Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 23 Desember 2020 | 18:40 WIB
Ketua Majelis Ida Budhiati saat membacakan sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Abdul Latif Idris / [Foto: DKPP]

SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Abdul Latif Idris sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu.

Dalam perkara 122-PKE-DKPP/X/2020, DKPP telah memutuskan untuk menjatuhkan dua sanksi terhadap Abdul Latif sebagai teradu.

Pertama adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Abdul Latif Idris dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.

Sedangkan, sanksi kedua ialah pemberhentian sementara Abdul Latif Idris sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu.

Baca Juga: Melihat Persiapan Atlet Sulsel untuk PON di Tengah Pandemi Covid-19

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara yang dibacakan oleh Ketua Majelis Ida Budhiati di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Abdul Latif Idris selaku teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan d, ayat 3 huruf a dan c.

Kemudian, melanggar Pasal 7 ayat 3, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan c dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan Pemberhentian Sementara kepada teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu sampai dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat(UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu," Ida Budhiati dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSulsel.id

Ida menjelaskan berkenaan dengan aduan, teradu masih menjabat sebagai Direktur CV. Fathir Ali. Sehingga, terungkap fakta berdasarkan surat keterangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Jumlah Pasien Covid-19 di Sulsel yang Sembuh Semakin Banyak

Dimana, nama teradu tercantum sebagai pimpinan perusahaan. Fakta itu dikuatkan oleh Kepala Bagian Hukum perusahaan tersebut yang hadir dalam persidangan.

"Surat keterangan tersebut sesuai dengan akta pendirian CV. Fathir Ali yang terdaftar di Pemkab Luwu. Alasan Teradu telah mengundurkan diri dan memberikan kuasa kepada Suarman tidak didukung dokumen perubahan akta notaris CV. Fathir Ali," jelas Ida.

Berdasarkan fakta tersebut, kata Ida, DKPP berpendapat teradu terbukti rangkap jabatan sebagai Ketua UPK-DAPM, Kecamatan Bua Ponrang dan Direktur CV. Fathir Ali. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan k Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Seharusnya setelah ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, teradu wajib mengundurkan diri. Dari jabatan badan usaha milik negara maupun organisasi badan usaha lainnya dengan dibuktikan dokumen dari instansi yang berwenang.

Menurut Ida, rangkap jabatan juga dapat menimbulkan akibat teradu tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“DKPP menilai tindakan Teradu tidak mengindahkan ketentuan a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika," jelas Ida.

Senada dengan Ida, anggota Majelis, Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa sanksi pemberhentian sementara juga berlaku sampai dengan adanya perubahan akta notaris CV. Fathir. Yang menerangkan bahwa teradu tidak lagi menjabat sebagai Direktur paling lama 30 hari sejak putusan sanksi dibacakan.

Sanksi yang diberikan tersebut, kata dia, dijatuhkan setelah DKPP melakukan beberapa pertimbangan. Dengan menilai teradu terbukti melakukan rangkap jabatan.

Pertama sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu. Dimana, Abdul Latif Idris selaku teradu diketahui masih menerima honorium sebesar Tp30,4 Juta sebagai Ketua UPK-DAPM.

Meski teradu telah mengundurkan diri sebagai Ketua UPK-DAPM, Kecamatan Boa Ponrang, Kabupaten Luwu, Namun, belum ada surat pemberhentian.

Sehingga, majelis mengatakan seharusnya pengadu proaktif untuk mendapatkan surat pemberhentian dari jabatan UPK-DAPM.

'Bahkan setelah terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, teradu masih menerima honorarium sebagai Ketua UPK-DAPM dalam kurun waktu Februari 2019 sampai Juni 2020 senilai Rp 30,4 juta, dibuktikan dengan kuitansi pembayaran yang dikeluarkan oleh Bendahara UPK-DAPM," ungkap Teguh Prasetyo.

Diketahui, pada perkara tersebut Abdul Latif Idris diadukan oleh Ismail terkait dengan kasus dugaan rangkap jabatan.

Dalam pokok aduan tersebut, Ismail menyebut bahwa pada 18 Agustus 2020 ramai diberitakan tentang dugaan rangkap jabatan yang dimiliki Abdul Latif.

Dimana, selain menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Ismail menyebut Abdul Latif juga menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM), di Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu.

Tak hanya itu, Abdul Latif sebagai teradu juga diduga masih menduduki pimpinan dalam sebuah perusahaan yang bergerak di Bidang Jasa Konstruksi saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More