SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Abdul Latif Idris sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu.
Dalam perkara 122-PKE-DKPP/X/2020, DKPP telah memutuskan untuk menjatuhkan dua sanksi terhadap Abdul Latif sebagai teradu.
Pertama adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Abdul Latif Idris dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.
Sedangkan, sanksi kedua ialah pemberhentian sementara Abdul Latif Idris sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara yang dibacakan oleh Ketua Majelis Ida Budhiati di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Abdul Latif Idris selaku teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan d, ayat 3 huruf a dan c.
Kemudian, melanggar Pasal 7 ayat 3, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan c dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan Pemberhentian Sementara kepada teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu sampai dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat(UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu," Ida Budhiati dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSulsel.id
Ida menjelaskan berkenaan dengan aduan, teradu masih menjabat sebagai Direktur CV. Fathir Ali. Sehingga, terungkap fakta berdasarkan surat keterangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.
Baca Juga: Melihat Persiapan Atlet Sulsel untuk PON di Tengah Pandemi Covid-19
Dimana, nama teradu tercantum sebagai pimpinan perusahaan. Fakta itu dikuatkan oleh Kepala Bagian Hukum perusahaan tersebut yang hadir dalam persidangan.
"Surat keterangan tersebut sesuai dengan akta pendirian CV. Fathir Ali yang terdaftar di Pemkab Luwu. Alasan Teradu telah mengundurkan diri dan memberikan kuasa kepada Suarman tidak didukung dokumen perubahan akta notaris CV. Fathir Ali," jelas Ida.
Berdasarkan fakta tersebut, kata Ida, DKPP berpendapat teradu terbukti rangkap jabatan sebagai Ketua UPK-DAPM, Kecamatan Bua Ponrang dan Direktur CV. Fathir Ali. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan k Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Seharusnya setelah ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, teradu wajib mengundurkan diri. Dari jabatan badan usaha milik negara maupun organisasi badan usaha lainnya dengan dibuktikan dokumen dari instansi yang berwenang.
Menurut Ida, rangkap jabatan juga dapat menimbulkan akibat teradu tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“DKPP menilai tindakan Teradu tidak mengindahkan ketentuan a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika," jelas Ida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus
-
Wacana Pemotongan Gaji Menteri: JK Ungkap Gaji Asli Menteri Ternyata 'Hanya' Segini
-
TNI AL Jadikan Kapal Perang 'Taman Bermain' Rakyat di Hari Raya Lebaran