif sebagai teradu.
Pertama adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Abdul Latif Idris dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.
Sedangkan, sanksi kedua ialah pemberhentian sementara Abdul Latif Idris sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara yang dibacakan oleh Ketua Majelis Ida Budhiati di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Abdul Latif Idris selaku teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan d, ayat 3 huruf a dan c.
Kemudian, melanggar Pasal 7 ayat 3, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan c dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan Pemberhentian Sementara kepada teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu sampai dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat(UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu," Ida Budhiati dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSulsel.id
Ida menjelaskan berkenaan dengan aduan, teradu masih menjabat sebagai Direktur CV. Fathir Ali. Sehingga, terungkap fakta berdasarkan surat keterangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.
Baca Juga: Melihat Persiapan Atlet Sulsel untuk PON di Tengah Pandemi Covid-19
Dimana, nama teradu tercantum sebagai pimpinan perusahaan. Fakta itu dikuatkan oleh Kepala Bagian Hukum perusahaan tersebut yang hadir dalam persidangan.
"Surat keterangan tersebut sesuai dengan akta pendirian CV. Fathir Ali yang terdaftar di Pemkab Luwu. Alasan Teradu telah mengundurkan diri dan memberikan kuasa kepada Suarman tidak didukung dokumen perubahan akta notaris CV. Fathir Ali," jelas Ida.
Berdasarkan fakta tersebut, kata Ida, DKPP berpendapat teradu terbukti rangkap jabatan sebagai Ketua UPK-DAPM, Kecamatan Bua Ponrang dan Direktur CV. Fathir Ali. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan k Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Seharusnya setelah ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, teradu wajib mengundurkan diri. Dari jabatan badan usaha milik negara maupun organisasi badan usaha lainnya dengan dibuktikan dokumen dari instansi yang berwenang.
Menurut Ida, rangkap jabatan juga dapat menimbulkan akibat teradu tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“DKPP menilai tindakan Teradu tidak mengindahkan ketentuan a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika," jelas Ida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar